Home / BERITA / HUKUM

Thursday, 11 May 2023 - 21:36 WIB

Curi Handphone Tetangga, Jarot Ditangkap Polisi

Polres Pekalongan – Akibat curi handphone tetangganya, M (31) alias Jarot warga Wonopringgo Pekalongan harus berurusan dengan polisi.

Jarot ditangkap oleh tim Resmob Polres Pekalongan bersama Polsek Wonopringgo setelah menjual handphone curiannya.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku pencurian handphone di sebuah rumah di Desa Legokgunung Kec.Wonopringgo Kab. Pekalongan berhasil ditangkap oleh tim Resmob bersama anggota Polsek Wonopringgo,” ujarnya, Rabu (10/05).

Ipda Suwarti menjelaskan bahwa pada Jum’at (10/03) sekitar pukul 04.00 wib korban istirahat di kamar, dan meletakkan handphone disebelahnya. Setelah terbangun, sekitar pukul 11.00 wib korban bermaksud menggunakannya, namun tidak menemukan handphone tersebut.

Baca Juga :  EDITORIAL “Di Bawah Atap yang Bocor, Pemerintah Kota Justru Membuka Payung untuk Dirinya Sendiri”

“Korban kemudian mencari di sekitar kamar dan sekeliling rumah, namun tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo,” kata Ipda Suwarti.

“Jadi, pelaku ini melancarkan aksinya saat korban tertidur dan rumah dalam keadaan sepi,” tambahnya.

Mendapati laporan tersebut, Polsek Wonopringgo bersama tim Resmob Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan.

Petugas akhirnya mendapatkan informasi keberadaan handphone yang sudah dikuasai oleh salah satu warga Kedungwuni ZA (42).

Baca Juga :  Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R Unifil 2024 Selenggarakan Education Program

Dari keterangan ZA, handphone tersebut dibelinya dari pelaku (Jarot).

Berbekal informasi tersebut, Polisi akhirnya menangkap pelaku dan pelaku pun mengakui telah mengambil handphone milik korban dan menjualnya.

Petugas juga menyita barang bukti 1 lembar nota pembelian 1 unit handphone Samsung A22, 1 unit handphone Samsung A22 dan  1 lembar kwitansi angsuran pinjaman di salah satu koperasi.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,-

Sementara Jarot harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Olivia)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Ketua Umum KPSTI Mahfudz Abdurrahman Lantik dan Kukuhkan Pengurus DPW KPSTI Sumbar Periode 2025-2029

ARTIKEL

Ummi Harnelli Bahar Hadiri Wisuda Tahfidz SMKN 8 Angkatan 1 tahun 2023

BERITA

Safari 2023, DPRD Kabupaten Agam Kunjungi Masjid Kelapa Sawit

BERITA

Bawaslu Kab Solok Selatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2024 di SLBN 1 Sungai Pagu

ARTIKEL

Pendampingan Babinsa Kepada Petani Desa Karangtengah

BERITA

Respon Cepat Anggota Polri, Bantu Padamkan Api yang Membakar Warung Makan Cepat Saji di Cilacap

BERITA

Ditemukan Mayat Terapung di sungai Daerah Devisi tiga jalan Sikabau Pasaman Barat

BERITA

Patroli Malam, Babinsa Sempatkan Komsos Dengan Warga