Padang Panjang, SINYALNEWS.COM,- — Satres Narkoba Polres Padang Panjang berhasil seorang residivis penyalahgunaan narkoba, RC (42) tahun di Kampung Teleng Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat. Lelaki yang beralamat di Kampung Teleng itu ditangkap Sabtu 4 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP ,S.I.K.,M.A.P, melalui Kasatres Narkoba, AKP Rommy Hendra Korniawan, S.H.,M.H, membenarkan penangkapan RC.
Rommy menerangkan, penangkapan RC setelah personel Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa RC sebagai pengguna shabu-shabu yang cukup meresahkan di lingkungannya.Polisi pun bergerak cepat mencari keberadaan RC dan menemukannya ketika bermain handphone di balai pemuda setempat.
Ketika ditangkap tidak ada perlawanan. Rommy menyebut, RC merupakan salah seorang residivis dalam kasus narkoba. Pernah ditahan pada tahun 2023. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan pelaku menyimpan narkotika jenis shabu di dalam cashing handphone miliknya.
Kepada polisi pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu mengakui bahwa barang bukti itu miliknya, dan kini pelaku beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu di amankan diMapolres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya.
Kepada pelaku di sangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun pungkas.
(Paul Hendri)