Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Saturday, 7 June 2025 - 21:18 WIB

Cabuli Bocah Dibawah Umur, Seorang Pria di Wanareja Diamankan Polisi

Humas Polresta Cilacap-SINYALNEWS – Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Cilacap. Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku pada Senin, 2 Juni 2025.

Pelaku berinisial KSI (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Wanareja Polresta Cilacap. Ia di amankan setelah melakukan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur. Korban berinsial AK (14) Warga Kecamatan Pageralang Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kasus ini bermula saat keluarga korban menyadari anak perempuan mereka tidak berada di rumah sejak Minggu pagi, 1 Juni 2025. Setelah upaya pencarian, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa korban berangkat ke Cilacap. Keluarga kemudian menyusul dan berhasil menemukan korban dua hari kemudian di rumah pelaku. Setelah korban ditemukan, keluarga menanyakan perihal apa yang yang telah dilakukan, dan korban menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Hingga akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanareja Polresta Cilacap.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menyampaikan bahwa Polsek Wanareja segera menindaklanjuti laporan dari keluarga korban terkait dugaan pencabulan terhadap anak mereka.

Baca Juga :  Asistensi Polisi RW, Kakorbinmas Baharkam Polri Apresiasi Jajaran Polda Jateng

“Dari hasil interogasi awal terhadap korban, diketahui bahwa yang korban diminta datang ke Cilacap oleh pelaku, bahkan biaya keberangkatan ditanggung pelaku. Korban menginap di rumah terlapor dan di sanalah tindak pidana persetubuhan terjadi. Atas pengakuan tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian ke Polsek Wanareja,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban hingga bersedia datang ke Cilacap. Setelah korban berada di bawah pengaruh dan kendali pelaku, perbuatan bejat dilakukan dengan cara pemaksaan. Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk memuaskan hasrat seksual pelaku.

Unit Reskrim Polsek Wanareja turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pencabulan tersebut. Dari pihak korban, petugas menyita beberapa potong daleman, 1 celana jeans hitam, serta kaos pendek warna hitam. Selain itu, uang tunai sebesar Rp200.000 juga diamankan.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Peresmian Bank Emas Oleh Presiden RI

Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita satu potong kaos lengan panjang warna hitam dan satu celana panjang jeans warna biru. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kelengkapan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Mantan Kadis Peternakan dan Keswan Prov Sumbar diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Pengadaan Sapi

BERITA

Baznas Tasyarufkan Dana Zakat Rp. 560,550 Juta Untuk 3.737 Tenaga Non ASN

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Menghadiri Acara Ruwatan dan Pagelaran Wayang Kulit

BERITA

Peduli Kebersihan Lingkungan, Babinsa Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Pelabuhan

BERITA

Kemenag Tegas: Polemik Seragam HAB Tak Berdasar, Oknum Guru Dinilai

BERITA

TPP ASN Pemko Padang Lancar diBayarkan

BUDAYA

FOPI SUMBAR SIAP MENGEJAR TIKET PON XXI 2024″

BERITA

TNI Pembawa Senyum, Setiap Hari Minggu Satgas Mobile Raider 300 Bagikan Cemilan Kesenangan Masyarakat Papua