Padang Panjang,Sinyalnews,com- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang Panjang menegaskan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dibayarkan di awal bulan serta besarannya tidak lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih berstatus Non-ASN.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan evaluasi Gubernur Sumatera Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026, yang digelar di ruang rapat DPRD, Rabu (21/01/26).
Rapat dipimpin Ketua Banggar DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH, serta dihadiri anggota Banggar Puji Hastuti, A.Md, Ir. Amrizal, Kiki Anugerah Dia, SE, Mahdelmi, S.Sos, dan Yandra Yane, SE.

Pembahasan tersebut turut menghadirkan Tim TAPD Kota Padang Panjang.
Dalam rapat itu, Banggar menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga hak-hak dasar mereka, termasuk kepastian waktu pembayaran dan kelayakan penghasilan, harus dijamin dalam kebijakan anggaran daerah.
“Banggar menekankan agar gaji PPPK Paruh Waktu dibayarkan di awal bulan, mengingat mereka merupakan bagian dari ASN. Selain itu, Banggar berharap besaran gaji yang diterima sama dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi pegawai Non-ASN,” demikian penegasan Banggar dalam rapat tersebut.
Penekanan Banggar DPRD ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, yang menyatakan bahwa apabila kemampuan keuangan daerah belum memungkinkan untuk membayar PPPK sesuai Upah Minimum Regional (UMR), maka penghasilan PPPK tidak boleh lebih rendah dari pendapatan terakhir yang diterima sebelumnya. Kebijakan tersebut bertujuan mencegah penurunan kesejahteraan ASN akibat perubahan status kepegawaian.

Sebagaimana diketahui, gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Padang Panjang saat ini disebut-sebut dipatok sekitar Rp1.760.000 per bulan, angka yang dinilai berada di bawah UMR dan memicu sorotan publik.
Sorotan tersebut diperkuat oleh Ketua Advokat LBH Justiciabelen, Jontra, SH, yang menilai kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan dan arahan regulasi pusat.
“Kalau pemerintah daerah mengaku tunduk pada aturan, maka jangan menabrak arahan kementerian. PPPK itu ASN, bukan pekerja harian lepas. Membayar gaji di bawah UMR dan lebih rendah dari penghasilan sebelumnya adalah bentuk kemunduran kebijakan dan bisa dikategorikan sebagai ketidakadilan administratif,” tegas Jontra, SH.
Menurut Jontra, alasan keterbatasan keuangan daerah tidak bisa dijadikan pembenaran sepihak, apalagi jika pada saat yang sama masih terdapat pos anggaran lain yang tidak tersentuh semangat efisiensi.
“Efisiensi tidak boleh hanya dijadikan alasan untuk memangkas hak pegawai. Kalau hak ASN dipotong, tapi belanja lain tetap longgar, maka itu bukan efisiensi,itu salah arah. APBD seharusnya melindungi yang lemah, bukan justru menekan mereka,” lanjutnya.
Jontra menambahkan, apabila kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu tetap dipaksakan tanpa perbaikan, potensi keberatan hukum dan gugatan administratif sangat terbuka, karena menyangkut hak dasar ASN yang dijamin oleh regulasi.
Banggar DPRD Kota Padang Panjang berharap hasil evaluasi Ranperda APBD 2026 ini dapat menjadi dasar koreksi kebijakan penganggaran, khususnya dalam pemenuhan hak-hak PPPK dan ASN, agar pelaksanaan APBD tidak hanya patuh secara formal, tetapi juga selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan rasa keadilan sosial.(Paulhendri)














