Home / ARTIKEL / BERITA / BUMN / DAERAH / HUKUM / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Friday, 28 June 2024 - 14:48 WIB

Bakamla RI Tangkap Kapal Bawa Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda

Kendari, 13 Juni 2024 Bakamla RI/Indonesian Coast Guard SINYALNEWS.COM — Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322, yang sedang melaksanakan Patroli Bersama “YUDHISTIRA-B/24″ berhasil menangkap KLM Baik Harapan 01 membawa kayu ilegal di perairan laut Banda, Kamis (13/06/2024)

Kapal berbendera Indonesia tersebut dilakukan penangkapan pada posisi 05° 57′ 19″ S – 123° 19′ 23” T. Hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS KN Pulau Marore-322 didapati kapal membawa muatan kayu olahan sebanyak 1.431 batang atau sekitar 53,1120 meter kubik jenis jabon, jambu, dan meranti dengan dokumen perizinan yang tidak lengkap, sehingga diduga terjadi pelanggaran hukum. Penangkapan terjadi pada Jumat (4/6).

Pada Kamis (13/6), Tim Penanganan Perkara Unit Penindakan Hukum Bakamla RI yang dipimpin oleh Kapten Bakamla Sophy Sophian, S.Pd., segera menyerahkan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Penyerahan ini dilakukan melalui Penyidik Pos Gakkum LHK Kendari, Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut, dan tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-07/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024.

Baca Juga :  Hebatnya Amalan Membaca Al-Qur’an di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Kepala Kantor  

Berdasarkan hasil Rapat Gelar Perkara, Tim Bakamla RI bersama Penyidik Gakkum KLHK RI dan Korwas PPNS Polda Sultra menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti permulaan untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

Nakhoda KLM Baik Harapan 01, LI usia 56 Tahun, disangkakan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. La Isba juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/Maos Melaksanakan Kegiatan Fogging

Kapten Bakamla Sophy Sophian mengatakan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari KLHK RI melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Pos Gakkum LHK Kendari. “Penanganan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 oleh unsur patroli KN Pulau Marore-322 ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan Indonesia,” pungkasnya.

Autentifikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Foto: Humas Bakamla RI

 

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Kadis Kebudayaan Sumbar Buka Festival Permainan Anak Nagari Sipakrago II Tahun 2023

ARTIKEL

Aksi Cepat TNI: Tiga Pelaku Peredaran Narkoba Berhasil Diringkus

BERITA

HBH Pererat Silaturahmi dan Jaga Sinergitas

ARTIKEL

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Buka Sosialisasi P4GN Bagi Siswa SMKN 5 padang

ARTIKEL

Wali Kota Aspresiasi Respon Cepat Tim Damkar Bukittinggi

ARTIKEL

Terkait Kasus Dugaan Korupsi SKEBP Kejagung Kembali Periksa Saksi

BADAN NEGARA

Bakamla RI Bersama Tim Gabungan Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal di Perairan Pulau Cipir

ARTIKEL

Satu persatu figur politik 2024 mulai bermunculan