Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Thursday, 29 June 2023 - 22:53 WIB

MA Batalkan Putusan Bebas PN Padang dalam Kasus Korupsi Berjamaah Pembebasan Lahan Jalan Tol

PADANG, SINYALNEWS.com,- Ada apa dengan PN Padang? Dunia hukum di kota Padang dihebohkan dengan dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri Padang oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis bebas terhadap pelaku korupsi berjamaah pembebasan lahan jalan tol Padang – Pekanbaru. MA kemudian melalui keputusannya menjatuhkan hukuman secara bervariasi sesuai kadar berat ringan perbuatannya kepada para pelaku.

Adanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2023 tentang pembatalan vonis Pengadilan Negeri Padang membuat pengacara kondang dari Kota Medan angkat bicara. Menurut Junaidi SH, MH musti diacungkan jempol pada Majelis Hakim MA yang telah membuat hukum dengan menganulir putusan PN Padang dari putusan bebas terhadap ke 13 orang terdakwa menjadi dihukum kesemuanya rata-rata 5 tahun sampai 6 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan atau membayar Rp 200 juta.

Baca Juga :  RAPBD 2026 Kembali Dibahas, DPRD dan Pemko Selaraskan Pos Anggaran Prioritas

“Bahwa majelis hakim yang memutus perkara ini menjaga wibawa hukum dan berkeadilan serta terciptanya tujuan hukum adalah membuat orang jera berbuat salah” ucap putra Lengayang Pesisir Selatan ini.

Sejarah yang sama kata Junaidi, pernah terjadi putusan MA atas mantan Gubernur Riau tahun 2016 dari 6 tahun menjadi 7 tahun, putusan MA terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara 2012 dari 4 tahun menjadi 6 tahun denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Dumai, _Pelantikan dan pengukuhan Ikatan Keluarga Pasaman_ Pasaman Barat (IKP PBR) Kota Dumai dilaksanakan kepengurusan

“Kepada masyarakat mari kita tetap optimis dan percayakan pada MA RI setingkat lembaga Tinggi Negara” ucap Junaidi.

Seperti diketahui, MA baru saja membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang. Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website MA, Senin (26/6/2023), 11 orang sudah dihukum dalam kasus itu. Kesebelas nama yang dihukum itu diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Adapun 2 nama di antaranya belum divonis oleh majelis yang terdiri dari ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Pemkot Sampaikan Capaian Keberhasilan Program pada Pertanggungjawaban APBD 2022

ARTIKEL

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 42 Perwira Tinggi TNI

ARTIKEL

Kadis Perindag Sumbar Tutup Bimtek Perbengkelan Roda Dua Kota Bukittinggi

BERITA

BPBD Kota Padang Selenggarakan Pelatihan TRC-PB tahun 2023

ARTIKEL

Optimalkan Program Hanpangan, Dandim 1710/Mimika Gandeng PPL dan Kelompok Petani Dalam Pemanfaatan Lahan Tidur Menjadi Lahan Produktif

ARTIKEL

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Koramil Laksanakan Patroli Bersama

BERITA

Jadi Icon Inacraft 2023, Stan UMKM Kota Pekalongan Sukses Dipadati Pengunjung

BERITA

PPK PBJ Wajib Bersertifikasi