PADANG, Sinyalnews.com,- Kunjungan Badan Kehormatan (BK)DPRD Kab.Agam diterima dengan hangat dan bersemangat, langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi dan Asisten Bapak Syauki Al Faruki di ruang kerjanya Jl. Raya Nanggalo No.29C, Kampung Olo Kecamatan Nanggalo kota Padang, Sumatera Barat, Selasa 11-2-2025.
Dalam silaturahim yang sangat akrab dan penuh kekeluargaan ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat memaparkan dengan rinci, ringkas, padat tentang fungsi, wewenang, tugas dan sejarah OMBUDSMAN. Sehingga dapat dipahami semua yang hadir.
Dalam diskusi Ketua BK DPRD Kabupaten Agam,Syafril Dt.Rajo Api menanyakan “Apakah POKIR yang merupakan aspirasi Masyarakat yang telah berkekuatan hukum dengan persetujuan sidang Paripurna, tapi tidak dikerjakan Dinas Pertanian dan Perumahan Kawasan Permukiman(Perkim) dapat dilaporkan.”
Jawab kepala Ombudsman, bisa! Tapi masyarakat tersebut yang harus melaporkan.
Dengan gamblang Adel Wahidi menjelaskan bahwa,
OMBUDSMAN adalah Lembaga Negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Maka kita harapkan agar seluruh masyarakat Sumatera Barat perlu memahami bahwa, Tugas OMBUDSMAN antara lain :
1. Menerima laporan dugaan mal administrasi
2. Menyelidiki laporan yang diterima
3. Menindaklanjuti laporan yang masuk
4. Melakukan investigasi atas dugaan mal administrasi
5. Berkoordinasi dengan lembaga lain
6. Mencegah mal administrasi
“Adapun tujuan dibentuknya OMBUDSMAN adalah :
1.Mewujudkan negara hukum yang demokrais, adil dan sejahtera
2.Mendorong penyelenggaraan negara yang efektif dan efisien
3.Meningkatkan kualitas pelayanan publik,”pungkas Adel Wahidi menutup pembicaraan.(MAH)














