Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / SUMBAR

Wednesday, 12 November 2025 - 11:31 WIB

Lagi-lagi di Kampung Manggis, Satu Lagi Pengedar Sabu Dibekuk Polisi .Padang Panjang Kian Darurat Narkoba

AB saat dibekuk di lokasi

AB saat dibekuk di lokasi

Padang Panjang .Sinyalnews.com– Seolah tak pernah surut, Kampung Manggis kembali jadi sorotan. Wilayah yang dulu dikenal sebagai kawasan padat dengan semangat kebersamaan itu kini berkali-kali disebut dalam pengungkapan kasus narkoba. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, AB (25), di sebuah arena billiard di Jalan Agus Salim, Kelurahan Guguk Malintang, Selasa (11/11/2025) sore.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.45 WIB di Arena Jr Billiard. Dari saku celana Levis abu-abu milik pelaku, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Sampoerna putih.

“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H., mewakili Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P.

AB

AB saat di bawa kerumah orang tuanya ,untuk pencarian tambahan barang yang di sembunyikan .

Tak berhenti di lokasi penangkapan, tim Satresnarkoba kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah orang tua pelaku di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat. Dari sana, ditemukan satu paket sedang sabu dalam kotak vape Ursa Nano, dua timbangan digital, alat hisap, puluhan plastik klip bening, serta mobil Honda Brio BA 1701 LG.

“Total berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan sejumlah 2,45 gram. Melihat adanya alat timbang dan perlengkapan lain, kuat dugaan pelaku juga terlibat dalam peredaran sabu skala kecil,” tambah IPTU Ardi.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi Batituud Koramil 07/ Maos Berikan Arahan Kepada Babinsa  

AB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres AKBP Kartyana menegaskan, pihaknya akan terus melakukan langkah tegas dan konsisten.
“Padang Panjang bukan tempat bagi narkoba. Kami tidak akan beri ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

‘Darurat yang Tak Kunjung Usai’

Kasus ini menambah panjang deretan pengungkapan narkoba di Kota Serambi Mekkah tersebut. Dalam beberapa bulan terakhir, nama Kampung Manggis berkali-kali muncul dalam berita serupa , seolah menjadi titik rawan baru di kota kecil yang selama ini dikenal religius dan berpendidikan.

Pemerhati sosial Leon Simmon Moechlis menyebut, darurat narkoba di Padang Panjang bukan hanya soal lemahnya penegakan hukum, tapi juga refleksi dari beban sosial dan ekonomi masyarakat yang kian menekan.

“Banyak yang tergelincir bukan karena niat jahat, tapi karena terhimpit keadaan. Ini panggilan moral bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah, untuk lebih serius turun tangan,” ujar Leon.Sementara itu, Buya Hamidi Labai Sati, tokoh ulama karismatik Padang Panjang, mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga bentuk kematian nilai spiritual.

Baca Juga :  Anggota merupakan Prioritas Dandim 0736/Batang

“Narkoba mematikan iman sebelum mematikan jasad. Ia merusak keluarga, memutus silaturahmi, dan menghapus keberkahan hidup. Jika masyarakat tidak lagi menegur atau peduli, maka azab sosial akan datang,bukan hanya untuk pelaku, tapi untuk seluruh lingkungan,” tegas Buya Hamidi.

Dari sisi hukum, Jontra, S.H., pakar hukum pidana dari Padang Panjang, menilai penegakan hukum harus diiringi pendekatan rehabilitatif bagi pengguna, namun tetap keras terhadap pengedar.

“Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah. Untuk memutus rantai narkoba, kita perlu menindak tegas pengedarnya, sekaligus memberi ruang rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan. Ini dua sisi yang harus berjalan beriringan,” jelas Jontra.

Refleksi Sebuah Kota

Padang Panjang kini berdiri di persimpangan: antara identitas religius yang dijunjung tinggi dan kenyataan pahit peredaran narkoba yang kian meluas. Kasus demi kasus yang terungkap seakan menegaskan bahwa kota kecil ini tengah berperang,bukan hanya dengan pelaku kejahatan, tapi dengan krisis moral dan sosial di tengah masyarakatnya sendiri.

Dan seperti pesan para tokoh, perang ini tidak akan dimenangkan hanya dengan razia dan penangkapan. Diperlukan kepedulian kolektif, ketegasan moral, dan kerja nyata dari semua pihak ,agar Padang Panjang benar-benar bisa kembali menjadi kota yang diberkahi, bukan dikutuk oleh kelalaiannya sendiri.(paulhendri)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

173 Prajurit TNI Tiba Di Tanah Air Pasca Emban Misi Perdamaian 

BERITA

Jumat Sehat, Dandim Cilacap : Olahraga Untuk Kebugaran

ARTIKEL

Tanah Datar Tuan Rumah Lomba Arung Jeram Tingkat Nasional

ARTIKEL

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H: Berbuat khilaf adalah Sifat, Meminta Maaf adalah Kewajiban, Dan kembalinya Fitrah adalah Tujuan, Di hari Fitri ini Mohon Maaf Lahir & Bhatin

ARTIKEL

Sejumlah Anggota Kodim 1710/Mimika Menerima Kenaikan Pangkat Pada Periode April 2024

ARTIKEL

Viral Pria di Kedungwuni Nekat Bacok Warga yang Sedang Melintas di Jalan, Ini Penjelasan dari Polres Pekalongan

BERITA

Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina

ARTIKEL

Melalui Family Gathering, Polres Kebumen Promosikan Wisata Pantai Pandan Kuning Kebumen