Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BAKAMLA RI / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL

Saturday, 19 April 2025 - 08:41 WIB

Bakamla RI Ikuti Press Conference atas Tangkapan 2 KIA Vietnam

Batam-SINYALNEWS – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) sebagai leading sector dalam pelaksanaan Patroli Bersama 2025, bersama PSDKP Kota Batam, menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang terbukti melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah perairan Natuna Utara, Jumat (18/4/2025).

Konferensi pers ini dihadiri oleh Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI Laksda Bakamla Andi Abdul Aziz, S.H., M.M., didampingi Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto.

“Keberhasilan Patroli Bersama 2025 lewat penangkapan dua KIA Vietnam oleh unsur PSDKP ini merupakan bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia. Bakamla RI sebagai koordinator Patroli Bersama terus mendukung kolaborasi ini untuk menindak tegas pelanggaran di laut,” ujar Laksda Abdul Aziz dalam keterangannya.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Sumbar Berhasil Kumpulkan Donasi Rp 1,7 Miliar untuk Warga Palestina, Barlius : Terima Kasih Buat Keluarga Besar Disdik Sumbar

Adapun penangkapan dua kapal tersebut dilakukan oleh unsur KP ORCA 03 yang tergabung dalam Patroli Bersama. Di bawah komando Muhammad Ma’ruf, S.St.Pi., kapal tersebut berhasil mengamankan dua KIA berbendera Vietnam yang tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui identitas dua kapal tersebut adalah KIA 936 TS berbobot GT 135 dan KIA 5762 TS berbobot GT 150. Keduanya menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang di Indonesia karena merusak ekosistem laut.

KIA 936 TS dikomandoi oleh nakhoda Ngo Binh Dang dengan 14 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam dan membawa kurang lebih 1.000 kg ikan. Sementara KIA 5762 TS dinakhodai Cao Van Phuong dengan 16 ABK WNA Vietnam serta membawa hasil tangkapan sekitar 3.600 kg ikan.

Baca Juga :  Zulhendri Ismed : Sekretaris PPSI Sumbar Matangkan Persiapan Pertunjukan Silat Tradisi Minangkabau PPSI Sumatera Barat Tanggal 8 Januari 2024 Mendatang

Kedua kapal diduga kuat melanggar ketentuan hukum Indonesia, antara lain menangkap ikan tanpa izin di wilayah yurisdiksi nasional, menggunakan alat tangkap yang dilarang, serta tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.

Saat ini, kedua kapal beserta seluruh ABK telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh PSDKP Kota Batam.(Humas Bakamla RI)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Kodim 0736/Batang Salurkan Bantuan Air Bersih

ARTIKEL

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu

BERITA

Berbagi untuk Negeri, Polsek IV Nagari Sijunjung beri Bantuan kepada Warga Kurang Mampu melalui terobosan “INFAK 1.000 PERHARI”

BERITA

Curi Handphone Tetangga, Jarot Ditangkap Polisi

BERITA

Bakar Tumpukan Ranting, Dua Hektar Lahan di Pekalongan Ikut Terbakar

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/ Maos Menghadiri Kegiatan Gending Sholawat Didesa Karangjati

BERITA

Kapolres Bersama Forkopimda Hadiri Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kabupaten Pekalongan

BERITA

Kapolda Jateng Serahkan Bantuan Sumur Bor dan Bantuan Sosial di Wilayah Pekalongan yang Dilanda Kekeringan