Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 8 December 2023 - 07:16 WIB

Curi Motor di 4 Lokasi di Pekalongan, Warga Pati ini Dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan

Polres Pekalongan – Sinyalnews.com

Gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Kajen berhasil membekuk pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kajen, Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H saat konferensi pers di lobi Polres Pekalongan, Kamis (07/12/2023).

“Kami berhasil menangkap satu orang pelaku curanmor berinisial T (55) yang merupakan warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Rabu (6/12/2023) kemarin” tutur Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, kejadian pencurian motor ini dilakukan pelaku di sekitaran Bandungan Wetan, Kelurahan Kajen, Kabupaten Pekalongan pada Selasa, 28 November 2023 lalu. Kronologi pencurian bermula saat itu korban yang merupakan warga Desa Podosari, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan pulang menuju ke Pekalongan dari Wonotunggal, Batang, usai mencari jangkrik. Korban lantas menuju ke rumah Karyono (41) dengan maksud meletakkan jangkrik hasil tangkapannya untuk stok jualan oleh Karyono.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Tzu Chi Hospital

Korban selanjutnya meninggalkan sepeda motor miliknya, dan berjalan kaki menuju rumah ibunya yang tak jauh dari rumah Karyono, dengan kunci kontak masih menempel di sepeda motor.

Pagi harinya sekitar pukul 07.30 wib, korban menuju ke rumah Karyono yang berjarak 50 meter dari rumah ibunya tersebut untuk pulang ke rumahnya di Desa Podosari. Namun sesampainya di rumah Karyono, motornya sudah tidak ada. Korban yang menyadari motornya dicuri lantas melapor ke Polsek Kajen.

“Jadi saat korban memarkirkan kendaraannya, posisi kunci kontak masih menempel di motor, sehingga pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan korban,” kata AKP Isnovim.

Baca Juga :  Aksi Heroik, Satgas Yonif 715/Mtl Bantu Evakuasi Anak Papua ke RS

Atas laporan itu, jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan dan hasil dari keterangan dari para saksi, identitas tersangka pun segera diketahui dan segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Supra di Kelurahan Bandung Wetan tersebut. Untuk saat ini, tersangka masih proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa dari hasil pengembangan, pihaknya tidak hanya mengamankan barang bukti 1 sepeda motor saja, namun pihaknya juga berhasil mengamankan 3 sepeda motor lagi.

“Jadi, pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 4 TKP di wilayah Kecamatan Kajen,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Share :

Baca Juga

BUDAYA

Kades Pacet Dendi Hermawan Bersama Warga Turut Kerja Bantu Satgas TMMD

ARTIKEL

Walau Kurang Perhatian Pemko, Tim U 13 Padang Berangkat ke Jogja

ARTIKEL

Tk Tunas Bangsa Wisuda Dihadiri Langsung Lurah Gunung Pangilun Beny Armen

BERITA

Puluhan Polisi Diterjunkan dalam Pengamanan Pemilihan Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalipancur

BERITA

Pun Ardi Salurkan Dana Pokir Untuk Perbaikan Drainase di Kelurahan Parupuk Tabing

ARTIKEL

Pemprov Sumbar Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U23 di Auditorium Gubernuran dan di Lima Titik Videotron

BERITA

Hadiah Akhir Tahun untuk Padang Panjang: DKI Hibahkan Mobil Damkar 4.000 Liter

BERITA

Danramil Kedungreja Hadiri Penyerahan Sertifikat Program PTS di Desa Bangunreja