Home / BADAN NEGARA / BERITA / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL

Tuesday, 22 October 2024 - 13:29 WIB

Musdafirman Dt.Rajo Di Guci,S.Si Resmi menjadi mediator bersertifikasi oleh lembaga terakreditasi Mahkamah Agung RI

Padang, SINYALNEWS.COM – Dewan Sengketa Indonesia menggelar Sidang Terbuka ke-60 dengan acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Profesi Mediator/Arbiter. Acara penting ini berlangsung di Ibis Hotel Padang, Sumatera Barat, dan diikuti oleh 26 (dua puluh enam) peserta, Senin 20 Oktober 2024.

Turut dilantik sebagai mediator bersertifikasi Musdafirman Dt.Rajo Di Guci,S.Si , seorang panghulu suku guci kanagarian Pauh IX kota Padang.  Dengan demikian Panghulu sekaligus Sekretaris KAN Pauh IX kota Padang itu menjadi  mediator DSI dari kalangan tokoh adat yang pertama dan bersertifikasi dari lembaga yang terakreditasi Mahkamah Agung RI.

Pengambilan sumpah/janji tersebut menjadi bukti komitmen para mediator dan arbiter untuk menegakkan etika profesi serta berperan aktif dalam penyelesaian sengketa di wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Polres Pekalongan Bersama Jajarannya Bersihkan Sampah Secara Serentak

Dewan Sengketa Indonesia tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan nomor 11432/R.MURI/XII/2023 sebagai lembaga pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Pengambilan Sumpah/Janji Mediator. Prestasi ini menandai kontribusi penting Dewan Sengketa Indonesia dalam memajukan peran mediator di Indonesia, memberikan kepastian hukum, dan menjadi rujukan bagi proses mediasi dan arbitrase di berbagai daerah.

Dengan demikian, pelantikan ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan kualitas penanganan sengketa di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat, melalui mediator dan arbiter yang telah resmi diangkat dan bersumpah.

Baca Juga :  Bakamla RI Evakuasi KM Niki Sejahtera Yang Terbakar di Perairan Banjarmasin

“sangatlah tepat tokoh adat menjadi mediator bersertifikat ini. Sehingga hasil -hasil mediasi di KAN memiliki kekuatan hukum yang kuat ketika di daftarkan dipengadilan negeri.” ujar Muhammad Irsyad, ketua pengadilan negeri bukittinggi dalam sesi diskusi.

Sidang terbuka ini dihadiri oleh ketua/utusan PN sesumatera barat, kejaksaan kabupaten kota sesumatera barat, serta plt. Gubernur sumbar.

“setelah dilantik semua mediator dapat beracara selaku mediator di seluruh PN dan PA atau lembaga pemerintah diseluruh Indonesia.” jelas prof. Sabela Gayo Phd selaku ketum DSI.

Putra-sgm*

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

DARMAN: Berbuat khilaf adalah Sifat, Meminta maaf adalah Kewajiban, Dan kembalinya Fitrah adalah Tujuan, Di hari Fitri ini Mohon Maaf Lahir & Bhatin

ARTIKEL

Berita Orang Hilang Barangkali Anda Pernah Melihat Orang Ini !

BERITA

Polda Lampung Kembali Tangkap Bawahan Fredy Pratama dan Sita 1 Rumah

ARTIKEL

Peringati Hari Bumi, Kodim 1710/Mimika Lakukan Karya Bakti Pembersihan Jalan

ARTIKEL

Dicintai Anak-Anak, Babinsa Diserbu Siswa-Siswi SDN Ciporos

BERITA

Kapolres Bersama Forkopimda Kabupaten Pekalongan Ikuti Doa Bersama Antar Umat Beragama

ARTIKEL

Enam Pandeka Perguruan Karang Indah Dilewakan, Gubernur Mahyeldi Pertegas Silek sebagai Jati Diri Minangkabau

ARTIKEL

Dinilai Tidak Berikan Kompensasi (Pemadaman) yang Layak, ABM Minta PLN Batam Dikembalikan ke PLN Persero