Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 15 December 2023 - 07:59 WIB

Hendak Bawa Kabur Gadis yang Dikenalnya Lewat Media Sosial, Warga Jakarta ini Diamankan Polisi

Polres Pekalongan – Sinyalnews.com

SAS alias Putra (22) warga Jl. Poncol Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan diamankan Polisi, Rabu (13/12/2023). Pasalnya ia diketahui warga saat hendak membawa kabur gadis yang dikenalnya melalui media sosial facebook.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polres Pekalongan, Kamis (14/12/23). Dikatakan Kapolres video yang diduga kejadian penculikan tersebut terjadi di Kecamatan Kandangserang dan sempat viral di media sosial.

“Kemarin sore telah terjadi dugaan penculikan oleh pelaku atas nama Putra terhadap korban yang masih berumur 14 tahun,” terang Kapolres.

AKBP Wahyu Rohadi mengungkapkan, bahwa perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Perkenalan ini sudah berjalan sekitar 1 bulan yang selanjutnya berkomunikasi secara intens melalui whatsapp.

“Dari komunikasi tersebut, terduga pelaku sempat menawarkan pekerjaan dan tempat tinggal kepada korban di Jakarta. Dan suatu hari korban meminta pelaku untuk menjemput yang bersangkutan di rumahnya di Kandangserang,” jelas AKBP Wahyu.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Serahkan Masterplan Pengembangan Kawasan Kota Tua Padang kepada Wako Hendri Septa

Kronogi kejadian bermula dari Putra yang bekerja di salah satu ekspedisi ini, pada hari Rabu, 13 Desember 2023 bersama rekannya mengirim barang ke wilayah Gresik Jawa Timur menggunakan KBM BOX. Saat melintas di Pekalongan pelaku mendatangi korban yang sebelumnya telah sepakat bersama korban bertemu di lokasi yang sudah ditetapkan oleh korban, yakni di samping mushola di Dukuh Pelabuhan Desa Wangkelang Kecamatan Kandangserang.

Kala pelaku bersama temannya bertemu dengan korban mereka lalu ngobrol, dan setelah itu korban berniat untuk meminta izin kepada bibi dan neneknya, namun pelaku tidak mengijinkan. Pelaku kemudian merampas handphone korban dan menarik secara paksa tangan korban untuk segera diajak masuk ke dalam mobil (truk) ekspedisi.

Baca Juga :  Idul Adha Momentum Perkuat Nilai Imtaq, Berikut Pemaparan Kepala Kantor

“Teman korban yang kebetulan berada di mushola melihat kejadian itu, lalu segera melaporkan kepada bibinya kalau korban telah dibawa kabur oleh lelaki yang dikenalnya lewat Facebook,” imbuh Kapolres.

Oleh warga pelaku kemudian dikejar dan berhasil diamankan. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kandangserang yang selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berupaya membawa kabur korban tanpa seizin dari orang tua atau wali.

“Motifnya, karena pelaku suka dengan korban, dan pelaku juga menjanjikan untuk menikahi korban. Rencananya korban diajak ke Jakarta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 83 undang-undang perlindungan anak dan KUHP pasal 332 dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Ibu Hamil Curi HP untuk Biaya Persalinan, Polisi Tempuh Jalur Restoratif Justice

ARTIKEL

Bangkitkan Semangat Patriotisme, Forkopimda Batang Bagikan 14.500 Bendera Merah Putih

BERITA

Gubernur Mahyeldi Luncurkan Program Nagari Generasi Emas demi Wujudkan Indonesia Sehat dan Cerdas

BERITA

Pemko Sawahlunto Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran Rumah di Desa Silungkang Tigo

ARTIKEL

Peduli Lingkungan Wujudkan Area Bersih dan Nyaman, Personel TNI AU Wilayah Makassar Bakti Sosial dalam rangka HUT Ke-79 TNI AU

BERITA

Bali Aman! Kapolda Bali Ucapkan Matur Suksme Kepada Seluruh Masyarakat Bali

ARTIKEL

Bersama Masyarakat Pererat Jalinan Silaturahmi, Polres Bintan Melalui Bhabinkamtibmas Lakukan Minggu Kasih

BADAN NEGARA

Di Balik Ketukan Palu dan Tinta Persetujuan, Ada Harapan Baru untuk Padang Panjang