Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA / RUBRIK CAHAYA ILMU

Thursday, 29 June 2023 - 22:53 WIB

MA Batalkan Putusan Bebas PN Padang dalam Kasus Korupsi Berjamaah Pembebasan Lahan Jalan Tol

PADANG, SINYALNEWS.com,- Ada apa dengan PN Padang? Dunia hukum di kota Padang dihebohkan dengan dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri Padang oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis bebas terhadap pelaku korupsi berjamaah pembebasan lahan jalan tol Padang – Pekanbaru. MA kemudian melalui keputusannya menjatuhkan hukuman secara bervariasi sesuai kadar berat ringan perbuatannya kepada para pelaku.

Adanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2023 tentang pembatalan vonis Pengadilan Negeri Padang membuat pengacara kondang dari Kota Medan angkat bicara. Menurut Junaidi SH, MH musti diacungkan jempol pada Majelis Hakim MA yang telah membuat hukum dengan menganulir putusan PN Padang dari putusan bebas terhadap ke 13 orang terdakwa menjadi dihukum kesemuanya rata-rata 5 tahun sampai 6 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan atau membayar Rp 200 juta.

Baca Juga :  Pangkoopsud II Courtesy Call ke Bupati Gowa

“Bahwa majelis hakim yang memutus perkara ini menjaga wibawa hukum dan berkeadilan serta terciptanya tujuan hukum adalah membuat orang jera berbuat salah” ucap putra Lengayang Pesisir Selatan ini.

Sejarah yang sama kata Junaidi, pernah terjadi putusan MA atas mantan Gubernur Riau tahun 2016 dari 6 tahun menjadi 7 tahun, putusan MA terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara 2012 dari 4 tahun menjadi 6 tahun denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Hujan dan Angin Kencang Melanda Kota Padang. Pohon Tumbang, 18 Rumah Rusak, dan Longsor di Dua Lokasi

“Kepada masyarakat mari kita tetap optimis dan percayakan pada MA RI setingkat lembaga Tinggi Negara” ucap Junaidi.

Seperti diketahui, MA baru saja membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang. Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website MA, Senin (26/6/2023), 11 orang sudah dihukum dalam kasus itu. Kesebelas nama yang dihukum itu diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Adapun 2 nama di antaranya belum divonis oleh majelis yang terdiri dari ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kakanwil Kemenag Sumbar, Berikan Pembinaan Bagi Penyuluh ASN dan Non ASN Kemenag Kota Padang, Berikut Penjelasannya

ARTIKEL

Mesjid Ikhlas Gunung Pangilun Menerima Pendaftaran Peserta Pesantren Kilat Ramadhan

BERITA

Pantau Mudik Lebaran Babinsa Koramil 07/ Maos Monitoring Di Stasiun Maos   

BERITA

Kunker ke Sumbar, Kapolda Sumbar sambut Kedatangan Presiden RI 

ARTIKEL

HS Pelaku Pembunuhan Berhasil di Tangkap Aparat Polres Prabumulih  

ARTIKEL

Personel Lanud Sultan Hasanuddin Ikuti Bimtek Penatausahaan BMN Wilayah Makassar

ARTIKEL

Dandim Batang Panen Padi Bersama Petani Desa Candi Areng

BERITA

FOPI Kota Padang Juara Umum, Ja’far langsung berikan spirit atlet di Kolabora Eat, ini sebagai langkah buah hasil Pembinaan Petanque Kota Padang.