Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 30 May 2023 - 14:16 WIB

Miko Kamal: Pengendara yang tidak memberi jalan pejalan kaki di zebra cross dapat dihukum 2 bulan kurungan atau denda Rp. 500.000

Padang, Sinyalnews.com,-. Peradi Goes to School (PGtS) yang digagas dan dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang sudah memasuki seri ke 18. Seri ke 18 digelar di SMA Negeri 11 Padang, Senin 29 Mei 2023 yang bertempat di Jalan Padang – Painan Km 20 Bungus Teluk Kabung.

PGtS Seri ke 13 yang diikuti sekitar 100 orang siswa itu dibuka secara resmi oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Padang Dr. Ikhwansyah, M.Com. Dalam sambutannya, Dr Ikhwansyah menyampaikan terima kasih kepada DPC Peradi Padang di bawah kepemimpinan Miko Kamal yang memilih SMA Negeri 11 sebagai tempat penyelenggaraan PGtS. “Saya atas nama sekolah mengucapkan terima kasih kepada Pak Miko dan kawan-kawan yang telah datang ke SMA Negeri 11 dalam memberikan pencerahan kepada anak-anak kami. Kepada anak-anak kami berharap serius dan fokus mendengarkan pencerahan hukum yang disampaikan oleh Pak Miko dan tim”, kata Ikhwansyah.

Baca Juga :  Satgas Binluh Polsek Blado Gencar Melawan Paham Radikalisme dan Terorisme

Yang bertindak sebagai nara sumber PGtS Seri ke 18 adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D. Miko menyampaikan materi tentang hukum tawuran, hukum lalu lintas, hukum tentang informasi dan transaksi elektronik, dan hukum kebersihan. Dalam paparannya, Miko Kamal menjelaskan terkait sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang melanggar hukum. Misalnya, setiap orang yang melakukan tawuran dapat dikenakan Pasal 358 KUHP yang dapat dihukum penjara 2 tahun 8 bulan apabila mengakibatkan luka berat.

Terkait dengan hukum lalu lintas, Miko yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni SMA Negeri 7 Padang itu juga menyampaikan bahwa siswa yang sudah memiliki surat izin mengemudi ketika berkendara untuk menghormati pejalan kaki yang menyeberang di zebra cross. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp. 500.000, sebagaimana yang tertulis di dalam Pasal 284 UU Lalu Lintas”, kata Miko.

Baca Juga :  dr. H. Herman Anwar Serahkan Formulir Pendaftaran Menjadi Calon Walikota Padang 2024-2029 ke Partai Nasdem didampingi Tokoh Masyarakat

Penyampaian materi terkait hukum lalu lintas, Miko melakukan simulasi berkendara di jalan raya yang ada zebra cross. Pada saat simulasi, siswa pada umumnya tahu bahwa fungsi zebra cross, tapi tidak mempraktikkanya di jalan raya. Selain itu, siswa baru tahu bahwa pengendara yang tidak memberi jalan kepada pejalan kaki yang menyeberang di zebra dapat dikenakan sanksi kurungan atau denda.

Acara PGtS Seri ke 18 ditutup oleh Wakil Ketua DPC Peradi Dr Sanidjar.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Capaian PAD Disperindag Sumbar 109,7 %. Melebihi Target Yang ditetapkan.

ARTIKEL

Jalin Kehangatan Lewat Komsos, Satgas Yonif 715/Mtl Duduk Bersama Dengar Keluhan Masyarakat Tirineri

BERITA

Penerapan Inovasi Satpol PP, Satlinmas Pol PP dalam giat PALATNAL, Pelopor Anti Tawuran dan Kriminal

BERITA

Ibadah Rekreatif Penutupan Bulan Keluarga Tahun 2023 Gereja Kristen Jawa ( GKJ ) Adireja-Adipala

ARTIKEL

Amsakar- Li Claudia Jalani Pemeriksaan Medis di RSBP Batam

BERITA

Danramil 1710-04/Tembagapura Bantu Dan Dampingi Kegiatan Pelatihan Perakitan PLTS Kepada Perwakilan Dari Kampung Binaan  

DAERAH

Ratusan CPNS Tahun 2023 Gugur Tanpa SKD, Akibat mis informasi Kementerian 

BERITA

 Di Tengah Gelap dan Derasnya Hujan, Polisi Tetap Berdiri Menjaga Jalan Kita