Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 5 June 2023 - 21:34 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Polres Pekalongan, Polda Jateng, Sinyalnews.com,– Kepolisian Resor Pekalongan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (05/06) di lobi Mapolres pekalongan, Kapolres AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H mengatakan, lokasi kejadian di tempat parkir kantor Kecamatan Wiradesa di Jl. Ahmad Yani No. 141, Wiradesa Kab. Pekalongan pada Rabu (07/04).

“Ada sebuah mobil terparkir di situ, kemudian didatangi oleh dua dua orang dengan mengendarai sepeda motor. Satu orang turun, kemudian memecahkan kaca mobil dan selanjutnya mengambil barang yaitu satu buah tas yang berisi 1 buah unit handphone merk iPhone,” ujarnya.

“Tidak hanya handphone saja yang berada di dalam tas, namun juga ada ada uang kurang lebih Rp. 400.000,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Menyala, Ferryandi - Dani M Nursalam Berpasangan di Pilkada Inhil

Untuk korban sendiri merupakan tamu di kantor Kecamatan Wiradesa.

Lebih lanjut, Kapolres Pekalongan mengungkapkan, pelaku berjumlah 2 orang berinisial SP (43) warga Kandangpanjang Kota Pekalongan dan U (40) warga Desa Galurung Kec. Tirto Kab. Pekalongan.

“Di sini ada dua pelaku, sementara ini yang berhasil kita amankan satu orang berinisial SP. Yang bersangkutan ini selaku eksekutor atau yang melakukan pecah kaca, sementara satu pelaku lainnya masih DPO,” ungkapnya.

Unit Reskrim Polsek Wiradesa dan Tim Resmob Polres Pekalongan yang melaksanakan penyelidikan, melakukan penangkapan pelaku (SP) di jalan yang beralamat di Dukuh Tengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes.

Baca Juga :  Mewakili Pangkoopsud II, Kaku Koopsud II Hadiri Sulsel Talk

“SP ini sehari-harinya berprofesi sebagai kernet bus jurusan Jakarta,” kata Kapolres.

AKBP Wahyu menjelaskan, untuk barang bukti yang berhasil diamanakan hanya sebuah handphone merk iPhone dan 1 buah alat pemecah kaca. “Sedangkan untuk tas menurut keterangan dari pelaku dibuang dan ditenggelamkan di sungai,” imbuh AKBP Wahyu.

Dikatakannya, hasil pengembangan dari pelaku, terdapat tiga TKP lainnya yaitu di Tirto, Pekuncen dan Kauman. “Ketiganya, modusnya sama yaitu pecah kaca,” tuturnya.

Akibat perbutannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Olivia)

Share :

Baca Juga

BERITA

Suasana TPS 28 Pesta Demokrasi Yang Sangat Menyenangkan, Memanjakan Masyarakat Yang Ikut Coblos Pilkada 2024

BERITA

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Babinsa Inovatif Ternak Burung Puyuh 

BERITA

Sebanyak 983 Mahasiswa Unes, Ikuti Program KKN tahun 2023 

ARTIKEL

Polsek Kuranji Adakan Giat Bersihkan Sampah Bersama Warga

BERITA

Satgas Pamtas Yonarmed 10 / Bradjamusti Pos Kampung Jasa Perbaiki Jembatan Kayu

ARTIKEL

Lantik Taruna-Taruni SMK 1 Koto Baru Dharmasraya, Gubernur Mahyeldi Sebut Pentingnya Pelajar Berkarakter Disiplin dan Berjiwa Nasionalis

SEPAK BOLA

Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an 1444 H Kemenag Kota Padang, Walikota Ingatkan Pentingnya Membaca Al-Quran di Bulan Ramadhan  

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Festival Raya Karangtengah Expo Dikecamatan Sampang