Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / KEMENTERIAN / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH / UMKM

Saturday, 12 August 2023 - 07:17 WIB

Anda Ingin Menjadi Kepala Sekolah??? Ini Aturannya dari Kemdikbud

PADANG SINYALNEWS.COM – Jika anda ingin menjadi Kepala Sekolah, maka perlu tau aturan yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Republik Indonesia. Peraturan Kemdikbud menetapkan bahwa guru harus memiliki beberapa sertifikat sebelum dapat menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2023. Simak syarat menjadi kepala sekolah tahun 2023 selengkapnya.

Permendikbud nomor 40 tahun 2021, yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2021, mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Ini dikonfirmasi dari unggahan terbaru Kemdikbud pada tanggal 1 Agustus 2023 melalui akun Instagram Ditjen GTK Kemdikbud.

 

Peraturan Kemdikbud menetapkan bahwa guru harus memiliki beberapa sertifikat sebelum dapat menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2023. Simak syarat menjadi kepala sekolah tahun 2023 selengkapnya.

Permendikbud nomor 40 tahun 2021, yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2021, mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga :  Gubernur Pimpin Apel Tahun 2023 Lebih Baik,Sekaligus Launching Pemakaian Rekening Bank Nagari Syariah di Lingkungan Pemprov Sumbar

Sehubungan dengan unggahan tersebut, Ditjen GTK Kemdikbud menyatakan bahwa guru yang memenuhi syarat sesuai Permendikbud nomor 40 tahun 2021 dan telah mengikuti diklat CKS (Guru Penggerak) saat ini dapat mengikuti seleksi kepala sekolah.

Ditjen GTK Kemdikbud menyatakan bahwa guru yang memenuhi persyaratan sesuai Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan telah mengikuti diklat CKS atau Guru Penggerak dapat mengikuti Seleksi Kepala Sekolah.

Apa kriteria yang diperlukan untuk menjabat sebagai kepala sekolah menurut peraturan? Berikut uraiannya :

Sesuai dengan Pasal 2 Permendikbud nomor 40 tahun 2021 menyatakan bahwa guru harus memenuhi persyaratan berikut untuk menjadi kepala sekolah:

Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi,

Pendidik memiliki sertifikat sebagai pendidik,

Pendidik memiliki sertifikasi Guru Penggerak,

Baca Juga :  Tampilkan Khazanah Budaya Minangkabau dalam Pawai Ta'aruf STQH XXVII Jambi, Kafilah Sumbar Mendapat Sambutan Meriah Penonton

Guru PNS harus memiliki pangkat minimum sebagai penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

Guru PPPK harus memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama.

Untuk setiap komponen penilaian, memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal “Baik” selama dua tahun terakhir,

Memiliki pengalaman paling singkat dua tahun sebagai manajer di institusi pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan,

Diminta untuk memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, serta bebas dari narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan bukti resmi dari rumah sakit pemerintah;

Peraturan perundang-undangan tidak pernah menghukum guru dengan hukuman disiplin sedang, berat, atau berat;

Guru tidak pernah menjadi terdakwa, tersangka, atau terpidana; dan

Penunjukan sebagai Kepala Sekolah membutuhkan usia minimal 56 tahun.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Danramil 07/ Maos Dan Babinsa Desa Paberasan Hadiri Rapat Lelang Bondo Desa  

BERITA

Aznem Varia Velly, Caleg Perempuan Golkar Bertekad Lolos ke Parlemen

BERITA

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali menjalankan salah satu program unggulan di bidang keagamaan yakni Jumat Berkah

ARTIKEL

BPBD Kota Padang Evakuasi 14 Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang

BERITA

” Final Liga 3 Sumbar 2023 “Hadapi Josal FC Piaman ,PSPP Hanya Fokus Main Bagus Dan Juara

ARTIKEL

Jelang Kunjungan Kerja Kasau, Pangkoops Udara II Tinjau Kesiapan Lanud Sam Ratulangi Manado

BERITA

Cegah Stunting Babinsa Nusajati Dukung Pelatihan dan Penyuluhan Gizi 

BERITA

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Drs.H.Barlius,M.M resmikan Masjid Babul Ilmi SMAN 13 Padang