Padang Panjang, Sinyalnews.com
Meski KPU kota Padang Panjang gencar melakukan sosialisasi terkait tahapan kampanye dan tata tertib pemasangan APK. Namun dari pantauan di lapangan masih banyak peserta pemilu, terutama caleg-caleg yang melanggar aturan.
Hal tersebut terbukti dengan banyaknya spanduk dan baliho caleg yang terpasang di titik-titik terlarang, seperti di tiang listrik, pohon, rambu jalan, jembatan, trotoar bahkan disepanjang pinggiran jalan-jalan protokoler yang jelas-jelas sudah ditetapkan menjadi zona larangan pemasangan APK.
Oleh sebab itu, sejumlah warga dan pengendara yang melintas di wilayah Kota Padang Panjang cukup terganggu dengan maraknya baliho para caleg yang bertebaran dan merusak pemandangan tata kota, seakan akan bawaslu dan instansi terkait kota Padang Panjang tebang pilih dalam menegakan aturan.sesuai dengan aturan KPU nomor 36 Th 2023 tentang pemasangan APK. yang diperkuat dengan undang-undang nomor 17 tentang Pemilu.
Winda Aprizona salah seorang anggota Bawaslu Padang Panjang saat di Konfirmasi terkait marak nya pelanggaran itu mengatakan.kita telah sosialisasikan hal itu pada Partai maupun Caleg ,tapi kenyataannya masih terpasang, kita akan kordinasikan dwngan KPU dan Satpol PP nanti , setelah itu kami akan menertib kanya tutur winda.
Salah seorang pemerhati politik di kota Padang Panjang, Romi Martianus SH. mengatakan. Sejalan dengan telah dilaksanakannya tahapan pemilu 2024, beragam APK caleg bahkan capres yang semestinya menjadi bagian dari sosialisasi dan kampanye politik, ternyata menjadi pemandangan yang kurang nyaman dilihat mata. Hal itu dikarenakan para kontestan tidak sesuai aturan dan disembarang tempat memasang APK, terutama baliho dan spanduk
Menurut Romi, setiap kota memiliki karakter uniknya sendiri yang tercermin dalam arsitektur, taman, dan desain jalannya. Parpol dan para caleg harus menyadari bahwa baliho-baliho yang besar dan mencolok ini mengganggu harmoni visual kota dan citra estetik yang telah dibangun dengan susah payah oleh pemerintah daerah.
“Selain itu, memasang APK yang tidak sesuai aturan bisa jadi Bumerang bagi si caleg. yang harusnya mendapat simpati malah jadi antipati setelah tahu melanggar aturan. Walhasil masyarakat jadi enggan memilihnya. Bagaimana kalau mereka duduk nanti? tentu semua aturan dilabraknya” katanya.
Romi berharap para caleg hendaknya mematuhi aturan penyelengara pemilu “Pasanglah APK dengan tertib, gak masalah pakai baliho, tapi regulasinya dipatuhi. Visualnya diperhatikan. Jika para caleg atau capres terbukti menabrak aturan dalam pemasangan APK, Bawaslu bekerjasama dengan instansi terkait dalam hal ini Satpol PP kita harapkan melakukan penindakan yang adil. Jangan pilih kasih, karena ini adalah marwahnya Bawaslu juga satpol PP,” ucap Romi yang juga diketahui pengacara handal Sumbar itu pada media ini.
Sementara jauh hari sebelumnya, terhitung sejak masuknya tahapan kampanye 28/11/23 lalu, KPU dan Bawaslu Padang Panjang, telah melarang para caleg untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di sembarang tempat. Tercatat ada 15 titik dilarang memasang APK di Kota Padang Panjang
Diataranya tidak memasang APK diarea atau fasilitas pemerintah, fasilitas ibadah, taman dan tempat terlarang lainnya, sesuai yang disebutkan dalam peraturan KPU Kota Padang adang Panjang nomor 63 Tahun 2023 dan diperkuat dengan undang-undang nomor 17 tentang Pemilu.
Devisi sosialisasi KPU Padang Panjang Masnaini mengatakan KPU dan bawaslu telah menginstruksikan kepada Panwascam untuk mendata lokasi pemasangan APK yang melanggar. “Pemasangan APK boleh dipasang di mana saja. Asalkan bukan di 15 titik yang dilarang” tegas Masnaini, Dalam sosialisasi KPU Padang Panjang dengan Insan Pers,KNPI dan Karang Taruna. Jumat lalu Di hotel Pangeran kota Padang Panjang (Mr.Pi)