Home / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / HUKUM / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 30 August 2023 - 15:36 WIB

Larang Aktivitas Tambang Ilegal, Polsek Talamau, Polres Pasaman Barat Gelar Acara Sosialisasi Larangan PETI

Pasamanbarat, Sinyalnews.com,–Polsek Talamau Polres Pasaman Barat melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) baik selaku pekerja, penyedia lahan, maupun sebagai pemodal di wilayah Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (29/08/2023).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri didampingi oleh Kanit Sabhara Aipda Musfendri, Kanit Intelkam Polsek Talamau Aipda David Kusuma, Kanit Binmas Polsek Talamau Aipda M. Syofyan, Bhabinkamtibmas Nagari Sinuruik Aipda Sudiyanto. S, Wali Nagari Sinuruik Frianton.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 11.00 Wib tersebut dilaksanakan di daerah Bateh Samuik, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik dengan melibatkan 20 orang perwakilan masyarakat Bateh Samuik, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri mengatakan, sosialisasi dan himbauan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi segala bentuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Talamau Polres Pasaman Barat.

Baca Juga :  Satgas Preemtif Intelkam Gencarkan Aksi Bersih Premanisme, Dukung Operasi Aman Candi 2025 di Cilacap

“Sosialisasi dan himbauan ini sengaja kami gelar agar semua lapisan masyarakat khususnya di daerah Bateh Samuik dapat mengetahui dan memahami akibat dan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas illegal minning, serta menyampaikan ancaman hukuman bagi masyarkat yang melakukan aktivitas PETI,” ujar Iptu Yuli Dekri.

Ditambahkan, pihaknya juga memberikan pengetahuan tentang Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami ancaman hukuman dan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam Undang-undang tersebut.

“Menyikapi hal ini, tentunya peran penting dan kerjasama seluruh tokoh masyarakat dan tokoh adat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga ekosistem lingkungan, agar menghindari dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas,” ungkapnya.

Iptu Yuli Dekri menegaskan, jika ditemukan adanya aktivitas PETI yang menggunakan alat berat atau excavator di daerah Tombang baik Tombang Mudiak maupun Tombang Hilia, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Lepas Kontingen Porseni NU Tingkat Nasional 2023 di Sumsel

Selain itu, Kapolsek Talamau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalurkan BBM ilegal untuk aktivitas PETI, karena pelaku penyuplai BBM ilegal untuk aktivitas PETI juga dapat dipidana sebgaiamana yang telah diatur dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta pidana denda paling banyak 60 miliar.

“Terkait hal ini, kita secara berkelanjutan akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI, dan juga berharap kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan aktivitas PETI di daerah Jorong Tombang,” pintanya.

(@cinlee)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Wako Hendri Septa Lantik Arfian Sebagai Inspektur Kota Padang

ARTIKEL

DPW ANIES Sumbar Rapat Konsolidasi Dengan Seluruh Pengurus dan Relawan

ARTIKEL

Pasang Pipa Darurat, Perumdam Tirta Serambi Targetkan Layanan Air Segera Pulih

ARTIKEL

Pekan Depan Petanque Sumbar Ikuti BK PON XXI 2024 ” Nurul Ihsan target 1 Emas Nomor Triple nantinya.

ARTIKEL

Kakan Kemenag Padang, Sosialisasikan Anti Korupsi dan Gratifikasi kepada Anggota DWP

ARTIKEL

Hujan dan Angin Kencang Melanda Kota Padang. Pohon Tumbang, 18 Rumah Rusak, dan Longsor di Dua Lokasi

BERITA

Kasdam XVII/Cenderawasih Pimpin Upacara Penutupan TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo

ARTIKEL

Dansatgas Yonif 715/Motuliato Monitoring Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon Bupati di Puncak Jaya