Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 15 December 2023 - 07:59 WIB

Hendak Bawa Kabur Gadis yang Dikenalnya Lewat Media Sosial, Warga Jakarta ini Diamankan Polisi

Polres Pekalongan – Sinyalnews.com

SAS alias Putra (22) warga Jl. Poncol Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan diamankan Polisi, Rabu (13/12/2023). Pasalnya ia diketahui warga saat hendak membawa kabur gadis yang dikenalnya melalui media sosial facebook.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polres Pekalongan, Kamis (14/12/23). Dikatakan Kapolres video yang diduga kejadian penculikan tersebut terjadi di Kecamatan Kandangserang dan sempat viral di media sosial.

“Kemarin sore telah terjadi dugaan penculikan oleh pelaku atas nama Putra terhadap korban yang masih berumur 14 tahun,” terang Kapolres.

AKBP Wahyu Rohadi mengungkapkan, bahwa perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Perkenalan ini sudah berjalan sekitar 1 bulan yang selanjutnya berkomunikasi secara intens melalui whatsapp.

“Dari komunikasi tersebut, terduga pelaku sempat menawarkan pekerjaan dan tempat tinggal kepada korban di Jakarta. Dan suatu hari korban meminta pelaku untuk menjemput yang bersangkutan di rumahnya di Kandangserang,” jelas AKBP Wahyu.

Baca Juga :  Sisihkan Grand Azizi, PSS Sumpur Naiki Podium, Gol HYos Penentu Kemenangan PSS Sumpur.

Kronogi kejadian bermula dari Putra yang bekerja di salah satu ekspedisi ini, pada hari Rabu, 13 Desember 2023 bersama rekannya mengirim barang ke wilayah Gresik Jawa Timur menggunakan KBM BOX. Saat melintas di Pekalongan pelaku mendatangi korban yang sebelumnya telah sepakat bersama korban bertemu di lokasi yang sudah ditetapkan oleh korban, yakni di samping mushola di Dukuh Pelabuhan Desa Wangkelang Kecamatan Kandangserang.

Kala pelaku bersama temannya bertemu dengan korban mereka lalu ngobrol, dan setelah itu korban berniat untuk meminta izin kepada bibi dan neneknya, namun pelaku tidak mengijinkan. Pelaku kemudian merampas handphone korban dan menarik secara paksa tangan korban untuk segera diajak masuk ke dalam mobil (truk) ekspedisi.

Baca Juga :  TMMD Ke-123 TA. 2025 Kodim 1510/Sula Resmi Digelar, Bukti Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat

“Teman korban yang kebetulan berada di mushola melihat kejadian itu, lalu segera melaporkan kepada bibinya kalau korban telah dibawa kabur oleh lelaki yang dikenalnya lewat Facebook,” imbuh Kapolres.

Oleh warga pelaku kemudian dikejar dan berhasil diamankan. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kandangserang yang selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berupaya membawa kabur korban tanpa seizin dari orang tua atau wali.

“Motifnya, karena pelaku suka dengan korban, dan pelaku juga menjanjikan untuk menikahi korban. Rencananya korban diajak ke Jakarta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 83 undang-undang perlindungan anak dan KUHP pasal 332 dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolres Pasaman Barat Kawal Langsung Kepulangan Warga Pigogah yang Demo Tolak PSN Air Bangis

BERITA

Expo Cilacap 2023: Polresta Cilacap Hadirkan Stand Kenalkan Polisi kepada Masyarakat

BERITA

Sambut Pertukaran Tahun Camat Padang Utara Makan Lesehan Daun Dengan Staf dan Warga

BERITA

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem Buka Jalan 2.510 Meter di Desa Selumbung

BERITA

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Hadiri Pembukaan Muktamar Sufi Internasional

BERITA

Ginno Irwan Peduli Bencana

BERITA

Satgas Preventif laksanakan PAM Kampanye. AKP SIHOL: Polri netral berikan pengamanan prima ke semua kampanye partai politik

ARTIKEL

Tingkatkan Keselamatan Terbang dan Kerja, Puslaiklambangjaau Gelar Ceramah RTZA Di Lanud Sultan Hasanuddin