Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 14 August 2023 - 19:56 WIB

82 WBP Rutan Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Kota Pekalongan – Sinyalnews.com-Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan mengusulkan  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi Hari Kemerdekaan Tahun 2023.

Karutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan melalui Kasubsie Pelayanan Tahanan, Tavip Imam Haryanto mengungkapkan bahwa, untuk menyambut HUT ke-78 RI, pihaknya telah mengajukan nama-nama WBP yang layak mendapatkan remisi.

Permohonan remisi warga binaan Rutan Pekalongan, disebutnya sudah diajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah. beberapa waktu lalu. Saat ini masih menunggu hasilnya apakah semua akan disetujui atau tidak.

“Sudah kami ajukan sebanyak 82 nama yang akan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi. Di antaranya adalah mereka yang memiliki perilaku baik selama berada dalam Rutan,” tuturnya saat dikonfirmasi via telepon, Senin (14/8/2023).

Baca Juga :  Pengamanan Orkes Dangdut Dalam Rangka HUT RI Ke 78 Di Desa Karangjati Sampang

Tavip menjelaskan, tidak semua warga binaan bisa diusulkan mendapat remisi. Sebab, ada syarat khusus dan mekanisme pemberian remisi. Paling utama yaitu disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pihaknya menyebutkan, ada dua syarat utama warga binaan diajukan mendapatkan remisi yakni secara administratif dan substantif. Dimana, syarat administrasinya harus lengkap, memenuhi syarat, kemudian substantifnya salah satunya berkelakuan baik saat berada di Rutan.

Usulan ini menurutnya bersifat tidak mutlak. Sebab, selama dalam proses pemberian remisi yang namanya sudah dimasukkan dalam daftar tetap wajib bersikap ‘manis’ menunggu hasil persetujuan remisi. Karena bisa saja selama proses ternyata yang bersangkutan membuat onar atau masalah di dalam lingkungan rutan, maka remisinya bisa dicabut. Kemudian, berkelakuan baik merupakan salah satu syarat utama pihaknya mengusulkan warga binaan mendapatkan remisi.

Baca Juga :  Kapolresta Cilacap Apresiasi Aksi Unjuk Rasa Dalam Rangka Hari Buruh Berlangsung Damai

Lanjutnya, di samping itu para warga binaan telah menjalani 6 bulan pidana penjara.

Mengenai usulan pengurangan masa tahanan, dirinya menyebut berbeda-beda. Ada yang diusulkan pengurangan satu bulan, bahkan ada yang hingga enam bulan dan langsung bebas.

“Untuk remisi bagi WBP Rutan tahun ini, ada 1 orang WBP yang diusulkan mendapatkan RU II atau langsung bebas. Rencana penyerahan remisi Kemerdekaan tahun ini dilaksanakan terpusat di Aula Rutan Kelas IIA Pekalongan bersamaan dengan penyerahan remisi bagi WBP Lapas Kelas IIA Pekalongan. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid didampingi Karutan dan segenap pimpinan UPT Pemasyarakatan lainnya,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Hakim Pengadilan Agama Padang: Gugatan atas Isteri dan Anak-anak H. Amran Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO)

ARTIKEL

PKM UNP Lakukan Coaching and Workshop Manajemen Gugus Depan dan Penyusunan Akreditasi Gugus Depan bersama Kwarda Sumbar”

ARTIKEL

PKM UNP adakan Pemberdayaan Kesehatan Lansia Melalui Sosialisasi Senam Sex Kegel Pada Lansia Dan Pelatihan Kreativitas Berbasis Kearifan Local Di Kecamatan Canduang Kabupaten Agam.

BERITA

Ditresnarkoba Polda Kepri Gelar Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu

BERITA

Bentuk Kepedulian, Babinsa Hadiri Undangan Khitanan Massal Di Desa Binaan

ARTIKEL

Peduli Kebersihan Lingkungan, Mahasiswa KKN MB 87 Melakukan Kerja Bakti Bersama dengan Warga Desa Pejambon.

BERITA

Gustami Hidayat Salurkan Dana Pokir Betonisasi Jalan Lingkung

ARTIKEL

Gubernur Pimpin Apel Tahun 2023 Lebih Baik,Sekaligus Launching Pemakaian Rekening Bank Nagari Syariah di Lingkungan Pemprov Sumbar