Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 12 July 2023 - 18:59 WIB

Diduga Pungli Berkedok Komite Di SMA Negeri 1 Lubuk Basung

BUKITTINGGI, SINYALNEWS.com,- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menganggarkan APBN untuk Pendidikan tahun anggaran 2022 senilai Rp. 78,5 Triliun anggaran pendidikan tidak ada lagi beban biaya di sekolah negeri. Dan tidak ada lagi putus sekolah, semua sudah di akomodir oleh Pemerintah.

Program BOS di tingkat SLTA setara SMA program tersebut Pengembangan perpustakaan, Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler, Administrasi kegiatan sekolah, Pemeliharaan sarana dan prasarana, Penyediaan alat multi media pembelajaran, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Langganan daya dan jasa, Biaya PPDB dan Gaji honor sudah di handle dengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Bantuan Siswa Miskin (BSM) Kartu Indonesia Pintar ( KIP), Bantuan untuk bangunan fisik sekolah Ruang Kelas Baru ( RKB) bantuan Pokok Pikiran ( Pokir) DPRD, bantuan APBD Provinsi Sumbar, Bantuan APBN jadi tidak ada lagi pungutan di sekolah dalam bentuk dan kedok apapun.

Baca Juga :  Kepala Bakamla RI Raih Medali Executive Jetski di Ajang Kasal Cup 2025

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 12 di larang 1. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di sekolah.2. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya 3. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung 4. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung 5. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas sekolah secara langsung atau tidak langsung.

Dan ada lagi larangan dari Presiden Ir. Jokowidodo Peraturan Presiden RI No.87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar ini sudah masuk kategori pungli berkedok pendidikan.

Baca Juga :  Panglima TNI: TNI Tidak Boleh Berpolitik Praktis, Tetapi Harus Tahu Politik Negara

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media Kepala sekolah SMA N 1 Lubuk basung kabupaten agam, Muhammad Mustapa Kamil pada Rabu (12/07) via WhatsApp nya, ia mengatakan iuran persiswa itu sudah di sepakati dalam rapat bersama orang tua dan pengurus komite sekolah,ujar kepsek SMA N (1) lubuk Basung dan beliau menjelas disekolah saya sumbangan bukan 200 ribu perbulan,” ujar kepseknya kepada awak media.

Ia menambahkan, saya jelas kan :

1. Pungutan /iuran 115 Rb perbulan di kelola oleh sekolah

2. Sumbangan kelas X 400 RB, Kelas XI 350 RB, Kelas XII 300 Rb pertahun bukan perbulan ujar kepsek kepada awak media. sebaik nya di di bacakan aturan yang saya berikan ya buk ujar kepsek lagi kepada media melalui pesan watsap-nya.

(tim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Catatkan Rekor MURI, Ketum DP Pimpin Bakti Sosial Serentak Dengan Lokasi Terbanyak di Indonesia

ARTIKEL

Jadi Pembina Upacara di SMKN Kedungwuni, Kapolres Pekalongan Prihatin Tingginya Angka Kecelakaan Banyak Libatkan Pelajar

ARTIKEL

Anggota Koramil 07/ Maos Melaksanakan Kegiatan Donor Darah Di Maos

BERITA

Eco Park Batang Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan Warga dengan Penerangan di Jalan Masuk

ARTIKEL

Usai Tuntaskan Misi Perdamaian Lebanon, Satgas TNI Konga UNIFIL Tiba Di Tanah Air

DAERAH

Polsek Sekupang Ringkus Ayah Tiri yang Cabuli Anaknya

BADAN NEGARA

Tiga Kali Deadlock, Akhirnya Palu Mengetuk: APBD 2026 Padang Panjang Lahir dari Tarik-Ulur Kepentingan

ARTIKEL

Hari ini Rahmad Taubat Akan Bertanding Melawan Petinju Papua Barat Meki Titus Abidondifu