Home / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / HUKUM / KEMENTERIAN / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA

Friday, 11 August 2023 - 20:18 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Gelar Permusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

BATAM SINYALNEWS.COM – Ditresnarkoba Polda Kepri telah berhasil melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan mengamankan 1 (satu) tersangka dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/63/VII/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, pada tanggal 17 Juli 2023. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di daerah tersebut. Jumat (11-08-23).

Pemusnahan tersebut di pimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H., dan dihadiri oleh Ka. BPOM Kota Batam Mustofa Anwari, Kanit Sidik BNNP Kepri Ipda Jafri Aziz, S.H., M.H., sebagai perwakilan BNNP Kepri, PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam dan LSM Granat.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H., menjelaskan berdasarkan data dan keterangan dari Sumber Informasi (SI), pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023, sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial WN di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Gang Mabadi, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. Pada saat penangkapan, tersangka WN ditemukan dan diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus dengan total berat 134,65 (seratus tiga puluh empat koma enam lima) gram.

Baca Juga :  Pendapatan Daerah RAPBD 2024 Kota Pekalongan Rp971 Milliar

“Informasi ini didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoristik No. LAB: R-PP.01.01.9A1.07.23.4480, yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2023. Hasil pemeriksaan laboratoris menunjukkan bahwa barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai dengan Nomor Urut 61 dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Ucap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H.

Baca Juga :  *Gubernur Mahyeldi Paparkan Situasi Kesehatan dan Ketenagakerjaan Sumbar di Hadapan Rombongan Kunker Komisi IX DPR RI*

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H., menyampaikan bahwa sebanyak 15,18 (lima belas koma satu delapan) gram dijadikan sebagai bahan pemeriksaan di laboratorium BPOM Batam dan sebanyak 2 (dua) gram untuk dijadikan sebagai bahan pembuktian perkara kemudian seberat 117,47 (seratus tujuh belas koma empat tujuh) gram untuk dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas.

“Pada tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” – Tutup Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H. (RA)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Jacob Ereste : Aksi dan Do’a Untuk Hakim MK Agar Kuat dan Berani Memutus Sengketa Pemilu 2024 Secara Adil dan Obyektif

ARTIKEL

Siswa Pramuka Saka Dirgantara Meriahkan CFD Lanud Sultan Hasanuddin

BERITA

Balita Ditemukan Meninggal di Sungai, 30 Menit Sebelumnya Masih Terlihat Bermain di Halaman Rumah

ARTIKEL

Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber ​​Strike dan Cyber ​​Awareness Forum

BERITA

Mutasi Jabatan Polres Batang: AKP Imam Muhtadi Jabat Kasatreskrim

BERITA

Gustami Hidayat Salurkan Dana Pokir Betonisasi Jalan Lingkung

BERITA

Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia

BERITA

Operasi Mantap Brata Candi 2023, Polres Batang Siap Amankan Pemilu