Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 20 June 2023 - 23:25 WIB

Didi Cahyadi Ningrat Dinyatakan Bebas oleh MA

Padang, Sinyalnews.com,- Didi Cahyadi Ningrat, advokat yang jadi terpidana dalam kasus pencemaran nama baik dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

“Ya, hari ini kami sampaikan, terpidana Didi Cahyadi dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali,” ujar Guntur Abdurrahman, selaku Koordinator Koalisi Solidaritas Penegak Marwah Profesi Advokat, Selasa (20/6) di Pengadilan Negeri Padang.

Dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung ini, menurutnya dipastikan adalah argumentasi hukum yang tepat, dan profesi advokat ini dilindungi undang-undang.

Guntur mengatakan, atas kasus ini sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada Didi. Hingga sampai ke Mahkamah Agung, kasus ini memakan waktu tiga tahun.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan Kaops NCS Polri, UAS Serukan Masyarakat Jaga Ketertiban Jelang Pemilu

“Kami miris, apalagi saat ini profesi advokat diaduk-aduk.  tiga orang yang menganiaya hingga membacok kepala Didi dihukum lima bulan penjara, dan otak pelaku juga tidak diproses. Tentu dengan kondisi ini kami mendorong agar pihak terkait bisa memeriksa hakim, penyidik dan jaksa dalam kasus ini, karena kami nilai pemeriksaan tidak fair,” ulasnya.

Seperti diberitakan Singgalang sebelumnya, Didi Cahyadi Ningrat menjadi korban pemukulan sekelompok orang di kawasan Kunangan Paritrantang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung pada 10 Mei 2020 lalu.

Baca Juga :  DWP Kemenag Kota Padang Gelar Demo Make Up

Pemukulan terjadi sepulang dia melakukan pemasangan plang tanda batas hutan ulayat Nagari Sumpur Kudus dengan perusahaan pengolahan kayu (Lisun) di kawasan Nagari Padangtarok, Kecamatan Kamangbaru.

Mantan Ketua P2TP2A Kabupaten Sijunjung itu terkapar bersimbah darah, selanjutnya dilarikan ke Puskesmas terdekat guna mendapat perawatan medis. Sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian setempat sebagai korban penganiayaan.

Namun dia malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran baik karena telah menyebutkan otak pelaku penganiayaan dirinya kepada wartawan.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Padang Panjang Borong Delapan Penghargaan Peduli Wisata Award 2024

BERITA

Ramadhan Untuk Sesama, Kapolresta Cilacap Memberikan Bantuan Kepada Warga Majenang

BERITA

Tim Resmob Polres Pekalongan Ungkap Kasus Curanmor di Wilayah Kandangserang

ARTIKEL

Polresta Cilacap Gelar Latihan Menembak Senjata Api Organik untuk Tingkatkan Kemampuan Personel

ARTIKEL

Kejagung RI Sita Tanah di Ciwidey Terkait Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Latih LDK Siswa SMP Muhammadiyah Sampang

BERITA

Hadiri Final Futsal di Tg. Uma, Arwin Kalungi Medali ke Pemenang

BERITA

Pembukaan TMMD Kodim Cilacap, Dandim Tekankan Kerja Super Team