Home / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Sunday, 4 August 2024 - 10:38 WIB

Ketua Komda LP-KPK Kepri Desak PT. PLN Batam Batalkan Kenaikan Listrik

BATAM |SINYALNEWS.COM – Ketua Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kepulauan Riau, Yuansyah, S.Sos angkat bicara terkait kenaikan tarif listrik di Kota Batam, Sabtu (03-08-24) malam.

Menurut Yuansyah, Penyesuaian Tarif Listrik (Tariff Adjustment) yang telah ditetapkan oleh PT. PLN Batam dan berlaku sejak 1 Juli 2024 yang lalu diduga melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dasar PT. PLN Batam naikin tarif listrik itu kan karena Surat Menteri ESDM nomor T-277/TL.04/MEM.L/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) Periode Triwulan III (Juli-September) Tahun 2024. Tapi, apa pernah Kementrian ESDM atau PT. PLN Batam melakukan sosialisasi sebelum surat keputusan itu ditetapkan? Tak ada kan? Itulah kami duga melanggar Pasal 46 Ayat (1) UU No.30 Tahun 2014,” Ungkap Yuansyah, Sabtu (03-08-24) malam.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Senayan

Dijelaskan Yuansyah, Pasal 46 Ayat 1 UU. No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berbunyi :

“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan atau fakta yang terkait sebelum menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat”

Lanjutnya, Ia mengatakan bahwa dalam Pasal 46 Ayat (1) tersebut sudah sangat jelas bahwa sebelum keputusan dibuat Pejabat Pemerintahan harus memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terlibat.

Tambah Dia, namun kenyataannya masyarakat Kota Batam tidak pernah mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu sebelum keputusan menteri tersebut ditetapkan.

Baca Juga :  PKM UNP Laksanakan Pelatihan dan Pengembangan Klub Petanque se-Kota Padang

“Saya sudah tanya ke beberapa masyarakat di Kota Batam. 100% mengatakan tidak pernah mendengar adanya sosialisasi tentang Penyesuaian Tarif Listrik ataupun Kenaikan Tarif Listrik. Kalau bulan Juli kemaren iya, setelah heboh di tengah masyarakat adanya keputusan kenaikan tarif listrik yang diumukan oleh PLN Batam”, Jelasnya.

Terakhir, Yuansyah meminta dengan hormat agar PT. PLN Batam untuk segera membatalkan kenaikan tarif listrik tersebut.

“Kami minta dengan hormat agar PT. PLN Batam segera membatalkan kenaikan tarif listrik tersebut. Sosialisasikan terlebih dahulu, lihat tanggapan masyarakat. Jangan main seperti otoriter begitu! Kami juga mensupport total Aliansi Batam Menggugat jika ingin melakukan Aksi Unjuk Rasa (Demo) dalam penolakan kenaikan tarif listrik tersebut,” Tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Panglima TNI: Super Garuda Shield Sebagai Bagian Diplomasi Militer dan Kemanusiaan

BERITA

Operasi Patuh Candi 2023, Satlantas Polres Batang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

BADAN NEGARA

Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Kerja Bakti Pengecoran Jalan

BERITA

Upacara Peringatan HAB Kemenag RI ke-79 Tahum 2025 Tingkat Kota Padang Sukses dan Meriah

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Bersama Wakil Gubernur Sulsel Pantau Arus Mudik Lebaran

BERITA

Pemprov Sumbar Sudah Kucurkan Dana BKK 23 Miliar, Tapi Pemkab Pasaman Barat Tidak Salurkan ke Bawah

ARTIKEL

Harga Kebutuhan Bahan Pokok Sumatera Barat Hari ini Tanggal 7 November 2024

BERITA

DPK MPI Sawahlunto Buka Bersama Dengan DPP MPI Sumbar