P Buadang Panjang,Sinyalnews.com –Jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang pria berinisial PD (32), diduga sebagai penyalahguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal Bukit Surungan, Jalan Kamarullah, Kota Padang Panjang.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang gerak-gerik mencurigakan pelaku. “Berdasarkan laporan itu, anggota kami melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata PD sedang mengendarai sepeda motor melintas di Terminal Bukit Surungan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H.
Saat akan diberhentikan, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang satu paket kecil yang diduga sabu ke aspal jalan. Namun, aksi tersebut cepat diketahui dan digagalkan petugas. “Penggeledahan lebih lanjut kami lakukan pada jok motor pelaku, dan ditemukan pula alat hisap sabu,” tambah Ardi.

PD, yang sehari-hari berstatus pengangguran dan berdomisili di Kelurahan Koto Panjang, akhirnya tak berkutik dan mengakui kepemilikan seluruh barang bukti. Polisi menyita satu paket kecil sabu, alat hisap, serta beberapa potongan plastik pembungkus.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Narkoba menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika demi keamanan dan kesehatan masyarakat. “Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” tegasnya.
Maraknya Peredaran Narkoba, Tokoh Masyarakat Angkat Bicara
Menanggapi maraknya peredaran sabu yang kian meresahkan, tokoh masyarakat Padang Panjang, H. Ramli Nur, menyampaikan keprihatinannya dan mendorong sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan warga.
“Kita tidak bisa lagi menutup mata. Peredaran sabu sudah menyentuh lingkungan masyarakat bawah dan mulai mengancam generasi muda. Penangkapan seperti ini harus terus digalakkan, tapi yang lebih penting adalah pencegahan dan pendidikan di lingkungan keluarga dan sekolah,” ujar Ramli, yang juga dikenal sebagai aktivis sosial dan tokoh adat di kawasan Bukit Surungan.
Saat ini, PD telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.














