Home / PENDIDIKAN

Monday, 30 December 2024 - 19:10 WIB

BAHAYA HADIST MAUDHU’ DIKALANGAN MASYARAKAT

JURNAL, SINYALNEWS.COM – Hadis adalah sumber hukum yang kedua setelah al-quran sehingga ketika seseorang menyampaikan dalil atau hujjah untuk berdakwah dan menyampaikan syariat khususnya kepada kalangan masyarakat, atau orang banyak maka dia haruslah mempunyai landasan dalil sebagai bukti bahwa syariat atau hukum yang dia sampaikan bukanlah hal yang bohong atau bid’ah yang dia buat-buat akan tetapi di zaman sekarang ini pemakaian hadis telah disalah gunakan oleh para pendakwah atau orang awam, masalah tidak semua hadis bisa dijadikan sebagai dalil dikarenakan setiap hadis memiliki kualitasnya sendiri seperti shahih, hasan, dhaif atau bahkan ada hadis yang memiliki kualitas maudhu’ atau palsu.

Pembahasan

Pengertian hadis maudhu’

Hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik itu perkataan, perbuatan, ataupun ketetapan dari Nabi Saw. sedangkan maudhu’ secara bahasa adalah bentuk isim maf’ul dari kata wadha’a yang berarti meletakkan, menyimpan, mengada-ada atau membuat-buat sedangkan secara istilah menurut Muhammad Ajjaj Al-Khatib hadis maudhu’ adalah hadis yang disandarkan kepada Rasullah Saw. secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak pernah menyetujui, melakukan atau bahkan mendirikannya, untuk mengetahui lebih jelasnya para pakar ilmu hadis mendefinisikan hadis maudhu’ dapat ditinjau dari dua dimensi yaitu: kepalsuan dalam sanadnya, dan kepalsuan dalam matannya.

Umumnya orang-orang yang menyampaikan hadis palsu terdorong oleh hawa nafsu atau ingin dipuji atau bahkan ada yang bertujuan untuk politik sehingga dengan mengatas namakan Nabi Muhammad SAW, membuat perkataannya lebih di hargai dan lebih dipercaya oleh orang-orang yang mendengar kata-katanya tersebut, umumnya pemalsuan hadis ini disebabkan karena dua faktor yaitu:

Pemalsuan secara sengaja yang dilakukan dengan mengatas namakan Nabi Muhammad Saw, dengan niat tertentu walaupun niatnya baik tetap saja hadis ini disebut dengan hadis maudhu’

Menyebutkan hadis Nabi Saw, padahal itu bukan hadis bisa jadi itu hanya perkataan orang arab, atau dia menyebutkan itu hadis Nabi, padahal itu adalah perkataan dari para ulama dan ini disebutkan dengan tidak sengaja atau kurang berhati-hati dalam menyampaikan pendapat tersebut dan hadis ini disebut dengan hadis mandil

Baca Juga :  MTsN Padang Panjang Torehkan Prestasi Nasional: Reyvan Raih Perak OMI 2025

Hadis maudhu’ ini pada dasarnya bukanlah hadis, hanya saja para periwayat hadis yang salah dan menyebutkan itu bersumber dari Nabi Saw, dengan niat dan tujuan tertentu dari seorang periwayat baik niatnya bertujuan positif dan negatif tetap saja hal ini dilarang oleh Nabi sesuai dengan hadis berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّاْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ (رواه البخاري)

“Diriwayatkan dari abu hurairah ia berkata, dari nabi Saw, barang berdusta atas namaku hendaklah ia persiapkan tempat duduknya dineraka”. (HR Bukhari)

Hadis diatas menegaskan kepada kita agar selalu berhati-hati dalam menyampaikan hadis atau motivasi dan segala hal yang belum jelas apakah itu sebenarnya hadis atau bukan.

Contoh hadis yang sering disebutkan bersumber dari nabi:

Pernyataan yang mengatakan:

النَّظَافَةُ مِنَ الْإِيْمَانِ

“kebersihan itu sebagian dari iman.”

