Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 22 April 2025 - 20:48 WIB

Polresta Cilacap Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Pelaku Diamankan

Cilacap-SINYALNEWS-Kasus Kekerasan terhadap anak di Cilacap kembali terjadi. Seorang Anak bernama TF (20) warga kelurahan Tegalreja Kecamatan Cilacap Selatan menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh sekelompok pemuda. Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin, 14 April 2024 sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Punto, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.

Aksi kekerasan bermula ketika ketika para pelaku mendatangi rumah yang terletak di Komplek Perumahan padat penduduk Jalan Punto, tanpa permisi tiba-tiba mereka membobol pintu rumah korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Akibatnya korban mengalami luka yang cukup serius, yaitu berupa tusukan di pagian punggung hingga menembus paru paru, beberapa luka sayatan di bahu, serta luka di kepala akibat senjata tajam jenis pisau lipat.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Dr. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa motif utama tindakan ini diduga karena kecemburuan salah satu pelaku yang kini berstatus buron.
“Motif dari kejadian ini diduga karena JP, salah satu pelaku yang masih buron, merasa cemburu. Ia diketahui memiliki istri siri dan satu orang anak. Sementara hubungan antara JP dan Istrinya sedang tidak harmonis. JP mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motornya dibawa oleh istri sirinya dan digunakan untuk bertemu dengan korban,” ujar Kapolresta.”

Baca Juga :  Soal Pencuri Helm di Kantor Walikota Pekanbaru, Muflihun dan Indra Pomi Wajib Bertanggung Jawab

Merasa terbakar emosi, JP bersama rekan-rekannya kemudian mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan secara membabi buta dan bersama-sama, menggunakan senjata tajam.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Polresta Cilacap langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan keterangan para saksi dan menyelidiki kasus tersebut. Kemudian setelah mengantongi identitas dan ciri ciri pelaku, Polresta Cilacap bergerak cepat mengamankan pelaku penganiayaan.

Adapun para pelaku yang telah diamankan adalah FRB (20) warga Kecamatan Cilacap Utara, ZAP (19) warga Kecamatan Cilacap Tengah yang keduanya merupakan Residivis serta 1 pelaku yang yang masih dibawah umur. Sementara 2 pelaku JP (20) Warga Kesugihan dan SR(20) warga Jeruklegi saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kasus kekerasan terhadap anak.
“Kami berpesan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, mohon kiranya ikut mengawasi putra-putranya. Ini menjadi keprihatinan kita bersama karena salah satu tersangka masih di bawah umur dan sedang menyelesaikan sekolahnya. Apalagi, beberapa dari para tersangka sebelumnya juga pernah melakukan tindak kejahatan serupa saat masih di bawah umur,” tegas Kapolresta.

Baca Juga :  Perkuat Kerjasama Pertahanan, Menhan RI, Panglima TNI, Temui Sekertaris Pertahanan Nasional Filipina 

Dari para pelaku, Polresta Cilacap mengamankan 3 buah Hodie warna Hitam, 1 buah Speaker, pecahan botol, serta sepeda motor honda warna hitam untuk digunakan pelaku ke rumah korban, sementara pisau yang digunakan masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun serta Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah.

Polresta Cilacap saat ini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, serta memburu pelaku yang masih melarikan diri. Serta memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat melibatkan pelaku yang masih berusia muda, namun telah terlibat dalam aksi kekerasan yang mengancam nyawa.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Dandim 1710/Mimika Pimpin Rapat Kerja Pencocokan Rincian Kertas Kerja Satker Dengan Progjagar TA 2025

BADAN NEGARA

Babinsa Timika Komsos Bersama Pemilik Ternak Ayam Petelur

ARTIKEL

Bakamla RI Bahas International Humanitarian Law Bersama ICRC

BADAN NEGARA

Ikatan Bako Anak Pisang (IBAP) Sungai Sapih Adakan Lomba Peringatan HUT RI ke 78

BERITA

Dana ADV dan Infotorial di Diskominfo Kampar tidak Transparan, Ketua PJS Kampar Minta Pj Bupati Copot Plt Kadis Kominfo Kampar

ARTIKEL

Bentuk Kepedulian Kesehatan Balita Babinsa Dampingi Bidan Desa Melaksanakan Posyandu

BERITA

BXP Sebut Iven Nada Minang Direskejul, Ini Alasannya

ARTIKEL

Jadi Pembina Upacara di SMA Adabiah 2 Padang, Miko Kamal Ceritakan Sukses PM Singapura