Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KESEHATAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Thursday, 18 April 2024 - 22:16 WIB

Dalam Hari Yang Sama, Tiga Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Diringkus Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat  

Pasbar, SINYALNEWS.com,– Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus dua orang pelaku peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku diketahui masing berinisial ZF (42) dan DD (43).

Tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto berhasil meringkus kedua pelaku di Jorong Kembar Sari Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 09.20 WIB.

 

“Kedua pelaku berhasil kita amankan, berdasarkan adanya laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Jorong Kembar Sari, Nagari VI Koto Selatan,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, Rabu (17/4/2024).

Dikatakan, dari informasi yang diperoleh, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan mencurigai sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Simpang PT PANP Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali yang diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

 

“Petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut, yang diketahui milik pelaku ZF dan mengamankan dua pelaku berinisial ZF dan DD, yang saat itu sedang duduk di ruang tamu,” sebutnya.

 

Melihat kedatangan petugas, pelaku DD berusaha membuang barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik rokok warna bening ke lantai dekat pelaku DD duduk.

 

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, namun petugas tidak menemukan barang bukti dibadan pelaku ZF, namun petugas menemukan dua paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu buah timbangan di dalam kamar pelaku ZF.

Baca Juga :  Pemilu 2024, Partai Golkar Sumbar Targetkan Raih Kemenangan

 

“Kami juga menemukan satu buah alat hisap bong dan disebuah rak foto ruangan tamu ditemukan satu paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” tuturnya.

 

Dijelaskan, dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti berupa dua paket sedang dan satu bungkus kecil Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit handphone merk Samsung, satu buah pemantik api gas, satu lembar tisu warna putih, satu buah timbangan digital dan satu buah alat hisap bong.

 

“Untuk pelaku ZF ini sendiri merupakan Target Operasi (TO) kami dari Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, karena sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” jelasnya.

 

Ditambahkan Kasat, tidak berselang waktu lama setelah penangkapan ZF dan DD, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat juga mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Jalan BK irigasi Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan Narkotika jenis sabu.

 

“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, bertempat disebuah rumah jalan BK Irigasi Jorong Jambak, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial ND (44),” ungkapnya.

Baca Juga :  Lapor Pak Kapolda!!, Tangkap Oknum Jaksa Yang Mau Menyuap Wartawan

 

Diterangkan, petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku ND, yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan perwakilan masyarakat setempat, ditemukan satu paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu didalam dompet yang disimpan didalam gudang rumah ND, kemudian pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

 

“Pelaku ND merupakan residivis dalam kasus yang sama yang telah menjalani hukuman pada tabun 2017 dan 2019 yang lalu,” terangnya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, dari tangan pelaku ND, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah tabung plastik, satu buah dompet warna hitam kombinasi hijau, satu buah manchis dan satu buah jarum.

 

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku ZF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pelaku DD dan pelaku ND penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

BERITA

Tidak Terbukti Bersalah, Terdakwa Sujud Syukur Usai Majelis Hakim Memvonis Bebas 

BERITA

Ketua Komite SMAN 3 Padang Lepas Rombongan Study Tour Menuju Kota Pekanbaru

ARTIKEL

FIK UNP Semarakkan “UNP Basongket” Pecahkan Rekor Muri Indonesia

ARTIKEL

Silaturahmi Bareng Masyarakat di Papua Barat, Kapolri: TNI-Polri Solid dan Siap Kawal Program Pemerintah

BERITA

Perdana Hadir di Sekolah Sosialisasikan Petanque di Kota Padang, Ja’far Sampaikan Semoga Ada Bibit Atlet di SMAN 5 Padang Mewakili Kota Padang

ARTIKEL

Kepala Bakamla RI Hadiri Perayaan HUT ke-79 Bhayangkara

BERITA

Pemprov Sumbar Beri Penghargaan Bagi Organisasi dan Tokoh Masyarakat Berjasa Bagi Daerah.

BERITA

Kisruh di BKIM Memasuki Babak Baru RWP Somasi Yesi Yusdeni Melalui Jasa Pengacara