Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL

Thursday, 31 July 2025 - 22:54 WIB

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal, Pemprov Sumbar Berikan Apresiasi

Padang-SINYALNEWS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur di Padang, memusnahkan 15.014.308 batang rokok ilegal berbagai merek, 12,79 liter minuman beralkohol ilegal, 4 kilogram pakaian bekas, serta 214 unit kosmetik tanpa izin edar, Kamis (31/7/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Riau, Parjiya menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan KPPBC Teluk Bayur dalam kurun waktu tertentu.
“Total nilai barang yang dimusnahkan ini lebih dari Rp22,1 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp14,6 miliar,” jelas Parjiya saat pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan KPPBC Teluk Bayur di Padang.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang menghadiri kegiatan pemusnahan BMN tersebut menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya penindakan terhadap peredaran barang ilegal di Sumbar. Selain untuk melindungi keuangan negara, ini juga perlu untuk menjaga kesehatan masyarakat.
“Kami sangat mendukung penindakan tegas seperti ini,” ujar Gubernur Mahyeldi.
Ia pun memberikan apresiasi tinggi kepada Bea dan Cukai atas komitmen dan kinerjanya dalam menindak peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah Sumbar. Mahyeldi berharap aksi seperti ini tidak hanya menjadi rutinitas penindakan, tetapi juga menjadi momen edukatif bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara dan daerah. Rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan bisa menciptakan iklim perdagangan yang tidak adil.
“Kehadiran kita disini untuk menunjukkan bahwa pemerintah serius dan kompak dalam menekan peredaran barang ilegal di Sumbar,” tambahnya.
Selanjutnya, Parjiya menjelaskan, metode yang digunakan dalam proses pemusnahan barang-barang illegal itu beragam. Rokok dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, sementara minuman alkohol dan kosmetik dihancurkan dengan menggunakan cairan kimia yang biasa difungsikan sebagai pembersih lantai. (adpsb/devi)

Baca Juga :  SLBN 1 Kubung Isi Stand Dalam Pertemuan Bulanan DWP Dinas Pendidikan Prov Sumbar

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

KETUM DPP LAKAM Azwar Siri Buka Puasa Bersama Dengan Para Wartawan dan Wartawati

BERITA

Cegah Kemacetan, Babinsa Koramil 07/ Maos Bantu Atur Lalu Lintas Jalan Raya

BERITA

Dukung Keberhasilan Kafilah, Pemko dan Kemenag Padang Serahkan Uang Pembinaan

ARTIKEL

Lanud Sultan Hasanuddin Tebar Kepedulian, Salurkan Tali Asih di Momen HUT Ke-80 TNI

BERITA

Satgas Preventif Operasi Mantap Brata Candi Polres Pekalongan Laksanakan Sterilisasi di Kantor KPU dan Bawaslu

BERITA

Kejaksaan Pasbar Terus Memburu Aset Tersangka Tipikor dan TPPU Kasus RSUD , 8 Rumah 2 Ruko milik Dirut PT. MAM Disita

BERITA

Cuaca Masih Panas Terik, BPBD Berikan Sejumlah Himbauan

ARTIKEL

Panglima TNI Jadi Saksi Pelantikan Kasau