Home / ARTIKEL / BERITA / BUMN / DAERAH / HUKUM / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Friday, 28 June 2024 - 14:48 WIB

Bakamla RI Tangkap Kapal Bawa Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda

Kendari, 13 Juni 2024 Bakamla RI/Indonesian Coast Guard SINYALNEWS.COM — Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322, yang sedang melaksanakan Patroli Bersama “YUDHISTIRA-B/24″ berhasil menangkap KLM Baik Harapan 01 membawa kayu ilegal di perairan laut Banda, Kamis (13/06/2024)

Kapal berbendera Indonesia tersebut dilakukan penangkapan pada posisi 05° 57′ 19″ S – 123° 19′ 23” T. Hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS KN Pulau Marore-322 didapati kapal membawa muatan kayu olahan sebanyak 1.431 batang atau sekitar 53,1120 meter kubik jenis jabon, jambu, dan meranti dengan dokumen perizinan yang tidak lengkap, sehingga diduga terjadi pelanggaran hukum. Penangkapan terjadi pada Jumat (4/6).

Pada Kamis (13/6), Tim Penanganan Perkara Unit Penindakan Hukum Bakamla RI yang dipimpin oleh Kapten Bakamla Sophy Sophian, S.Pd., segera menyerahkan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Penyerahan ini dilakukan melalui Penyidik Pos Gakkum LHK Kendari, Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut, dan tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-07/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024.

Baca Juga :  Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura 

Berdasarkan hasil Rapat Gelar Perkara, Tim Bakamla RI bersama Penyidik Gakkum KLHK RI dan Korwas PPNS Polda Sultra menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti permulaan untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

Nakhoda KLM Baik Harapan 01, LI usia 56 Tahun, disangkakan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. La Isba juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Latihan Sikatan Daya Tahun 2025 di Kalimantan Selatan

Kapten Bakamla Sophy Sophian mengatakan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari KLHK RI melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Pos Gakkum LHK Kendari. “Penanganan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 oleh unsur patroli KN Pulau Marore-322 ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan Indonesia,” pungkasnya.

Autentifikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Foto: Humas Bakamla RI

 

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Presiden Jokowi Anugerahkan Samkarya Nugraha Kepada Kodim 1714 / Puncak Jaya

BERITA

Hadiri Pelantikan Pengurus Masjid Nurul Huda, Manufer: DPRD Padang Juga Sedang Menggagas Perda Masjid Paripurna

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Rapat Kerja Bersama DPR RI  Bahas  Isu Strategis

ARTIKEL

Polresta Cilacap Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Dua Pengguna Diamankan

BERITA

Dibuka Ketua DPRD, Rapat Paripurna Peringatan HJK Bukittinggi ke-240, Semangat Transformasi Untuk Mewujudkan Bukittinggi Maju Berkelanjutan

BADAN NEGARA

Walikota Padang Hendri Septa Lantik 5 Kepala OPD, Camat dan Puluhan ASN Eselon 3, Pagara, S.STP Jabat Camat Padang Barat

BERITA

Kemenag Sambut Instruktur Nasional: Terkait Monev Pelaksanaan Pokja MGMP dan KKG dilingkungan Madrasah

BERITA

Reses Di Dapil, Mardiansyah Bagikan 1000 lebih Sembako