Hadis diatas adalah hadis dhaif dan bahkan banyak ulama yang mengatakan bahwa hadis tersebut adalah palsu meskipun hadis yang mengatakan bahwa bersuci itu sebagian dari iman akan tetapi teks dan periwatannya berbeda maka hadis yang boleh dipakai adalah:

عَنْ أَبِي مَالِكٍ الحَارِثِ بنِ عَاصِم الأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ Nama: الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيْمَانِ، والحَمْدُ للهِ تَمْلأُ الميزانَ، وسُبْحَانَ اللهِ والحَمْدُ للهِ تَمْلآنِ أَو تَمْلأُ Telepon Seluler dan Telepon Seluler Layanan Pelanggan yang Dapat Diatur Secara Otomatis Layanan Pelanggan أَو مُوبِقُهَا

“Dari malik al-harits bin ashim al-asy’ari radiyallahu ‘anhu berkata: rasulullah Saw bersabda, bersuci adalah sebagian dari iman. Alhamdulillah memenuhi, subahanallah dan alhamdulillah atau keduanya memenuhi antara langit dan bumi, shalat adalah cahayanya, sedekah adalah bukti, sabar adalah lentera dan al-qur’an adalah hujjah yang membela atau melawanmu, setiap memasuki pagi dalam keadaan menjual dirinya, lalu dirinya memerdekakannya atau membinasakannya.” (HR.Muslim)

Baca Juga :  Tim UNP Gandeng PKK Malalak Wujudkan Inovasi Kayu Manis untuk Ekonomi Berkelanjutan dan SDGs

Perkataan imam syafi’i:

مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ باِلعِلْمِ وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ فَعَلَيْهِ باِلعِلْمِ وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ باِلعِلْمِ

 

“Barang siapa yang menginginkan kebahagiaan didunia maka hendaknya dengan ilmu dan barang siapa yang menginginkan (kebahagiaan) di akhirat maka hendaklah dengan ilmu, dan barang siapa yang menginginkan (kebahagiaan) keduanya maka hendaklah dengan ilmu.”

Perkataan imam syafi’i diatas sering kali disalah artikan oleh para pendakwah dikarenakan kurangnya kehati-hatian dan demi memuliakan ilmu ditambah kata- katanya yang indah membuat para penceramah sering mengira itu adalah hadis.

Kesimpulan

Hadis memang sangat diperlukan dalam dakwah apalagi dizaman sekarang banyak permasalahan-permasalahan yang belum pernah terjadi bermunculan dan kita menyadari betapa pentingnya hadis sebagai sumber hukum yang kedua setelah al-qur’an, akan tetapi hendaknya kita menjaga lisan kita dan harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan hadis karena tidak semua hadis bisa dijadikan dalil dan kita harus menjaga lisan kita dari menyampaikan-penyampaian yang tidak pada tempatnya seperti mengatas namakan Nabi Muhammad Saw, padahal Nabi tidak pernah menyampaikannya baik itu bertujuan baik sekalipun, sesungguhnya dia telah mengambil tempatnya di neraka.

Referensi

Alamsyah. (2023). “Pemalsuan Hadis Dan Upaya Mengatasinya”. Jurnal Al-Hikmah Vol XIV No.2.

Bukhari. Shahih Bukhari. Nomor 1229.

Edi Kuswadi. (2016). “Hadis Maudhu’ Dan Hukum Mengamalkannya”. Jurnal Pemikiran Dan Pendidikan Islam, Vol 6 No.1.

Fakhruddin Ar-Razi. (2017). Manaqib Imam Asy Syafi’i, Terj. Andi Muhammad Syahril. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar.

Muslim. Shahih Muslim. Nomor 223.

Mukhlis Mukhtar. (2017). “Hadis Maudhu’ Dan Permasalahannya”. Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, Vol 3 No.1.

Oleh: Zawil Huda Lubis

Surel: Zawilhuda9@gmail.com

 

(Mela Sebrina)

Share :

Baca Juga

BERITA

Mahasiswa FIK UNP Raih Emas Turnamen Tenis Lapangan Piala Pj Gubernur Jakarta 2024

ARTIKEL

Penyesalan seorang anak Setelah Ibu Tiada

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang, Gelar Rapat Koordinasi Pengawas dan Kepala Madrasah

ARTIKEL

UNP Resmi Launching Academy Olahraga dengan 5 Cabor, ini sebagai langkah Strategis Pengembangan Olahraga Nasional.

BERITA

Di Lubuk Mata Kucing, Relawan Dilatih Menantang Detik Kematian

BERITA

SMPN 28 Padang Gelar Tournament Bola Voli Cup XI, Perebutkan Piala Bergilir Wali Kota Padang

ARTIKEL

Saatnya Guru SMAN 1 Padang Panjang Dirotasi: Jangan Jadikan Sekolah sebagai Panggung Kekuasaan

ARTIKEL

6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Direktur RSUD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Lelang Secara Terbuka