Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Friday, 25 July 2025 - 20:55 WIB

Polresta Cilacap Bekuk Pengedar Sabu di Majenang, Sita Hampir 7 Gram Barang Bukti

Cilacap, 25 Juli 2025-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Majenang. Seorang pria berinisial IN (22), warga Desa Sindangsari, ditangkap pada Senin malam, 21 Juli 2025. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,96 gram, yang sudah dikemas dalam sejumlah paket siap edar.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Desa Sindangsari, Majenang. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba,” ujar Ipda Galih.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Beri Pin Emas dan Piagam Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang temannya yang ada di Kalimantan Barat. Transaksi dilakukan melalui M-banking, dan barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus psikotropika yang baru bebas pada 2023 setelah divonis 2 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan antara lain 24 paket sabu siap edar, sejumlah alat hisap, plastik klip, ATM, handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk operasional.

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Dekan FIK UNP ucapkan Selamat dan sukses Gubernur-Wagub Sumbar beserta Kepala Daerah se-Sumbar

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tambah Ipda Galih Soecahyo.

Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk menelusuri jaringan distribusi yang melibatkan pelaku lintas provinsi.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Satu-satunya Sea Food Terlezat di Kota Solok, Dapua 3 Wajib Direcommended 

ARTIKEL

FIK UNP adakan Seminar Nasional HAORNAS 2025 “Bangkit Bersama Prestasi Menuju Indonesia Emas Melalui Industrilisasi Olahraga” dan “BRI-League Goes To Campus

ARTIKEL

Pj Sekda Kota Padang Raju Mendrova Buka Musrenbang Kecamatan Padang Barat :

BERITA

Rekomendasi DPRD Menggema: Kenaikan Tarif PDAM Diminta Ditunda Demi Redam Jeritan Warga

ARTIKEL

Gegara Tercebur Sumur Seorang Perempuan Muda Meninggal Dunia

BERITA

Polres Pasaman Barat Peduli Kemanusiaan, Gelar Donor Darah Bersama PMI  

ARTIKEL

PKM UNP Laksanakan Pengembangan Potensi Wisata Sport Tourism Melalui Pelatihan Pemandu Wisata, Pelatihan Petugas P3K Di Objek Wisata Hutan Batu Desa Lumindai Kota Sawahlunto

BERITA

Kapolres Pasaman Barat Serahkan Penghargaan Untuk peserta Lomba PBB dalam Rangka HUT Bhayangkara