PADANG, SINYALNEWS.com,- Aparat Polsek Kuranji berhasil mengamankan 3 tersangka pelaku penipuan dan penggelapan mobil. Belasan mobil yang merupakan hasil penipuan dan penggelapan tersebut berhasil disita Polsek Kuranji, Polresta Padang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Padang melalui Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan yang mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 3 tersangka dalam kasus ini.
“Kita amankan 3 tersangka yakni seorang perempuan dan dua laki-laki. Masing-masing berinisial FN alias E, 43 tahun, ibu rumah tangga sebagai pelaku utama. Ia dibantu oleh M, 45 tahun, dan E alias J, 60 tahun.” terang Kapolsek saat jumpa pers dengan awak media, Selasa (27/6/2023).
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku yaitu melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara kendaraan roda empat (R4) disewa atau di rental oleh pelaku dan kemudian pelaku menggadaikan mobil tersebut.
“Ini merupakan modus yang baru yang dilakukan oleh terduga pelaku, sebenarnya masalah ini lumrah yang terjadi di masyarakat namun masyarakat masih banyak menjadi korban,” sambung Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kendaraan tersebut disewa oleh pelaku dengan alasan untuk kebutuhan kerja di lokasi tambang batubara, kegiatan ini telah dilakukan oleh pelaku dari bulan Maret lalu.
“Pelaku dengan tugasnya masing-masing beroperasi ada yang sebagai penyewa mobil dan menyerahkan kepada otak pelaku untuk digadaikan, kerugian yang diakibatkan oleh pelaku kepada korban mencapai Rp.460 juta, dan untuk pelaku dalam hal ini kita jerat dengan pasal 372 jo 378 jo 480 jo 55 KUHPidana,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, dari hasil pengembangan terhadap pelaku, Polsek Kuranji berhasil mengamankan total 17 mobil sebagai barang bukti. “Kita berhasil mengamankan 17 unit mobil berbagai merk, seperti terparkir di halaman Mapolsek Kuranji” ucapnya.
(Marlim)














