Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Friday, 25 July 2025 - 20:55 WIB

Polresta Cilacap Bekuk Pengedar Sabu di Majenang, Sita Hampir 7 Gram Barang Bukti

Cilacap, 25 Juli 2025-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Majenang. Seorang pria berinisial IN (22), warga Desa Sindangsari, ditangkap pada Senin malam, 21 Juli 2025. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,96 gram, yang sudah dikemas dalam sejumlah paket siap edar.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Desa Sindangsari, Majenang. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba,” ujar Ipda Galih.

Baca Juga :  Sambut Rombongan Delegasi Luak Jelebu, Gubernur Mahyeldi Ingin Hubungan Sumbar-Negeri Sembilan Makin Kokoh

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang temannya yang ada di Kalimantan Barat. Transaksi dilakukan melalui M-banking, dan barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus psikotropika yang baru bebas pada 2023 setelah divonis 2 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan antara lain 24 paket sabu siap edar, sejumlah alat hisap, plastik klip, ATM, handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk operasional.

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Imbauan Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme, Upaya Polda Sumbar jaga Kerukunan dan Toleransi di Sumatera Barat 

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tambah Ipda Galih Soecahyo.

Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk menelusuri jaringan distribusi yang melibatkan pelaku lintas provinsi.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Wagub Vasko Lantik Dianita Maulin sebagai Ketum BKOW Sumbar Periode 2025-2030

BADAN NEGARA

Gubernur Mahyeldi Buka MTQ Nasional ke 40 tingkat Prov Sumbar

ARTIKEL

Menhan Prabowo Lepas Keberangkatan Kapal RS TNI KRI dr. Radjiman-992 Kirim Bantuan Untuk Palestina

ARTIKEL

Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Bantu Pembangunan Rumah Warga

BERITA

AKBP Wahyu Rohadi Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Lantas Polres Pekalongan

BERITA

Kasatlantas Polres Batang: Perbaikan Jalan Dengan Sistem Buka-Tutup

ARTIKEL

Pangkalan Bakamla Batam Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah

BERITA

Tabungan Utsman Program Unggulan Kota Bukittinggi Sudah Dimanfaatkan 3275 Pelaku UMKM