Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 21 July 2023 - 10:53 WIB

Ungkap Kasus Curat di Bojong, Polres Pekalongan Tangkap Satu Pelaku, Satunya DPO

PEKALONGAN, SINYALNEWS.com,- Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Bojong Wetan Kec. Bojong Kab. Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H menyampaikan, peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh karyawan korban pada Selasa (18/07) sekitar pukul 06.30 wib ketika hendak memberi makan burung peliharaan.

“APA (23) ini karyawan dari korban yang setiap harinya memberi makan burung peliharaan milik korban. Pagi itu, ketika ia masuk ke teras rumah, sudah tidak melihat burung di dalam kandang,” ujarnya.

Mengetahui hal itu, APA segera memberitahukan kejadian tersebut kepada H (46) selaku pemilik burung, bahwa burung miliknya telah hilang.

Selanjutnya, korban bersama dengan istrinya langsung mengecek di teras rumah dan melakukan pencarian di sekitar rumahnya, akan tetapi burung miliknya memang telah hilang.

Baca Juga :  Sosialisasi Dan Deklarasi Anti Bullying, Anti Kekerasan Bertempat Halaman Sekolah 

“Burung milik korban yang hilang tersebut berjenis Murai Batu beserta sangkar dan kerodongnya,” tambah Ipda Suwarti.

Dengan hilangnya burung tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000,- dan selanjutnya melaporkan ke kantor Kepolisian setempat.

Unit Reskrim Polsek Bojong yang menerima laporan tersebut kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari informasi tim Resmob Polres Pekalongan, bahwa Polsek Kedungwuni juga menangkap pelaku curat. Berbekal dari keterangan pelaku curat yang sudah ditangkap oleh Polsek Kedungwuni, Unit Reskrim Polsek Bojong kemudian melakukan interogasi dan pengembangan.

Benar saja, pelaku yang ditangkap oleh Polsek Kedungwuni juga melakukan aksi pencurian di wilayah Bojong.

“Jadi pelaku MA alias Koplek (32) warga Desa Rengas Kec. Kedungwuni sudah ditangkap oleh Polsek Kedungwuni, dan dari pengakuannya juga melakukan pencurian burung di Desa Bojong Wetan Kec. Bojong bersama rekannya pada Selasa (18/07) sekitar pukul 03.00 wib,” tuturnya.

Baca Juga :  Serda Yusreri Rawat, Bersihkan Tanaman Cabe Rawit di Pandam Gadang

“sementara untuk rekannya masih dalam pencarian (DPO),” tambah PS. Kasi Humas.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 potong kerodong kandang burung berwarna ungu bertuliskan “EBODSOLUTION Solusi masalah Burung” dimana merupakan salah satu barang milik korban.

Dijelaskan oleh Ipda Suwarti, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok pagar rumah untuk bisa masuk ke dalam teras rumah dan mengambil barang milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Share :

Baca Juga

KOTA PADANG

Gubernur Sumbar Buka Basar Ramadhan Disperindag Sumbar

ARTIKEL

PJ WALIKOTA PADANG BUKA RAKER IKASMANLI PADANG

ARTIKEL

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima Kunjungan Tim dari Dirjen Pemasyarakatan

BERITA

Rekomendasi Ganjar Center, Ada 7 Nama Masuk Daftar Bursa Cawapres

BERITA

2 Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Diamankan Pihak Kepolisian

DAERAH

Asops Kasad, Selaku Ketua Tim Wasev Tinjau TMMD 118 Kodim 1416/Muna

BERITA

Pemko Padang Gelar Sosialisasi dan Edukasi Tentang Bahaya Kebakaran di Kota Padang

BERITA

Ketua Komisi 2 DPRD Sumbar Yakin Penas Tani ke XVI Akan Berjalan dengan Sukses dan Lancar