Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM

Sunday, 18 May 2025 - 09:31 WIB

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Tiga Kasus Narkotika dalam Sepekan

Cilacap-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Cilacap. Dalam kurun waktu sepekan ini, Polresta Cilacap berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan lima tersangka dari sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap.

Kasus Pertama Tembakau Sintetis di Wanareja
Pada Rabu, 14 Mei 2025, pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap seorang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Kecamatan Wanareja. Tersangka berinisial KNA (22), ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis dengan berat bruto 1,49 gram, satu timbangan digital, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KNA telah melakukan pembelian tembakau sintetis sebanyak delapan kali dari akun media sosial instagram. Ia mengaku menggunakan sebagian barang tersebut untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya dijual kembali.

Kasus Kedua Pengungkapan Peredaran Sabu-Sabu di Kesugihan
Masih di hari yang sama pada pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan tiga pria pengguna sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kesugihan. Ketiga tersangka, yakni AS (27) dan AK (31), ditangkap saat hendak menyerahkan dua paket sabu dengan berat bruto 0,99 gram. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan J (45), yang juga berhasil diamankan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Mapurujaya Hadiri Penyambutan Sekaligus Pengamanan Kedatangan Uskup Timika Di Wilayah Binaan

Barang bukti yang disita meliputi sabu dalam plastik klip, sejumlah ponsel, uang tunai, dan sepeda motor. Diketahui, J merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2011.

Kasus Ketiga Pengungkapan Peredaran Ganja Dan Narkoba Jeruklegi
Kasus ketiga terjadi pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, di wilayah Kecamatan Jeruklegi. Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial OM alias, ditangkap saat membawa berbagai jenis narkotika dan obat terlarang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ganja seberat 5,01 gram, 88 butir tramadol, dan 386 butir obat psikotropika berupa alprazolam, riklona, dan merlopam.

Tersangka mengaku membeli barang-barang tersebut melalui akun media sosial. Ia mengedarkan sebagian barang kepada teman-temannya dengan harga bervariasi, sementara sisanya dikonsumsi sendiri.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. menyatakan bahwa pengungkapan tiga kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Terkait Perkara SKEBP Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia, Kejagung Periksa 1 Orang Saksi

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Cilacap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Cilacap.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran yang melibatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Kominfo, untuk menindak akun-akun media sosial yang digunakan sebagai media jual beli narkoba,” ujar galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Bangkitkan Semangat Patriotisme, Forkopimda Batang Bagikan 14.500 Bendera Merah Putih

BERITA

Tersangka Belum Bisa Dimintai Keterangan Pasca Bunuh Istrinya

BERITA

Berikan Semangat, Babinsa Karangjati Koramil 07/Maos Sertu Tofik Bantu Pengaspalan Jalan di Permukiman Warga

ARTIKEL

Tawuran Khatib Sulaiman, Ketua Peradi Padang Miko Kamal: APH lainnya mesti Ikuti jejak Peradi Goes to School

ARTIKEL

UNDANGAN IKATIP OPEN HOUSE IDUL FITRI 2024

ARTIKEL

Walikota Padang Panjang Hendri Arnis Mulai Benahi Pasar, Atur Rekayasa Lalu Lintas, dan Beri Seragam Gratis untuk Siswa

BERITA

Perda Trantibum Dinilai Tak Lagi Sejalan dengan KUHP Baru, Komisi I DPRD Padang Panjang Desak Revisi Total

ARTIKEL

Ketua DWP Kanwil Kemenag Sumbar: Apresiasi Proaktif Pengurus DWP Kemenag Kota Padang dan Jajarannya