Home / BERITA / NASIONAL / POLITIK

Saturday, 27 May 2023 - 19:34 WIB

Tanggal 19 Agustus KPU Bakal Umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota Legislatif

Jakarta, Sinyalnews.com,- Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif akan diumumkan kepada publik pada 19 Agustus 2023. Masyarakat diminta untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tesebut.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada awak mefia, Jumat (26/5/2023). “Karena di tanggal tersebut (19 Agustus 2023) KPU baru akan mengumumkan kepada publik atau masyarakat daftar calon sementara (DCS) pemilu legislatif 2024,” ujarnya.

Idham mengatakan pengumuman DCS akan berlangsung selama lima hari, berarti 19 Agustus-23 Agustus 2023.

“Masyarakat mulai dapat aktif menyampaikan masukan dan tanggapan,” katanya.

KPU RI kata Idham sangat berharap partisipatif masyarakat. Pasalnya menurut Idham, proses pencalonan legislatif ini sangat penting untuk mewujudkan lembaga legislatif seperti yang rakyat harapkan.

Baca Juga :  Cari Biawak di Sungai Citanduy, 2 Orang Pemuda Ditemukan Tewas

“Pencalonan legislatif ini sangat penting untuk diikuti dengan bersama, karena ini adalah pintu awal kita semua mewujudkan lembaga legislatif,” ucapnya.

Informasi perihal DCS ini kata Idham, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten / Kota. Masyarakat nantinya akan dapat melihat siapa-siapa saja Caleg yang bertarung di daerah pemilihan (Dapil) mereka.

Masyarakat nantinya juga diminta memberikan masukan jika terdapat keterangan yang tak sesuai dari data Caleg tersebut.

Sebelumnya, KPU telah menutup pendaftaran Caleg pada Minggu (14/5/2023). Seluruh dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 disebut telah menyerahkan daftar calegnya.

Baca Juga :  Polresta Cilacap Distribusikan Buku Bacaan Sebagai Upaya Meningkatkan Budaya Literasi ke Taman Baca di Pkbm Widya Bhayangkara Maos

Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan pihaknya kemudian akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang telah diserahkan. Bagi Caleg yang belum memenuhi persyaratan, menurut dia, nantinya akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen.

“Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” kata Hasyim.

Selain Caleg untuk DPR RI dan DPRD, KPU juga telah menutup pendaftaran untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 14 Mei lalu.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Jumat Curhat Polda Sumsel* *Pada Hari Jumat Tanggal 11 Agustus 2023

BERITA

62 Orang Pejabat Dinyatakan Lulus Uji Kompetensi Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025

BERITA

Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

ARTIKEL

Hijrah Kepemimpinan di Padang Panjang: Saatnya Wujudkan 33 Progul, Bukan Sekadar Janji

BERITA

Dua Atlit POBSI Sumbar Ikut Pelatihan Nasional

BERITA

Babak seru antara team koto sawah vs pertamina rabat pada turnamen voli BBC

ARTIKEL

Gelar Apel Penguatan RBZI: Edy Oktafiandi Launching Id Card Sekaligus Tekankan Tiga Bentuk Pelayanan “Mudah,Murah,dan Ramah”

ARTIKEL

Kemenag Sambut Instruktur Nasional: Terkait Monev Pelaksanaan Pokja MGMP dan KKG dilingkungan Madrasah