Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / KEMENTERIAN / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 19 July 2023 - 06:26 WIB

Dalam Eksepsinya, PH Terdakwa Sebut Perkara Ini di Paksakan

PADANG.SINYALNEWS.com,- Penasihat Hukum (PH) terdakwa Budiman (58) yang diduga melakukan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan, mengajukan nota keberatan surat dakwaan penuntut umum (eksepsi).

Menurut PH terdakwa yaitu Asnil Abdillah SH, Starjaya,SH, Ruby Zairul Hermando SH, dan Nasrul, SH, dalam eksepsi setebal 12 halaman dikatakan, surat dakwaan dalam perkara ini harus dibatalkan dan tidak dapat diterima. Selain itu, surat dakwaan penuntut umum tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana terdapat pada pasal 143 (2) huruf b KUHAP.

“Penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan peristiwa hukum dalam surat dakwaan, karena pengembalian BPKP tersebut tidak menimbulkan kerugian pada PT.Andalas Bara Sejahtera (ABS). Sebaliknya justru membebaskan BPKB tersebut sebagai jaminan hutang ABS,” katanya, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,Selasa (18/7).

Dikatakannya, perkara yang didakwakan kepada terdakwa sekarang ini sangat mengada-ada dan sangat dipaksakan.

Baca Juga :  Tausiah Religi, Bengkel Hati Nurani ٱعوذبالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمةالله وبركاته MENJADI UWAIS AL-QARNI DI ZAMAN MODERN Oleh : Tb Mhd Arief Hendrawan

“Karena sesungguhnya tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, terkait dengan pengembalian BPKP mobil,”sebutnya.

PH terdakwa Budiman menuturkan, bahwa kerugian yang dialami PT.ABS sebesar Rp130.000.000, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan penuntut umum adalah sangat prematur dan mengada-ada.

“Karena ternyata di dalam surat dakwaan tidak ada laporan tahunan PT.ABS sebagaimana dimaksud pasal 66 (2) huruf a undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas,”tandasnya.

PH terdakwa juga menyebutkan, perkara yang didakwakan adalah masalah perdata.

“Mengabulkan eksepsi PH terdakwa, menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau dakwaan penuntut umum register perkara: No.REG.PDM-466/Eku.2/Pdg/06/2023/ tanggal 27 Juli 2023 tidak dapat diterima,”

“Melepaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak dalam kemampuan kedudukannya serta harkat martabat dan menghukum negara membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara,”sambungnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Apik Pemko-Kemenag Kukuhkan Pengurus KKG PAI SD dan Buka Seminar Guru PAI se- Kota Padang

Menanggapi eksepsi PH terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Dewi cs, akan menanggapi secara tertulis.

Sebelum sidang ditutup, terdakwa Budiman kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dengan alasan kesehatan dan tengah mengambil program studi S3.

Namun majelis hakim meminta terdakwa untuk, melengkapi administrasinya. Sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, menunda sidang pekan depan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya kemaren.

Share :

Baca Juga

BERITA

Puspen TNI Gelar Rakornispen TNI Tahun 2024: “Soliditas Jajaran Penerangan TNI Siap Mewujudkan TNI Prima Menuju Indonesia Maju”

BERITA

Wako Hendri Septa Didampingi Kankemenag Kota Padang Lepas JCH Kloter 15, Semoga Menjadi Haji yang Mabrur

BERITA

GENERASI MUDA MENYONGSONG INDONESIA MAJU

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1446 H

BERITA

Danramil 07/ Maos Menghadiri Pelantikan Kadus Dan Pemekaran Kadus

ARTIKEL

Berakhir Dengan Sukses, Dandim 1710/Mimika Bersama Pangdam XVII/Cenderawasih Menutup Kegiatan TMMD Reg Ke-124

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Melaksanakan Patroli dan Komsos di Wilayah Binaan

ARTIKEL

Serentak Polisi Jadi Inspektur Upacara di Seluruh Sekolah SMP di Cilacap, Imbau “Stop Bullying”*