Home / BERITA / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 21 June 2023 - 13:13 WIB

Polresta Cilacap Berhasil Menggagalkan Peredaran Obat Berbahaya di Kelurahan Tambakreja Cilacap

Cilacap, Sinyalnews.com – Polresta Cilacap telah berhasil menangkap seorang tersangka penjualan obat-obatan terlarang yang berinisial M.A.I (25), warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Penangkapan ini terjadi pada hari Rabu, 14 Juni 2023 malam, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 400 butir pil warna kuning bertuliskan DMP NOVA dan 145 butir pil warna kuning bertuliskan MF.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengatakan kronologi kejadian bermula saat Polresta Cilacap menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kelurahan Tambakreja. Dalam upaya untuk memberantas praktik tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil.

Baca Juga :  Danramil 04 Binangun Narasumber Kegiatan Penanganan Konflik Sosial Tahun Politik

“Dengan mendapatkan informasi yang akurat, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka M.A.I pada malam hari. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang disimpan tersangka dengan jumlah yang cukup besar. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 400 butir pil warna kuning bertuliskan DMP NOVA dan 145 butir pil warna kuning bertuliskan MF.” Ujar gato

Gatot mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama tim yang solid antara Polresta Cilacap dan masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan kesehatan publik. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan membantu kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini,” ujar Gatot.

Baca Juga :  Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-78, Polda Kepri Gelar Bakti Sosial Penanaman Pohon

M.A.I, yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang, telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda yang cukup besar.

Polresta Cilacap berkomitmen untuk terus memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap praktik peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, serta aktif melaporkan informasi kepada aparat kepolisian setempat untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

SAATNYA GENERASI MUDA INDONESIA BEBAS NGANGGUR Meningkatkan Kwalitas diri, Kwalitas Amal, dan Kwalitas Ekonomi

ARTIKEL

Reformasi Birokrasi Ujung Tombak Terciptanya Worldi Class Bureaucracy

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara 17-an

BERITA

Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Serah Terima Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya 2023 Etape Keempat

ARTIKEL

FIK UNP buka Prodi S1 PENJASKESREK di Kabupaten Kep. Mentawai, Dekan FIK sampaikan Kerjasama Rektor UNP dengan Pengkab Mentawai

BADAN NEGARA

Ns Yossi Fitrina Caleg Gerindra Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Warga Kelurahan Puhun Tembok MKS

ARTIKEL

PLDKS SMA Praja Nusantara dipusatkan di SPN Polda Sumbar

BERITA

Unik, Tumpeng Sebanyak 78 Menghias Polres Pekalongan untuk Semarakkan HUT RI ke 78