Home / BADAN NEGARA / BERITA / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL

Tuesday, 22 October 2024 - 13:29 WIB

Musdafirman Dt.Rajo Di Guci,S.Si Resmi menjadi mediator bersertifikasi oleh lembaga terakreditasi Mahkamah Agung RI

Padang, SINYALNEWS.COM – Dewan Sengketa Indonesia menggelar Sidang Terbuka ke-60 dengan acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Profesi Mediator/Arbiter. Acara penting ini berlangsung di Ibis Hotel Padang, Sumatera Barat, dan diikuti oleh 26 (dua puluh enam) peserta, Senin 20 Oktober 2024.

Turut dilantik sebagai mediator bersertifikasi Musdafirman Dt.Rajo Di Guci,S.Si , seorang panghulu suku guci kanagarian Pauh IX kota Padang.  Dengan demikian Panghulu sekaligus Sekretaris KAN Pauh IX kota Padang itu menjadi  mediator DSI dari kalangan tokoh adat yang pertama dan bersertifikasi dari lembaga yang terakreditasi Mahkamah Agung RI.

Pengambilan sumpah/janji tersebut menjadi bukti komitmen para mediator dan arbiter untuk menegakkan etika profesi serta berperan aktif dalam penyelesaian sengketa di wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga :  Jalur Ditutup saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas, Polri Minta Maaf ke Masyarakat dan Wisatawan

Dewan Sengketa Indonesia tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan nomor 11432/R.MURI/XII/2023 sebagai lembaga pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Pengambilan Sumpah/Janji Mediator. Prestasi ini menandai kontribusi penting Dewan Sengketa Indonesia dalam memajukan peran mediator di Indonesia, memberikan kepastian hukum, dan menjadi rujukan bagi proses mediasi dan arbitrase di berbagai daerah.

Dengan demikian, pelantikan ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan kualitas penanganan sengketa di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat, melalui mediator dan arbiter yang telah resmi diangkat dan bersumpah.

Baca Juga :  Warga Minta Pj Walikota Padang Copot Kadis Pendidikan dan Kebudayaan dari Jabatannya

“sangatlah tepat tokoh adat menjadi mediator bersertifikat ini. Sehingga hasil -hasil mediasi di KAN memiliki kekuatan hukum yang kuat ketika di daftarkan dipengadilan negeri.” ujar Muhammad Irsyad, ketua pengadilan negeri bukittinggi dalam sesi diskusi.

Sidang terbuka ini dihadiri oleh ketua/utusan PN sesumatera barat, kejaksaan kabupaten kota sesumatera barat, serta plt. Gubernur sumbar.

“setelah dilantik semua mediator dapat beracara selaku mediator di seluruh PN dan PA atau lembaga pemerintah diseluruh Indonesia.” jelas prof. Sabela Gayo Phd selaku ketum DSI.

Putra-sgm*

Share :

Baca Juga

BERITA

Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan Sedekah Bumi Desa Tulis

DAERAH

Gubernur Sumbar Kukuhkan Kepengurusan DPP Komunitas Bintang Ceria

ARTIKEL

Wakasad : Kehadiran Prajurit Harus Memberikan Rasa Aman

ARTIKEL

Kadis Pertanian Kota Padang Gelar Panen Nusantara Satu Juta Hektar  

SEPAK BOLA

Padepokan Pencak Silat Pagar Nusa NU Bersama Tim Laskar Sidakarsa JRA Laksanakan Therapy Gratis 

ARTIKEL

Meriahkan HUT Kodam XVII/Cenderawasih, Kodim 1710/Mimika Gelar Senam Dan Jalan Santai

ARTIKEL

Tiga Orang Terseret Ombak di Pantai Karangpakis

ARTIKEL

Kadis Pendidikan Barlius Buka FLS2N dan O2SN SMK tingkat Sumbar tahun 2024