Seorang Oknum Anggota Polri Berpangkat Aipda diamankan Badan Narkotika Nasional

Pasaman, SINYALNEWS.COM,- — Seorang oknum anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) inisial “A” ditangkap Badan Narkotika Nasional pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di Pasar Benteng di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV Nagari Tanjung Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kab Pasaman.

Tersangka ditangkap saat membawa 141 Kilogram ganja kering yang akan diedarkan di Kota Padang. Oknum polisi tersebut merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang.

Baca Juga :  Dua Taruna Akpol Harumkan Nama Indonesia Lewat Karya Ilmiah

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti :
1. 1 (satu) unit handphone android jenis Samsung
2. 1 (satu) unit R4 jenis Daihatsu Xenia warna Hitam Nopol BA 1482 ND
3. 141 (seratus empat puluh satu) paket besar Ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning.

Baca Juga :  PT PSGM Sakato Group Buka Lowongan Sales Motor

Beradasarkan keterangan Sdr “A” bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah ganja yang dipesan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Padang

Saat ini dilakukan pengembangan ke Lapas Kelas IIA Padang guna menelusuri jaringan peredaran gelap narkotika.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Halal bi Halal Ikasmantri Padang Dihadiri Angkatan 80 Hingga Angkatan 2020

ARTIKEL

AKP (Purn) Jamhur Ketua PP Polri Agam Baralek Gadang

BERITA

Sukseskan Gesid Menyenangkan, Dindik Kenalkan Permainan Kahoot ke Orang Tua

ARTIKEL

BPSDM Provinsi Sumatera Barat meluncurkan program strategis bertajuk “Strategi Penguatan SDM Berbasis Digitalisasi Menuju ASN yang Unggul, Adaptif dan Cakap Digital”

ARTIKEL

Hijrah Kepemimpinan di Padang Panjang: Saatnya Wujudkan 33 Progul, Bukan Sekadar Janji

ARTIKEL

Ikasmanli Padang Kembali Bangkit, Gelar Raker Akhir Agustus 2024

BERITA

Dari Meja-Meja Sunyi ke Panggung Prestasi: Api Vella yang Tak Pernah Padam

BERITA

Jalin Komsos Dengan Warga dan Pecinta Bonsai Dikarangjati