Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Friday, 25 July 2025 - 20:55 WIB

Polresta Cilacap Bekuk Pengedar Sabu di Majenang, Sita Hampir 7 Gram Barang Bukti

Cilacap, 25 Juli 2025-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Majenang. Seorang pria berinisial IN (22), warga Desa Sindangsari, ditangkap pada Senin malam, 21 Juli 2025. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,96 gram, yang sudah dikemas dalam sejumlah paket siap edar.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Desa Sindangsari, Majenang. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba,” ujar Ipda Galih.

Baca Juga :  Ketua Peradi Padang Miko Kamal Ingatkan Masa Depan Siswa yang Terlibat sebagai Pelaku Tindak Pidana

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang temannya yang ada di Kalimantan Barat. Transaksi dilakukan melalui M-banking, dan barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus psikotropika yang baru bebas pada 2023 setelah divonis 2 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan antara lain 24 paket sabu siap edar, sejumlah alat hisap, plastik klip, ATM, handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk operasional.

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Kemenag Kota Padang, Evaluasi Pelaksanaan PPG Tahun 2024 Langkah Menuju Pendidikan Berkualitas

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tambah Ipda Galih Soecahyo.

Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk menelusuri jaringan distribusi yang melibatkan pelaku lintas provinsi.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Pemuda IPTAS Gelar Acara Peringatan HUT RI ke 78

BERITA

Kepala SLB Etnik Kreatif Nusantara dikunjungi Tim Penilai PKKS 

BERITA

Grand Opening Rin Bingsu, Cafe Dissert Korea Pertama di Kota Padang

BERITA

Sumbar Kembali Jadi Nominator IGA Kemendagri 2023, Gubernur Mahyeldi Paparkan Inovasi Masuk Surga dan LIHAI

DAERAH

Listrik Mati di Batam, Sekper PLN Jangan OMDO! ABM : Berlakukan Kompensasi Sesuai Permen ESDM No.18 Tahun 2019

ARTIKEL

Hari Pertama Pasca Pemilihan, Ketua KAN Terpilih Rumuskan Formula Penyelesaian Konflik Sako

BERITA

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Cilacap di Tangkap Polisi

BERITA

Upaya Mewujudkan Keakraban, Babinsa Anjangsana Dengan Warga Binaan Disore Hari