Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL

Thursday, 31 July 2025 - 22:54 WIB

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal, Pemprov Sumbar Berikan Apresiasi

Padang-SINYALNEWS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur di Padang, memusnahkan 15.014.308 batang rokok ilegal berbagai merek, 12,79 liter minuman beralkohol ilegal, 4 kilogram pakaian bekas, serta 214 unit kosmetik tanpa izin edar, Kamis (31/7/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Riau, Parjiya menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan KPPBC Teluk Bayur dalam kurun waktu tertentu.
“Total nilai barang yang dimusnahkan ini lebih dari Rp22,1 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp14,6 miliar,” jelas Parjiya saat pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan KPPBC Teluk Bayur di Padang.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang menghadiri kegiatan pemusnahan BMN tersebut menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya penindakan terhadap peredaran barang ilegal di Sumbar. Selain untuk melindungi keuangan negara, ini juga perlu untuk menjaga kesehatan masyarakat.
“Kami sangat mendukung penindakan tegas seperti ini,” ujar Gubernur Mahyeldi.
Ia pun memberikan apresiasi tinggi kepada Bea dan Cukai atas komitmen dan kinerjanya dalam menindak peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah Sumbar. Mahyeldi berharap aksi seperti ini tidak hanya menjadi rutinitas penindakan, tetapi juga menjadi momen edukatif bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara dan daerah. Rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan bisa menciptakan iklim perdagangan yang tidak adil.
“Kehadiran kita disini untuk menunjukkan bahwa pemerintah serius dan kompak dalam menekan peredaran barang ilegal di Sumbar,” tambahnya.
Selanjutnya, Parjiya menjelaskan, metode yang digunakan dalam proses pemusnahan barang-barang illegal itu beragam. Rokok dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, sementara minuman alkohol dan kosmetik dihancurkan dengan menggunakan cairan kimia yang biasa difungsikan sebagai pembersih lantai. (adpsb/devi)

Baca Juga :  Thawalib Gunung Padang Panjang Ikuti Diamers start up competition SMP/MTs se -Sumatera Barat Tahun 2024

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Rumah Reot Tanah Hitam: Empati Wagub, Klarifikasi Pemko, dan Pelajaran dari Sebuah Kunjungan

BERITA

Ketua LKAAM Sumbar Berbagi Alquran Untuk Peserta Pesantren Ramadhan Masjid An-Nur

BADAN NEGARA

Temui Pengunjuk Rasa di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi Janjikan Keamanan dan Keadilan

BADAN NEGARA

Amerika Serikat dan Bakamla RI Resmikan Pusat Pelatihan Maritim “Anambas” di Batam

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Bersama Bupati Pinrang Resmi Menutup Festival Dirgatara Bumi Lasinrang 2025

ARTIKEL

124 Jemaah Haji dari ASN Pemprov Sumbar Dapat Cenderamata

BERITA

Peduli Kesehatan Anak-anak Perbatasan Satgas Yonif 122/TS Berikan Makanan Bergizi Untuk Anak Stanting Di Kampung Mosso Papua

BERITA

Melalui Worshop ” Penulisan Berita Dan Karya Tulis Ilmiah” Para Guru Di Agam Terus Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalitasnya