Jakarta. Sinyalnews.com-Penerbangan Super Air Jet nomor IU 904 yang dijadwalkan boarding pukul 08.30 WIB dan lepas landas pukul 09.00 WIB, Sabtu (14/2/2026), tertahan hingga sekitar 3,5 jam tanpa kepastian waktu keberangkatan. Minimnya informasi resmi memicu gelombang protes dari penumpang di ruang tunggu bandara.
Penundaan awal disebut hanya 30–40 menit. Namun waktu terus bergulir tanpa kejelasan tambahan. Hingga lebih dari dua jam, pesawat belum juga diberangkatkan, sementara pengumuman resmi tidak disampaikan secara terbuka dan terstruktur.
Staf maskapai, Nicola Cataluna, menyampaikan kepada penumpang bahwa pesawat masih menunggu kedatangan dari Palu. Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah penerbangan hari itu mengalami keterlambatan, termasuk rute Jambi, Pekanbaru, Pangkal Pinang hingga beberapa kota di Kalimantan.“Pesawatnya masih menunggu dari Palu. Hari ini semua delay,” ujarnya. Namun ia tidak dapat memastikan tambahan waktu keberangkatan maupun alasan teknis detail keterlambatan tersebut.
Kekecewaan penumpang pun tak terhindarkan. Zul, salah satu penumpang tujuan Padang, mengaku sudah tiba sejak pukul 06.30 WIB demi menghindari risiko tertinggal penerbangan.“Kalau kita terlambat lima menit saja, tiket bisa hangus. Ini sudah tiga jam lebih kami menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kompensasi yang dinilai tidak sebanding dengan durasi keterlambatan. Pada awal penundaan, penumpang hanya menerima kue dan air mineral kecil. Setelah 3,5 jam, mereka mendapat satu kotak nasi tanpa minuman tambahan.
Situasi di ruang tunggu sempat memanas. Sejumlah penumpang yang emosi meluapkan kekecewaan kepada petugas di lapangan. Kata-kata keras terdengar di sekitar pintu keberangkatan, mencerminkan frustrasi yang menumpuk akibat ketidakpastian jadwal.
Rommy, penumpang lainnya, menilai staf lapangan menjadi pihak yang paling terdampak.
“Yang menerima kemarahan penumpang itu staf di pintu masuk pesawat. Tapi pihak manajemen tidak terlihat hadir untuk memberikan penjelasan langsung,” ujarnya.
Pengamat hukum penerbangan dari yang hadir saat itu menegaskan bahwa keterlambatan di atas tiga jam masuk kategori serius dalam regulasi penerbangan nasional.
“Maskapai wajib memberikan informasi yang transparan serta kompensasi yang layak sesuai kategori delay. Jika melewati tiga jam, pelayanan konsumsi dan kejelasan jadwal adalah hak penumpang. Ini bukan sekadar persoalan pelayanan, tapi kewajiban hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila penumpang merasa haknya tidak dipenuhi, pengaduan dapat disampaikan kepada otoritas bandara maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari manajemen Super Air Jet terkait penyebab keterlambatan massal maupun standar penanganan yang diterapkan.
Kejadian ini menambah sorotan terhadap tata kelola krisis dan komunikasi maskapai dalam menghadapi situasi darurat operasional. Para penumpang berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan manajemen hadir langsung ketika pelayanan publik berada dalam tekanan.(paulhendri)














