Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 15 December 2023 - 07:59 WIB

Hendak Bawa Kabur Gadis yang Dikenalnya Lewat Media Sosial, Warga Jakarta ini Diamankan Polisi

Polres Pekalongan – Sinyalnews.com

SAS alias Putra (22) warga Jl. Poncol Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan diamankan Polisi, Rabu (13/12/2023). Pasalnya ia diketahui warga saat hendak membawa kabur gadis yang dikenalnya melalui media sosial facebook.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polres Pekalongan, Kamis (14/12/23). Dikatakan Kapolres video yang diduga kejadian penculikan tersebut terjadi di Kecamatan Kandangserang dan sempat viral di media sosial.

“Kemarin sore telah terjadi dugaan penculikan oleh pelaku atas nama Putra terhadap korban yang masih berumur 14 tahun,” terang Kapolres.

AKBP Wahyu Rohadi mengungkapkan, bahwa perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Perkenalan ini sudah berjalan sekitar 1 bulan yang selanjutnya berkomunikasi secara intens melalui whatsapp.

“Dari komunikasi tersebut, terduga pelaku sempat menawarkan pekerjaan dan tempat tinggal kepada korban di Jakarta. Dan suatu hari korban meminta pelaku untuk menjemput yang bersangkutan di rumahnya di Kandangserang,” jelas AKBP Wahyu.

Baca Juga :  Kakan Kemenag Kota Padang, Apresiasi Sinergitas Tim Humas Sukseskan Upacara HAB Kemenag Ke 79 Tingkat Kota Padang

Kronogi kejadian bermula dari Putra yang bekerja di salah satu ekspedisi ini, pada hari Rabu, 13 Desember 2023 bersama rekannya mengirim barang ke wilayah Gresik Jawa Timur menggunakan KBM BOX. Saat melintas di Pekalongan pelaku mendatangi korban yang sebelumnya telah sepakat bersama korban bertemu di lokasi yang sudah ditetapkan oleh korban, yakni di samping mushola di Dukuh Pelabuhan Desa Wangkelang Kecamatan Kandangserang.

Kala pelaku bersama temannya bertemu dengan korban mereka lalu ngobrol, dan setelah itu korban berniat untuk meminta izin kepada bibi dan neneknya, namun pelaku tidak mengijinkan. Pelaku kemudian merampas handphone korban dan menarik secara paksa tangan korban untuk segera diajak masuk ke dalam mobil (truk) ekspedisi.

Baca Juga :  Dandim 1715 dan Forkopimda Yahukimo Dampingi Tim Wasev TMMD Ke-119 Tinjau Lokasi di Kabupaten Yahukimo

“Teman korban yang kebetulan berada di mushola melihat kejadian itu, lalu segera melaporkan kepada bibinya kalau korban telah dibawa kabur oleh lelaki yang dikenalnya lewat Facebook,” imbuh Kapolres.

Oleh warga pelaku kemudian dikejar dan berhasil diamankan. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kandangserang yang selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berupaya membawa kabur korban tanpa seizin dari orang tua atau wali.

“Motifnya, karena pelaku suka dengan korban, dan pelaku juga menjanjikan untuk menikahi korban. Rencananya korban diajak ke Jakarta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 83 undang-undang perlindungan anak dan KUHP pasal 332 dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Share :

Baca Juga

BERITA

Mabes Polri Supervisi Pengamanan Piala Dunia FIFA U-17: Ops Aman Bacuya Satgaspamwil Jateng di rencana kan dengan baik

ARTIKEL

HUT Bhayangkara, 137 Kategori Diperlombakan di Event Modifikasi Mobil dan Truk di Bancalaweh

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/ Maos Menyalurkan Bibit Padi Protani Kepada Ketua Kelompok Tani Sumber Makmur 

ARTIKEL

Satbinmas Polres Batang Gelar Sosialisasi Saka Bhayangkara di MAN Batang

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Pembagian Zakat Fitrah di Desa Karangjati  

BERITA

Upacara HAB Meriah Dan Mempesona , Kementerian Agama Canangkan Tagline Kerukunan Umat Untuk Indonesia Hebat

ARTIKEL

Keperpihakan pada Sektor Pertanian sebagai Upaya untuk Mensejahterakan Petani dan Nelayan

ARTIKEL

SLB Negeri Kubung Kab Solok Adakan Outing Class