Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / HUKUM / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK

Thursday, 14 November 2024 - 14:23 WIB

KADI Bekerjasama denag Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat dalam “Asistensi Penyelidikan Anti Dumping Kepada Dunia Usaha”

oplus_1024

oplus_1024

Padang, SINYALNEWS.com – Dalam rangka melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil seperti dumping, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan asistensi bertajuk “Asistensi Penyelidikan Anti Dumping Kepada Dunia Usaha” di Santika Hotel Padang, Kamis ,14 November 2024.

Acara ini dihadiri oleh pelaku usaha dan Instansi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang investigasi Anti Dumping dan bagaimana cara melindungi diri dari praktik perdagangan curang yang dapat merugikan negara pengimpor karena dapat mematikan pasar barang sejenis di dalam negeri.

Kepala Disperindag Provinsi Sumatera Barat Novrial, SE dalam berbagai acaranya menyampaikan penghargaan kepada Ketua KADI atas penyelenggaraan kegiatan kerjasama ini. “Dumping merupakan salah satu praktik perdagangan tidak adil yang dapat merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, Pelaku Usaha dan UMKM Sumatera Barat sangat penting memahami tentang Investigasi Anti Dumping dan bagaimana cara melindungi diri dari praktik ini,” ulas Novrial.

Novrial menambahkan bahwa Kelebihan produksi Industri sudah terjadi berbagia negara, terutama pada kebutuhan sehari hari, seperti Cina dan Tiongkok, Kelebihan produksi itu sangat relevan dengan kebutuhan kita dimasa yang akan datang, Kita sebagai konsumen pemakai barang import jangan sampai dirugikan dengan kondisi tersebut.

Baca Juga :  Cawako Bukittinggi Nofil Anoverta :Nomor Urut 2 Angka Keberuntungan Sesuai Harapan

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KADI Danang Prasta Danial. Dalam Sambutannya Danang menyampaikan bahwa semenjak Indonesia Menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) berarti membuka pasar (tarif terikat dan diterapkan/tarif MFN) bagi seluruh negara anggotanya (hingga saat ini 164 negara) agar arus perdagangan dunia lancar dan perekonomian/kesejahteraan anggotanya dan dunia juga meningkat. Namun disadari bahwa pembukaan pasar ini dapat berdampak negatif bagi industri dalam negeri baik karena membanjirnya impor dikala industri DN belum mampu bersaing (fair trade) maupun karena melakukan praktik curang (unfair trade) sehingga WTO menyepakati instrumen perlindungan Trade Remedies untuk memulihkan kerugian bagi industri dalam negeri negara anggota yang terdampak.

Danang menegaskan komitmen KADI dalam melindungi industri dalam negeri. “KADI selalu siap membantu para pelaku usaha yang dirugikan oleh praktik dumping. Kami menyediakan berbagai layanan, termasuk asistensi, konsultasi, dan pendampingan dalam proses investigasi Anti Dumping,” ulasnya

Acara asistensi ini diisi dengan panel diskusi yang menghadirkan dua orang penyidik ​​dari KADI sebagai narasumber Ibu Ervina Sitepu dan Bpk. Riggantya Octa Prima Adji. Panel diskusi ini dipandu oleh seorang moderator yang berpengalaman di Bidang Perdagangan Dafitra dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga :  Kemajuan Teknologi Ada 3 Pakem AI yang tidak Boleh Ditinggalkan Dalam Berkarya: Moral, Etika dan Hukum

Para narasumber memaparkan materi tentang berbagai aspek investigasi Anti Dumping, termasuk definisi dumping, cara mengajukan permohonan investigasi antidumping, dan hak-hak serta kewajiban para pihak yang terlibat dalam proses investigasi

Panel diskusi ini disambut dengan antusias oleh para peserta. Banyak pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber, menunjukkan tingginya minat para pelaku usaha untuk memahami lebih lanjut tentang investigasi antidumping.

Kegiatan asistensi ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha di Sumatera Barat untuk lebih memahami tentang investigasi Anti Dumping dan bagaimana cara melindungi diri dari praktik perdagangan yang tidak adil. Dengan demikian, diharapkan industri dalam negeri dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih sehat dan berkelanjutan.Tutup Danang.

Komite Anti Dumping Indonesia
Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
Jl. MIridwan Rais No. 5 Gedung I Lantai 5. Jakarta 101100

(Putra SGM)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Moderasi Beragama Solusi Cerdas Dalam Merawat Perbedaan, Ini Penjelasan Kepala Kantor

BERITA

Ketua Komda LP-KPK Kepri Desak PT. PLN Batam Batalkan Kenaikan Listrik

BERITA

Workshop AMIN – Gerakan Rakyat Perubahan dihadiri Wawako Bukittinggi, Buya H Marfendi

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi: Bicara Pendidikan Kata Kuncinya adalah Guru

BERITA

Aznem Varia Velly, Caleg Perempuan Golkar Bertekad Lolos ke Parlemen

BERITA

Kepala UPTD BPSMB Disperindag Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Lurah Sigando Padang Panjang

BERITA

Pasang Spanduk dan Sebarkan Pamflet Operasi Patuh Candi 2023, Polres Pekalongan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

ARTIKEL

Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota Padang Memberi pengarahan kontingen O2SN Padang