Desain Pembangunan Mesjid Baitul Mukminin
Padang SINYALNEWS.COM – Kampung Baru Gunung Sarik akan Dibangun mesjid megah yang menjadi dambaan Masyarakat Gunung Sarik khususnya masyarakat RW 05 Gunung Sarik kelurah Gunung Sarlk Kecamatam Kuranji Kota Padang,
Tanah fasilitas umum (fasum) di Kampung Baru Gunung Sarik ini telah diserahkan oleh Pemerintah Kota Padang semenjak tahun 2021 oleh Walikota Padang Hendri Sapta kepada Warga RT. 01 dan RT. 04 Kampung Baru Gunung Sarik Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji Kota Padang, Penyerahan ini ditegaskan oleh Walikota dengan surat keputusan Walikota Padang Nomor 230 Tahun 2021 Tentang Izin Pemanfaatan Tanah Faailitas Sosial untuk Pembangunan Mesjid seluas ± 1.050 kepada Warga RT. 01 dan RT. 04 Kampung Baru Gunung Sarik Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji Kota Padang, Dapat dibaca SK Walikota Padang tentang tanah Fasum untuk masyarakat Kampung Baru Gunung Sarik : SK Walikota Izin Mendirikan Mesjid, dan Izin_Walikota_

Tanah Fasilitas Pemerintah Kota Padang merupakan hasil pengkaplingan Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 22/DTK-IP/85 tanggal 12 Agustus 1985 seluas ± 1.050 yang terletak di Kampung Baru Gunung Sarik Kecamatan Kuranji.
Rekomenfasi lurah Rekomendasi KUA, Rekomendasi FKUB
Tanah berlokasi di RW 05 Gunung Sarik antara RT 01 dan RT 04 Kampung Baru Gunung Sarik Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji. Lokasi tersebut berada di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, dengan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas seperti masjid. Pemerintah Kota Padang melalui penyerahan lahan ini mendukung pembangunan sarana ibadah di wilayah tersebut guna mendukung kebutuhan umat, bahwa tanah fasum di Kampung Baru Gunung Sarik dimanfaatkan untuk pembangunan masjid sudah tercatat dalam data fasilitas kota dan pengelolaan tanah wakaf. Sebagai tanah fasilitas umum pemerintah Kota Padang yang diperuntukan untuk kemaslahatan umat sudah mendapatkan izin rekomendasi mulai dari lurah sampai Walikota padang, dapat dilihat pada link berikut : Rekomendasi KUA, Rekomenfasi lurah SK Walikota Izin Mendirikan Mesjid







Tanah fasilitas umum (fasum) di Kampung Baru Gunung Sarik secara hukum dimiliki oleh Pemerintah Kota Padang, karena tanah fasum merupakan tanah yang diperuntukkan untuk fasilitas umum dan pengelolaannya biasanya berada di bawah pemerintah daerah. Di Kota Padang khususnya Kecamatan Kuranji, sebagian besar tanah berstatus sebagai tanah ulayat (tanah adat) yang tidak bersertifikat, dengan pengelolaan dan perizinan melibatkan lembaga adat serta pemerintah melalui kebijakan izin pakai. Namun, untuk tanah fasum yang sudah diserahkan Pemko Padang, kepemilikannya adalah milik pemerintah kota sebagai badan hukum atas tanah tersebut dan dapat dikelola oleh masyarakat untuk kepentingan umum baik pendidikan, tempat ibadah dan sosial masyrakat.
Kondisi tanah Fasum Kampung baru sudah banyak ditumbuhi tanaman, dan akan dilaksanakan goro masyarakat bersama pemerintah kota padang ( dari kelurahan gunung sarik, Kecamatan kuranji, Satpol PP Kota Padang, Badan Pertanahan Kota Padang serta warga RW 05 Kelurahan Gunung Sarik, ulas dari salah seorang pengurus pembangunan mesjid yang enggan disebutkan namanya.
(Putra)














