Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / KEMENTERIAN / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA / UMKM

Saturday, 12 August 2023 - 07:17 WIB

Anda Ingin Menjadi Kepala Sekolah??? Ini Aturannya dari Kemdikbud

PADANG SINYALNEWS.COM – Jika anda ingin menjadi Kepala Sekolah, maka perlu tau aturan yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Republik Indonesia. Peraturan Kemdikbud menetapkan bahwa guru harus memiliki beberapa sertifikat sebelum dapat menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2023. Simak syarat menjadi kepala sekolah tahun 2023 selengkapnya.

Permendikbud nomor 40 tahun 2021, yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2021, mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Ini dikonfirmasi dari unggahan terbaru Kemdikbud pada tanggal 1 Agustus 2023 melalui akun Instagram Ditjen GTK Kemdikbud.

 

Peraturan Kemdikbud menetapkan bahwa guru harus memiliki beberapa sertifikat sebelum dapat menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2023. Simak syarat menjadi kepala sekolah tahun 2023 selengkapnya.

Permendikbud nomor 40 tahun 2021, yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2021, mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/ Maos Bersholawat Dalam Rangka Khaul K.Tohir Muzni,K. Dullah Ihsan, K.Darnuji, H. Anwar dan Haul Masal ke 38 Diponpes Darul Muzani Sampang Cilacap

Sehubungan dengan unggahan tersebut, Ditjen GTK Kemdikbud menyatakan bahwa guru yang memenuhi syarat sesuai Permendikbud nomor 40 tahun 2021 dan telah mengikuti diklat CKS (Guru Penggerak) saat ini dapat mengikuti seleksi kepala sekolah.

Ditjen GTK Kemdikbud menyatakan bahwa guru yang memenuhi persyaratan sesuai Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan telah mengikuti diklat CKS atau Guru Penggerak dapat mengikuti Seleksi Kepala Sekolah.

Apa kriteria yang diperlukan untuk menjabat sebagai kepala sekolah menurut peraturan? Berikut uraiannya :

Sesuai dengan Pasal 2 Permendikbud nomor 40 tahun 2021 menyatakan bahwa guru harus memenuhi persyaratan berikut untuk menjadi kepala sekolah:

Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi,

Pendidik memiliki sertifikat sebagai pendidik,

Pendidik memiliki sertifikasi Guru Penggerak,

Baca Juga :  Hadiri Pesta Pernikahan, Eviyandri Rajo Budiman Justru Dapat Dukungan Untuk Kembali Duduk Sebagai Anggota Dewan

Guru PNS harus memiliki pangkat minimum sebagai penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

Guru PPPK harus memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama.

Untuk setiap komponen penilaian, memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal “Baik” selama dua tahun terakhir,

Memiliki pengalaman paling singkat dua tahun sebagai manajer di institusi pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan,

Diminta untuk memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, serta bebas dari narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan bukti resmi dari rumah sakit pemerintah;

Peraturan perundang-undangan tidak pernah menghukum guru dengan hukuman disiplin sedang, berat, atau berat;

Guru tidak pernah menjadi terdakwa, tersangka, atau terpidana; dan

Penunjukan sebagai Kepala Sekolah membutuhkan usia minimal 56 tahun.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kakan Kemenag Kota Padang Beserta Tim Monitoring Asesmen MIN 1 Kota Padang  

BERITA

Polsek Sragi Rutin Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

ARTIKEL

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi Polresta Cilacap Siap dan Jamin Pengamanan Mudik Dan Lebaran Tahun 2023 

BERITA

Enam Bulan Terbaring, Sui Mar Tak Sendiri

ARTIKEL

Ditunjuk Tuan Rumah KSM Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, Kepala Kantor Ungkap Tri Sukses

ARTIKEL

Muhammad Bardan, Putra Ranah Minang di Korps Adhyaksa Dapat Promosi jadi Asisten Intelijen Papua Barat

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kedatangan Menhan RI di Makassar

HUKUM

Laporan 228 Orang Korban ATG kelompok PPADT Mulai di Proses Bareskrim