Home / BADAN NEGARA / BERITA / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL

Tuesday, 22 October 2024 - 13:29 WIB

Musdafirman Dt.Rajo Di Guci,S.Si Resmi menjadi mediator bersertifikasi oleh lembaga terakreditasi Mahkamah Agung RI

Padang, SINYALNEWS.COM – Dewan Sengketa Indonesia menggelar Sidang Terbuka ke-60 dengan acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Profesi Mediator/Arbiter. Acara penting ini berlangsung di Ibis Hotel Padang, Sumatera Barat, dan diikuti oleh 26 (dua puluh enam) peserta, Senin 20 Oktober 2024.

Turut dilantik sebagai mediator bersertifikasi Musdafirman Dt.Rajo Di Guci,S.Si , seorang panghulu suku guci kanagarian Pauh IX kota Padang.  Dengan demikian Panghulu sekaligus Sekretaris KAN Pauh IX kota Padang itu menjadi  mediator DSI dari kalangan tokoh adat yang pertama dan bersertifikasi dari lembaga yang terakreditasi Mahkamah Agung RI.

Pengambilan sumpah/janji tersebut menjadi bukti komitmen para mediator dan arbiter untuk menegakkan etika profesi serta berperan aktif dalam penyelesaian sengketa di wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga :  Diresmikan Bupati Hamsuardi, SDN 14 Sungai Aur Filial Menjadi SDN 22 Sungai Aur

Dewan Sengketa Indonesia tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan nomor 11432/R.MURI/XII/2023 sebagai lembaga pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Pengambilan Sumpah/Janji Mediator. Prestasi ini menandai kontribusi penting Dewan Sengketa Indonesia dalam memajukan peran mediator di Indonesia, memberikan kepastian hukum, dan menjadi rujukan bagi proses mediasi dan arbitrase di berbagai daerah.

Dengan demikian, pelantikan ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan kualitas penanganan sengketa di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat, melalui mediator dan arbiter yang telah resmi diangkat dan bersumpah.

Baca Juga :  Peringatan Hari Bela Negara ke-75 di Sumbar, Gubernur Mahyeldi Lepas Ribuan Peserta Sepeda Sehat

“sangatlah tepat tokoh adat menjadi mediator bersertifikat ini. Sehingga hasil -hasil mediasi di KAN memiliki kekuatan hukum yang kuat ketika di daftarkan dipengadilan negeri.” ujar Muhammad Irsyad, ketua pengadilan negeri bukittinggi dalam sesi diskusi.

Sidang terbuka ini dihadiri oleh ketua/utusan PN sesumatera barat, kejaksaan kabupaten kota sesumatera barat, serta plt. Gubernur sumbar.

“setelah dilantik semua mediator dapat beracara selaku mediator di seluruh PN dan PA atau lembaga pemerintah diseluruh Indonesia.” jelas prof. Sabela Gayo Phd selaku ketum DSI.

Putra-sgm*

Share :

Baca Juga

BERITA

Rapat Paripurna DPRD Padang Panjang Selalu Molor

BERITA

Kapolda Jateng Tanam Ribuan Pohon Di Kawasan Penyangga Air Gunungpati Semarang

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos dan Polsek Maos Melaksanakan Pengamanan Kebaktian Paskah Tahun 2023 di Tiga Gereja di Maos

BERITA

Menteri Agama RI Apresiasi Walikota Padang

BERITA

Hal Unik dari Penyelenggaraan Upacara Hari Sumpah Pemuda Tahun 2023 di Sumbar

BERITA

Panglima TNI Dan Kapolri Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan Pemilu 2024 Di Silang Monas  

BERITA

Polres Batang Terus Dukung Program Jum’at Curhat, Kedekatan Antara Polisi dan Masyarakat Semakin Kuat

BADAN NEGARA

Peduli Sesama, Pos Ramil 1714-06/ Tingginambut Bagikan Paket Sembako Untuk Warga