Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 7 August 2023 - 18:35 WIB

Sidang Perdana Pra Peradilan Kasus Dugaan Korupsi Sapi Disnak Keswan Dimulai, Dr Suharizal Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Kliennya

Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang Sumbernya dari daerah provinsi lain, pada Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021. Menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Padang, Sinyalnews.com- Kuasa hukum tersangka F yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK)Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ( Disnakkeswan ) Sumbar Dr. Suharizal, SH, MH, CMED. CLA, mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas perkara Dugaan

tindak pidana korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak  tahun anggaran 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Senin ( 7/8/2023).

Dalam sidang perdana gugatan Praperadilan tersebut Dr Suharizal sebagak pemohon, meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka kliennya dan penyidikan perkara ini.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, dalam perkara ini tidak pernah mengirimkan SPDP sejak awal proses penyidikan baik kepada terlapor ataupun institusi dimana dugaan perkara tipikor ini terjadi, yakni; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar,” katanya (7/8).

Baca Juga :  Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil Kuala Kencana Bersama Warga Kerja Bakti Pasang Paving Block Di Halaman Masjid

Direktur Kantor Hukum Legality ini menegaskan, keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar pada tanggal 3 Juli 2023,  tentang Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam Perkara pekerjaan, penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak Dinas Pertenakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2001 batal demi hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti perkara a-quo.

Pemeriksaan F, sebagai tersangka untuk pertama kalinya tanggal 14 Juli 2023, tanpa surat panggilan sebagai tersangka,” kata Dr Suharizal pada sidang Prapid yang dipimpin oleh Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H, didampingi Panitera Pengganti Harry Yurino.

Selain itu, dijelaskan Dr Suharizal menyebut  penetapan F sebagai tersangka, dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan tanpa, ada proses gelar perkara dan tidak memenuhi 2 alat bukti yang sah.

“Dimana letak keadilan dan kepastian penegak hukum dalam perkara ini, karena Kejati Sumbar adalah penyidik, dan merangkap sebagai auditor atas perhitungan kerugian keuangan negara, serta sekaligus nantinya sebagai penuntut dipersidangan,” katanya.

Lawyer Kondang di Sumbar itu  berharap permohonan ini dapat dikabulkan, penyidikan terhadap tersangka F dibatalkan, dan tersangka F dapat dikeluarkan dalam rumah tahanan Anak Air Kota Padang.

Baca Juga :  Berbagi untuk Negeri, Polsek IV Nagari Sijunjung beri Bantuan kepada Warga Kurang Mampu melalui terobosan "INFAK 1.000 PERHARI"

Sementara itu, dalam sidang praperadilan, tampak hadir pihak Kejati Sumbar selaku termohon. Selain itu, sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (8/8) dengan agenda jawaban dari termohon.

Sementara diluar persidangan, Kasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Sumbar) Farouk Fahrozi, mengatakan, itu adalah haknya tersangka mengajukan praperadilan.

“Tentunya sanggahan-sanggahan dari kuasa hukum tersangka, kami jawab,”ujarnya

Seperti berita sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi mengatakan, dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar, pihaknya menetapkan enam orang tersangka. Keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/7).

“Enam tersangka ini diduga lakukan korupsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih,” kata Asnawi.(kid)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang : Harapkan Baznas Semakin Meningkatkan Potensi Penerimaan Zakat

BERITA

Profil Kapolresta Mataram yang sudah malang melintang tugas Polda Irian jaya & Papua

BERITA

APLIKASI iCERDAS BY HIZRATECH DI UJIAN SUMATIF TP.2023 DI SMAN 1 MINAS

BERITA

Gasak Dana Nasabah, Supervisor Koperasi di Pekalongan Harus Berurusan Dengan Polisi

ARTIKEL

TMMD Usai, Pangkas Waktu Tempuh Jalur Pacet – Gerlang

ARTIKEL

Dandim 1710/Mimika Pimpin Rapat Kerja Pencocokan Rincian Kertas Kerja Satker Dengan Progjagar TA 2025

BERITA

H. Edy Oktafiandi: Ingatkan ASN Kemenag Kota Padang Agar Selalu Taat Aturan

BERITA

Peduli Lingkungan, Polres Pekalongan Bersama Jajarannya Bersihkan Sampah Secara Serentak