PadangPanjang.Sinyalnews.com — Ada yang berbeda dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Padang Panjang bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja, Senin (27/7/2026). Di tengah pembahasan berbagai persoalan strategis yang menyangkut pelayanan publik dan arah pembangunan daerah, satu kursi di meja pemerintah tampak kosong.
Kursi itu seharusnya ditempati Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang.
Ketidakhadiran pimpinan birokrasi tersebut menjadi perhatian Ketua Komisi I DPRD Hendra Saputra. Menurutnya, rapat yang membahas tindak lanjut rekomendasi Komisi I DPRD—sebagai bagian dari rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Padang Panjang—seharusnya dipimpin langsung oleh Sekda selaku koordinator seluruh organisasi perangkat daerah.
“Pembahasan ini bukan sekadar rapat rutin. Kami sedang mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi Komisi I DPRD. Seharusnya Sekda memimpin langsung tim pemerintah daerah agar setiap rekomendasi dapat segera diterjemahkan menjadi langkah nyata. Ketidakhadiran beliau tentu menjadi perhatian kami,” kata Hendra.
Rapat yang dipimpin Hendra Saputra itu dihadiri Sekretaris Komisi I Fuji Hastuti, anggota Amrizal dan Robi Zamora, serta jajaran OPD mitra kerja.
Meski demikian, pembahasan tetap berlangsung dengan mengupas sejumlah persoalan yang dinilai mendesak untuk segera dituntaskan pemerintah daerah.
Sorotan pertama mengarah pada rencana pembebasan lahan di sekitar Kantor Kelurahan Koto Katiak. Komisi I meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai perkembangan komunikasi dengan pemilik lahan, status kepemilikan, luas lahan, serta estimasi anggaran agar dapat diakomodasi dalam APBD Perubahan Tahun 2026 atau paling lambat APBD Tahun 2027.
“Kami meminta Camat dan Lurah Koto Katiak menjelaskan sejauh mana proses komunikasi dengan pemilik lahan. Kalau sudah ada kepastian, tentu kebutuhan anggarannya bisa segera kita dorong,” ujar Hendra.
Menurut Komisi I, kondisi Kantor Lurah Koto Katiak saat ini sudah tidak lagi memadai untuk menunjang pelayanan masyarakat.
Anggota Komisi I Amrizal mengatakan kantor lurah merupakan ujung tombak pelayanan publik sehingga sudah semestinya memiliki sarana yang representatif.
“Kondisinya sekarang sudah kurang memadai. Pelayanan yang baik harus didukung fasilitas yang layak,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi I Fuji Hastuti menilai peningkatan kualitas pelayanan publik tidak dapat dipisahkan dari tersedianya sarana dan prasarana yang memadai di tingkat kelurahan.
Komisi I juga mendesak percepatan penyelesaian Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut Hendra, perda tersebut merupakan fondasi seluruh kebijakan pembangunan Kota Padang Panjang sehingga penyelesaiannya tidak boleh kembali tertunda.
“Perda tata ruang harus segera diselesaikan karena menjadi dasar seluruh pembangunan yang akan dilakukan pemerintah daerah,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, Wita Desi Susanti, menjelaskan bahwa proses penyusunan Perda RTRW terus berjalan.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Padang Panjang telah menerima undangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengikuti pembahasan lanjutan di Jakarta pada Selasa (28/7/2026).
“Besok Pemerintah Kota Padang Panjang bersama Bapak Wali Kota dan OPD terkait akan menghadiri pembahasan di Kementerian ATR/BPN. Mudah-mudahan proses ini dapat mempercepat penyelesaian Perda RTRW,” jelas Wita.
Selain tata ruang, persoalan banjir yang selama ini menjadi keluhan masyarakat juga kembali mendapat perhatian serius. Komisi I meminta Dinas PUPR segera menuntaskan penanganan banjir di kawasan depan Kantor BRI hingga sepanjang ruas jalan menuju Masjid Jihad dan Masjid Tauhid.
Menurut DPRD, genangan di kawasan tersebut telah berulang setiap musim hujan sehingga diperlukan solusi permanen, bukan sekadar penanganan sementara.

Komisi I juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap bangunan-bangunan yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang. DPRD meminta Dinas PUPR tidak berhenti pada tahap pendataan, tetapi mengambil langkah penegakan aturan secara konsisten.
“Kalau memang ada pelanggaran, jangan berhenti pada pendataan saja. Aturan harus ditegakkan agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Hendra.
Kepada Satuan Polisi Pamong Praja, Komisi I meminta Pemerintah Kota mengevaluasi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum). Menurut DPRD, sejumlah ketentuan dalam perda tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk pemberlakuan KUHP baru yang berdampak pada kewenangan penegakan perda.
Komisi I juga mendorong pemerintah segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) baru sebagai pedoman bagi Satpol PP dalam menjalankan tugas di lapangan.
Tak hanya membahas infrastruktur dan regulasi, Komisi I turut menyoroti penguatan kualitas aparatur sipil negara. DPRD mempertanyakan perkembangan pembentukan UPTD Uji Kompetensi Pegawai, yang sebelumnya telah diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat namun belum terealisasi.
Hendra meminta usulan tersebut kembali diperjuangkan karena Kota Padang Panjang kini telah memiliki tiga orang asesor yang dinilai siap mendukung operasional lembaga tersebut.
“Usulan ini pernah diajukan, tetapi belum disetujui. Sekarang harus kita perjuangkan kembali. Kita sudah memiliki tiga orang asesor. Potensi ini jangan sampai tidak dimanfaatkan. Kehadiran UPTD Uji Kompetensi sangat penting untuk meningkatkan kompetensi ASN sehingga pelayanan kepada masyarakat juga semakin profesional,” katanya.
Bagi Komisi I, seluruh rekomendasi yang dibahas dalam rapat itu bukan sekadar catatan hasil evaluasi DPRD. Di dalamnya tersimpan harapan agar pelayanan publik semakin baik, tata kelola pemerintahan semakin tertib, pembangunan berjalan sesuai aturan, dan kualitas aparatur terus meningkat.
Karena pada akhirnya, masyarakat tidak menilai pemerintah dari banyaknya rapat yang diselenggarakan, melainkan dari seberapa cepat setiap persoalan dijawab dengan kebijakan yang nyata dan kerja yang dapat dirasakan manfaatnya(Paulhendri)














