Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA

Tuesday, 30 May 2023 - 14:16 WIB

Miko Kamal: Pengendara yang tidak memberi jalan pejalan kaki di zebra cross dapat dihukum 2 bulan kurungan atau denda Rp. 500.000

Padang, Sinyalnews.com,-. Peradi Goes to School (PGtS) yang digagas dan dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang sudah memasuki seri ke 18. Seri ke 18 digelar di SMA Negeri 11 Padang, Senin 29 Mei 2023 yang bertempat di Jalan Padang – Painan Km 20 Bungus Teluk Kabung.

PGtS Seri ke 13 yang diikuti sekitar 100 orang siswa itu dibuka secara resmi oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Padang Dr. Ikhwansyah, M.Com. Dalam sambutannya, Dr Ikhwansyah menyampaikan terima kasih kepada DPC Peradi Padang di bawah kepemimpinan Miko Kamal yang memilih SMA Negeri 11 sebagai tempat penyelenggaraan PGtS. “Saya atas nama sekolah mengucapkan terima kasih kepada Pak Miko dan kawan-kawan yang telah datang ke SMA Negeri 11 dalam memberikan pencerahan kepada anak-anak kami. Kepada anak-anak kami berharap serius dan fokus mendengarkan pencerahan hukum yang disampaikan oleh Pak Miko dan tim”, kata Ikhwansyah.

Baca Juga :  KPU Imbau Bancaleg Segera Penuhi Persyaratan

Yang bertindak sebagai nara sumber PGtS Seri ke 18 adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D. Miko menyampaikan materi tentang hukum tawuran, hukum lalu lintas, hukum tentang informasi dan transaksi elektronik, dan hukum kebersihan. Dalam paparannya, Miko Kamal menjelaskan terkait sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang melanggar hukum. Misalnya, setiap orang yang melakukan tawuran dapat dikenakan Pasal 358 KUHP yang dapat dihukum penjara 2 tahun 8 bulan apabila mengakibatkan luka berat.

Terkait dengan hukum lalu lintas, Miko yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni SMA Negeri 7 Padang itu juga menyampaikan bahwa siswa yang sudah memiliki surat izin mengemudi ketika berkendara untuk menghormati pejalan kaki yang menyeberang di zebra cross. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp. 500.000, sebagaimana yang tertulis di dalam Pasal 284 UU Lalu Lintas”, kata Miko.

Baca Juga :  MAN 2 Padang Terima Kendaraan Operasional dari Kakanwil Kemenag Sumbar

Penyampaian materi terkait hukum lalu lintas, Miko melakukan simulasi berkendara di jalan raya yang ada zebra cross. Pada saat simulasi, siswa pada umumnya tahu bahwa fungsi zebra cross, tapi tidak mempraktikkanya di jalan raya. Selain itu, siswa baru tahu bahwa pengendara yang tidak memberi jalan kepada pejalan kaki yang menyeberang di zebra dapat dikenakan sanksi kurungan atau denda.

Acara PGtS Seri ke 18 ditutup oleh Wakil Ketua DPC Peradi Dr Sanidjar.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Penjaga SPBU Kabur Saat Tau Yang Sidak Kapolda Sumbar

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Audiensi GM PT. Garuda Indonesia Wilayah Makassar

BERITA

Hadiri Deklarasi Damai, Dandim 1710/Mimika: Mari Bersinergi Menjaga Timika Yang Aman, Damai dan Sejahtera

BERITA

Anggota Satpol PP Kota Padang Terkena Lemparan Batu Saat Lakukan Penertiban

BERITA

Kepala UPTD BPSMB Disperindag Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Lurah Sigando Padang Panjang

BERITA

Kapolda Jateng Tinjau Lokasi Banjir di Kaligawe Hingga Marina Kota Semarang* *Tinjau Tiga Lokasi Banjir Kota Semarang, Kapolda Jateng : Air Mulai Surut, Kendaraan Ukuran Sedang Bisa Lewat*

BERITA

Kilas Balik Lengsernya Presiden Soeharto TIDAK PERNAH ADA REFORMASI DI INDONESIA

BERITA

Wakil Gubernur Audy Joinaldi Tutup Gelaran ‘Discover West Sumatera” 2023 Tania Bordir Stand Yang Paling Ramai Pengunjung