Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 8 December 2023 - 07:16 WIB

Curi Motor di 4 Lokasi di Pekalongan, Warga Pati ini Dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan

Polres Pekalongan – Sinyalnews.com

Gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Kajen berhasil membekuk pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kajen, Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H saat konferensi pers di lobi Polres Pekalongan, Kamis (07/12/2023).

“Kami berhasil menangkap satu orang pelaku curanmor berinisial T (55) yang merupakan warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Rabu (6/12/2023) kemarin” tutur Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, kejadian pencurian motor ini dilakukan pelaku di sekitaran Bandungan Wetan, Kelurahan Kajen, Kabupaten Pekalongan pada Selasa, 28 November 2023 lalu. Kronologi pencurian bermula saat itu korban yang merupakan warga Desa Podosari, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan pulang menuju ke Pekalongan dari Wonotunggal, Batang, usai mencari jangkrik. Korban lantas menuju ke rumah Karyono (41) dengan maksud meletakkan jangkrik hasil tangkapannya untuk stok jualan oleh Karyono.

Baca Juga :  BPBD Kota Padang Besrsihkan Material Longsor Jalan Padang-Painan Hingga Dinihari

Korban selanjutnya meninggalkan sepeda motor miliknya, dan berjalan kaki menuju rumah ibunya yang tak jauh dari rumah Karyono, dengan kunci kontak masih menempel di sepeda motor.

Pagi harinya sekitar pukul 07.30 wib, korban menuju ke rumah Karyono yang berjarak 50 meter dari rumah ibunya tersebut untuk pulang ke rumahnya di Desa Podosari. Namun sesampainya di rumah Karyono, motornya sudah tidak ada. Korban yang menyadari motornya dicuri lantas melapor ke Polsek Kajen.

“Jadi saat korban memarkirkan kendaraannya, posisi kunci kontak masih menempel di motor, sehingga pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan korban,” kata AKP Isnovim.

Baca Juga :  Komsos Selesai Sholat Berjamaah Cara Babinsa Lakukan Silahturahmi Dengan Tokoh Agama

Atas laporan itu, jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan dan hasil dari keterangan dari para saksi, identitas tersangka pun segera diketahui dan segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Supra di Kelurahan Bandung Wetan tersebut. Untuk saat ini, tersangka masih proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa dari hasil pengembangan, pihaknya tidak hanya mengamankan barang bukti 1 sepeda motor saja, namun pihaknya juga berhasil mengamankan 3 sepeda motor lagi.

“Jadi, pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 4 TKP di wilayah Kecamatan Kajen,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang, Gelar Rapat Koordinasi Dengan FKDT, BKS TPQ-TQA, dan LDS Kota Padang

ARTIKEL

Tahun Ajaran Baru, Peserta Didik Diajak Budayakan Literasi Yang Menyenangkan

ARTIKEL

Tim Operasi Zebra Seligi 2023 Polres Bintan Sosialisasikan Keselamatan Berlalulintas Kepada Pelajar

ARTIKEL

Ika Fakultas Hukum Unand Bagikan 400 Kantong Daging Kurban

BERITA

Warga Parak Karakah Keluhkan Jalan Rusak Yang Tak Kunjung di Perbaiki.

BERITA

139 ATS Kota Pekalongan Kembali Belajar Bersama SKB

BERITA

Kabar Gembira : Gaji Guru Honorer dan TPP Naik.

ARTIKEL

Satgas Yonzipur 5/ABW : Aksi Sehat Untuk Negeri Gelar Pengobatan Gratis