Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Saturday, 24 May 2025 - 19:09 WIB

Mantan Pacar Sebar Konten Vulgar dan Peras Korban, Polisi Tangkap Pelaku di Cilacap

Cilacap-SINYALNEWS – 24 Mei 2025. Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi disertai pengancaman dan pemerasan yang melibatkan seorang pria berinisial MF (29) warga Kecamatan Kawunganten. Pelaku menyebarkan konten vulgar milik mantan pacarnya melalui media sosial Facebook dan memaksa korban untuk mengirimkan uang agar foto dan video vulgar korban tidak disebarluaskan kembali.

Kasus bermula saat korban, FIM (21), diberitahu oleh kakaknya pada 11 Januari 2023 terkait adanya unggahan tautan Google Drive di akun Facebook “Andin May Sweet” yang berisi video porno hasil editan dari foto-fotonya. Setelah dicek, korban yakin bahwa akun tersebut dikendalikan oleh mantan kekasihnya sendiri. Sejak saat itu hingga Agustus 2024, pelaku terus mengancam dan meminta uang, memaksa korban mentransfer Rp5 juta demi menjaga privasinya.

Atas kejadian tersebut, Korban akhirnya melapor ke Polisi. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Cilacap segera bertindak. Pelaku ditangkap pada 22 Mei 2025, dan langsung dilakukan penahanan. Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi rekaman percakapan, bukti transfer bank, dan dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Baca Juga :  Bimtek Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (E-AIW) Implementasi Program Prioritas Kemenag, Berikut Penjelasan Kepala Kantor

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, S.H., menyatakan bahwa motif pelaku adalah ekonomi. Ia memanfaatkan konten pribadi korban untuk menekan secara psikologis dan memeras secara finansial. Tindakan ini dikategorikan sebagai kejahatan siber yang serius dan meresahkan masyarakat.
“Tindakan menyebarkan konten vulgar untuk kepentingan pemerasan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan psikologis yang berdampak panjang bagi korban. Polresta Cilacap akan menindak tegas pelaku kejahatan digital semacam ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban atau menemukan kasus seperti ini” tegas Galih.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan dan Profesionalisme Perwira Hukum: Orjen TNI Buka Focus Group Discussion Otjen TNI 2024

Kini, MF dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa guna mencegah kejahatan digital terus meluas.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI

BERITA

Delegasi 20 Negara Tinjau dan Belajar Penanaman Mangrove Bumbung Bambu di Degayu

BERITA

Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumbar Buka Sosialisasi P4GN Bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Kota Padang   

BERITA

Berkas Perbaikan Verifikasi Bacaleg DPC PKB Sawahlunto Dinyatakan Lengkap

ARTIKEL

Menyampaikan Kata Sambutan Perdana di DPRD, Gubernur Mahyeldi Komit Hadirkan Gerak Cepat Pembangunan Untuk Sumbar

BERITA

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam Kembali Raih Prestasi Terbaik do bidang Stratifikasi UKS Tingkat Provinsi

BERITA

Sejak Indonesia Merdeka, Jalan di Nagari Lubuk Aling Kab Solok Selatan Ini Belum Tersentuh Aspal

BERITA

Cerita Inspiratif Pemuda Berprestasi Sumbar Tahun 2023