Kejagung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Daging Sapi

Kejagung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Daging Sapi

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia, Jumat (2/12).

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 1 orang tersangka, yaitu BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

Sementara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan dua orang tersangka, yakni:

Baca Juga :  17 Maret Seleksi Kompetensi PPPK di Mulai, Berikut Jadwalnya

BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap dua orang ersangka tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana.

Dijelaskannya BI dan AN dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 1 sampai 20 Desember 2022.

“Penahanan BI berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan AN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 11 Desember 2022,”ujarnya.

Adapun peran dari kedua tersangka yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para Tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Lakukan Komsos Secara Intensif

Atas perbuatannya, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Wakapolda Sumsel Brigjen pol M .Zulkarnain.S.I.K M.Si pimpin Apel Pagi dilapangan Apel Mapolda Sumsel

BERITA

PT PSGM Sakato Group Buka Lowongan Sales Motor

ARTIKEL

KOTA Hubbul Wathan, Eri Gusnedi: Tradisi Orang Tua Asuh Perlu dibumikan untuk Pendidikan Anak Kurang Mampu

BERITA

Kompak dan Hangat, Aparat Kepolisian dan Masyarakat Bersatu di Acara Spesial di Kabupaten Batang

ARTIKEL

Wujudkan Harmoni Ulama dan Umara, Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Sambangi Ulama Sepuh

BADAN NEGARA

Miko Kamal : Siswa Mesti Menjadi Pelopor Hidup Bersih di Lingkungannya

ARTIKEL

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif122/TS Ciptakan Hubungan Harmonis Melalui Anjangsana ke Rumah Warga Binaan

ARTIKEL

Jumat Berkah, Satgas Yonif 715/Mtl Dengar Keluhan dan Curhatan Hati Masyarakat