Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Thursday, 29 June 2023 - 22:53 WIB

MA Batalkan Putusan Bebas PN Padang dalam Kasus Korupsi Berjamaah Pembebasan Lahan Jalan Tol

PADANG, SINYALNEWS.com,- Ada apa dengan PN Padang? Dunia hukum di kota Padang dihebohkan dengan dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri Padang oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis bebas terhadap pelaku korupsi berjamaah pembebasan lahan jalan tol Padang – Pekanbaru. MA kemudian melalui keputusannya menjatuhkan hukuman secara bervariasi sesuai kadar berat ringan perbuatannya kepada para pelaku.

Adanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2023 tentang pembatalan vonis Pengadilan Negeri Padang membuat pengacara kondang dari Kota Medan angkat bicara. Menurut Junaidi SH, MH musti diacungkan jempol pada Majelis Hakim MA yang telah membuat hukum dengan menganulir putusan PN Padang dari putusan bebas terhadap ke 13 orang terdakwa menjadi dihukum kesemuanya rata-rata 5 tahun sampai 6 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan atau membayar Rp 200 juta.

Baca Juga :  Wagub Audy dan Bank Mandiri Salurkan Bantuan PIP untuk Kebutuhan Pendidikan Pelajar di Mentawai

“Bahwa majelis hakim yang memutus perkara ini menjaga wibawa hukum dan berkeadilan serta terciptanya tujuan hukum adalah membuat orang jera berbuat salah” ucap putra Lengayang Pesisir Selatan ini.

Sejarah yang sama kata Junaidi, pernah terjadi putusan MA atas mantan Gubernur Riau tahun 2016 dari 6 tahun menjadi 7 tahun, putusan MA terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara 2012 dari 4 tahun menjadi 6 tahun denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Polda Lampung Kembali Tangkap Bawahan Fredy Pratama dan Sita 1 Rumah

“Kepada masyarakat mari kita tetap optimis dan percayakan pada MA RI setingkat lembaga Tinggi Negara” ucap Junaidi.

Seperti diketahui, MA baru saja membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang. Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website MA, Senin (26/6/2023), 11 orang sudah dihukum dalam kasus itu. Kesebelas nama yang dihukum itu diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Adapun 2 nama di antaranya belum divonis oleh majelis yang terdiri dari ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

LSLI : Guru/Dosen Memilih Amsakar Sebanyak 66,7% Untuk Pilwako Batam 2024

ARTIKEL

FIK UNP Bahas Kerjasama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga dan Komite Olahraga Nasional Provinsi Bengkulu

ARTIKEL

Bakamla RI Identifikasi Isu Penguatan Sistem Informasi Keamanan Dan Keselamatan Laut Nasional

ARTIKEL

Polsek Adipala Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Ditangkap

BERITA

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Surat Ditunda

ARTIKEL

Kadis Pendidikan Barlius Sambut Kedatangan Tim OSN Sumbar di BIM

BADAN NEGARA

Bakamla RI Rayakan HUT Ke-19 Dengan Tekad Mewujudkan Laut Aman Untuk Indonesia Maju

BERITA

6 Tablet Inventaris DPRD Padang Panjang Belum Kembali Sudah Setahun, Mantan Anggota Tak Gubris Tiga Kali Surat Resmi