Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 31 July 2023 - 20:39 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Program Pusat Keunggulan (PK) di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang : Kejari Padang Belum Menetapkan Tersangka dan Masih Menunggu Perhitungan Negara dari BPKP

PADANG, SINYALNEWS.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, hingga kini terus melakukan proses terhadap kasus dugaan korupsi dana Program Pusat Keunggulan (PK) di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria melalui kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Afliandi dan Ketua Tim Penyidikan Perkara SMK Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Padang Wiliyamson mengatakan, dimana kasus tersebut masih ditahap dipenyidikan.

Namun demikian hingga kini belum, menetapkan tersangka dalam perkara ini,”katanya saat, Senin (31/7).

Disebutkannya, saat ini, pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi.

“Untuk saksi ada sekitar 26 orang yang kita periksa, diantaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek),” ujarnya.

Baca Juga :  Babinsa Berikan Materi Pertolongan Pertama Dilapangan Pada Siswa MTs Negeri 3 Cilacap

Terkait dengan hasil perhitungan negara, disebutkan masih dalam proses dari BPKP Sumatra Barat (Sumbar).

“Jadi perlu kami sampaikan dan tegaskan, dari pemberitaan sebelumnya, yang menyebutkan, jika sudah ada calon tersangka maka itu tidak benar.Dan terkait perhitungan dari BPKP kami masih menunggu, jadi yang kemaren mengatakan hasil BPKP sudah keluar itu tidak bena,” tegasnya.

Dikatakannya, bila rangkaian telah dipenuhi maka akan masuk pada tahap selanjutnya.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, dimana perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada November 2022. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk, mencari dan menemukan apakah ada indikasi tindak pidana dari peristiwa dan telah meminta keterangan.

Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan itu akhirnya, Kejari Padang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan.

Baca Juga :  Kapolsek Tulis Memaparkan Pentingnya Peran Masyarakat dalam Menjaga Keamanan Lingkungan

Perkara ini merupakan, dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022.

Pihaknya menemukan modus penyimpangan dalam dana Program Pusat Keunggulan (PK) yang bersumber dari APBN karena tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan dari Kemendikbud Ristek.

Dimana ditemukan adalah dana APBN dalam program disalurkan lewat rekening pribadi, kemudian digunakan untuk kegiatan sekolah. Secara aturan mengalihkan dana pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum.

Disebutkan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.1/05/2023, selanjutnya tim penyidik akan memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti.

Share :

Baca Juga

BERITA

Perantau Minang se-Dunia Pulang Basamo dalam Iven Membangun Kerjasama Ranah dan Rantau

ARTIKEL

Semarak Karnaval memperingati HUT RI Ke-79 Desa ujungnegoro Nusantara Baru Indonesia Maju

ARTIKEL

Catar Akpol Balqis Angelita, Penyabet Juara Umum Perenang Terbaik Danseskoad Cup 2023

ARTIKEL

Kejurnas Motor Cross MX 2025 Seri Kedua Digelar di Sirkuit Lanud Sultan Hasanuddin Malimpung Pinrang

BERITA

Kapolres Pasaman Barat hadiri Penutupan Pertandingan Volly Ball dalam rangka HUT Brimob ke 78 tahun 2023

BERITA

Ciptakan Stabilitas Keamanan Satgas Yonif 122/TS Pos Sawiyatami Gelar Pemeriksaan di Jalan Lintas Trans Papua

ARTIKEL

Bapak Bejad, Menggarap Anak Kandung Sendiri di WC Mesjid  

BERITA

Anggota Polsek dan Koramil Kandangserang Evakuasi Pohon Tumbang