Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Thursday, 29 May 2025 - 21:00 WIB

Polsek Gandrungmangu Ungkap Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

Cilacap-SINYALNEWS – 29 Mei 2025 Unit Reserse Kriminal Polsek Gandrungmangu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat. Peristiwa ini diduga terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 di halaman sebuah rumah di Desa Layansari, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.

Korban yaitu seorang remaja berinisial RAR (16), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja. Korban ditemukan dalam kondisi luka berat dan tidak sadarkan diri di teras rumah oleh seorang pria yang kemudian mengantarnya pulang. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan oleh ibu korban, KN (56), ke Polsek Gandrungmangu.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi humas Ipda Galih menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah BDF(18), AF (21), RAP (28), HH (30), WGB (21), serta seorang tersangka lainnya berinisial A yang masih dalam pencarian.

“Para pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban hingga mengalami luka serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan ini karena salah satu tersangka tidak terima adiknya dipukuli oleh korban,” terangnya.

Baca Juga :  Latihan Kerja di Fungsi Samapta, Taruna Akpol TK I Angkatan 57 Batalyon Adhi Wiratama Laksanakan Patroli Preventif

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana dalam pasal ini dapat mencapai 5 hingga 9 tahun penjara, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing pelaku.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, korban, dan satu saksi lain yang melihat kondisi korban sesaat setelah kejadian. Barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum telah diamankan. Para tersangka juga telah menjalani pemeriksaan secara intensif dan kini ditahan di Rutan Polresta Cilacap.

Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan proses pemberkasan dan pelimpahan tahap dua.

Baca Juga :  Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Babinsa Inovatif Ternak Burung Puyuh 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban kekerasan fisik yang berat. Aparat kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi tegaknya hukum dan perlindungan anak.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Gandrungmangu melalui nomor HP 085601364324 atau layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Syafril Huda Anggota DPRD Sumbar Prihatin Dengan Kasus Yang Terjadi di PGAI Padang

BERITA

Peringati Hari Jadi Ke – 57, Pemkab Batang Gelar Pagelaran Wayang Kulit  

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79

ARTIKEL

Menhan Prabowo Temui Perdana Menteri dan Menhan Australia di Canberra

BERITA

Desrio Putra Nomor Urut 3 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat  

ARTIKEL

Satpol PP Kota Padang Terjunkan 1 Regu SAR Bantu Pencarian Korban Tenggelam Batang Kuranji

BADAN NEGARA

Warga Apel Belimbing Meriahkan Ramadhan 1444 H dengan Lampu Warna Warni Menuju Mesjid Ukhuwah

BERITA

Muh Iqbal Bangsawan: Proses Passport Mudah & Transparan