Home / BERITA / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 1 August 2023 - 16:15 WIB

Babinsa Koramil 07/ Maos Melaksanakan Komsos Dengan Perangkat Desa

Cilacap, Sinyalnews.com- Guna meningkatkan hubungan kerja yang baik di wilayah binaan, Babinsa melaksanakan Komsos bersama perangkat desa Karangrena Kec.Maos kab Cilacap, Selasa (01/08/23).

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutinitas aparat Komando kewilayahan, guna meningkatkan hubungan harmonisasi antara aparat teritorial yakni sebagai babinsa terhadap aparat desa binaannya, agar terjalin hubungan yang baik dengan cara pendekatan komunikasi sosial.

Baca Juga :  Sepekan Pencarian Korban Terseret Ombak Dengan Hasil Nihil, Operasi SAR Ditutup  

Babinsa Karangrena bersama Perangkat Desa saling bahu membahu dalam pelaksanaan didesa binaannya.

Ia juga mengatakan, Komsos dengan perangkat desa secara langsung hasilnya akan lebih efektif, sehingga nantinya Perangkat Desa dapat menyebar luaskan apa yang menjadi masukan atau informasi dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas kepada warganya dan sebaliknya kita juga lebih cepat mendapatkan informasi dan mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkembang di masyarakat, guna lakukan deteksi dini dan cegah dini.

Baca Juga :  *Kasus Mobil Tabrak Becak Hingga Akibatkan Seorang Nenek Patah Tulang Berakhir Damai*

Danramil 07/Maos Kapten Cba M Isa Saefudin mengatakan kegiatan Komsos ini besar manfaatnya, selain mempererat tali silaturahmi juga meningkatkan koordinasi dan membangun komunikasi dengan masyarakat, khususnya di wilayah binaan.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kondisi Mabuk Segerombolan Anak Muda Diamankan Tim Patroli dan Tim UKL Polresta Cilacap

BERITA

Kapuspen TNI Hadiri  Yogyakarta Royal Orchestra “Konser Hari Penegakan Kedaulatan Negara”

BERITA

Di Lubuk Mata Kucing, Relawan Dilatih Menantang Detik Kematian

BERITA

Partai PKP Ajukan PAW Tiga Anggota DPRD Kota Sawahlunto

BADAN NEGARA

Jumat Berkah: Satlantas Polresta Cilacap Bagikan Sembako kepada Masyarakat Membutuhkan

ARTIKEL

Miko Kamal: Pengendara yang tidak memberi jalan pejalan kaki di zebra cross dapat dihukum 2 bulan kurungan atau denda Rp. 500.000

BERITA

Telah Usai, Kota Padang Juara Dua MQK Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023

BADAN NEGARA

PPPK R4  Dikorbankan di Tengah PermenPAN-RB yang Memberi Harapan