Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL

Monday, 28 April 2025 - 17:21 WIB

Ibu Hamil Curi HP untuk Biaya Persalinan, Polisi Tempuh Jalur Restoratif Justice

Cilacap, Jawa Tengah – Seorang wanita tunawisma yang sedang hamil nekat mencuri handphone untuk membayar biaya persalinan akhirnya diselesaikan kasusnya melalui pendekatan restoratif justice (RJ) oleh Polresta Cilacap. Polisi memilih jalur ini setelah mempertimbangkan kondisi kemanusiaan pelaku.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 22 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, di depan konter HP milik MB (36), warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara. Pelaku, USW (28), mengambil sebuah handphone Samsung Galaxy S10+ yang tergeletak di kursi depan konter. HP tersebut rencananya akan digunakannya untuk persiapan biaya persalinan yang di prediksi akan melahirkan secara sesar pada salah satu rumah sakit di Kabupaten Kebumen.

Kasus ini baru dilaporkan oleh korban pada tanggal 20 April 2025, lebih dari satu tahun setelah kejadian berlangsung. Korban awalnya enggan melaporkan pencurian tersebut karena takut proses hukum akan membutuhkan biaya yang besar. Namun setelah memberanikan diri datang ke kantor polisi untuk melapor, korban justru mengetahui bahwa seluruh proses pelaporan dan penyelidikan dilakukan secara gratis alias tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Baca Juga :  Kondisi Kesehatan Ibunda Membaik, Gubernur Mahyeldi Ucapkan Terima Kasih pada Masyarakat dan Paramedis

Usai menerima laporan, Tim Resmob Polresta Cilacap langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, menganalisis rekaman CCTV, dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku akhirnya teridentifikasi dan berhasil diamankan pada hari yang sama 20/4/2025, di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Cilacap Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang tunawisma dan saat kejadian sedang hamil dan membutuhkan biaya untuk melahirkan yang di prediksi secara sesar. Menimbang kondisi tersebut serta adanya itikad baik dari pelapor untuk memaafkan, kepolisian memutuskan menyelesaikan perkara ini melalui jalur restoratif justice.

Baca Juga :  Babinsa Siapkan Calon Paskibra Tingkat Kecamatan

“Kami dari Polresta Cilacap tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara. Dalam kasus ini, pelaku adalah seorang tunawisma dan tengah hamil besar saat kejadian. Karena itu, pendekatan restoratif justice dinilai lebih tepat,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap.

Selain itu, karena pelaku tidak memiliki tempat tinggal tetap, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap untuk memberikan penanganan dan perlindungan sosial lanjutan.

Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tak hanya soal penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan, terutama terhadap warga rentan.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Di Tengah Efisiensi, Hendri Arnis Mengetuk Pintu Dunia untuk Masa Depan Padang Panjang

ARTIKEL

Aparat Gabungan TNI Pulihkan Keamanan di Distrik Homeyo

BERITA

Lakukan Monev, Dinkes Cegah dan Tanggulangi Kasus TB di Lingkungan Lapas

BERITA

Judi Togel Merek AJ Kebal Hukum di Wilkum Sunggal, Diduga Sudah Menantang Polisi

BERITA

Kamboja Tertarik Kerjasama Perdagangan dengan Sumbar

BERITA

Perkara BAKTI Kominfo RI Berlanjut, Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi

ARTIKEL

Pembukaan TMMD Ke-125 TA 2025 Kodim 1506/Namlea Di Kabupaten Buru Selatan

ARTIKEL

Operasi Spider Web II, Wujudkan Perdamaian Di Daerah Misi