Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 30 November 2023 - 20:15 WIB

Polisi Ringkus Dua Perampok Sadis, Tembak Wajah Korban, Gasak Uang Tunai Rp742 Juta

PEKANBARU,Sinyalnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membekuk dua pelaku perampok sadis bersenjata api di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

 

Pelaku masing-masing FM alias Faksi (39) dan WO alias Dodo (41) ditangkap di lokasi di waktu dan tempat berbeda. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono pada konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis siang (30/11/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan serta Kasubdit Jatanras Kompol Indra Lamhot Sihombing. Dijelaskan Kabid Humas, aksi perampokan sadis ini dilakukan pada Senin (13/11/2023) di Jalan Lintas Garuda Sakti, Km 31, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung Kampar.

Baca Juga :  Bupati Pasaman Barat Serahkan 1 unit Rumah kepada Keluarga Yatim Tampus Damai

 

Saat itu, korban bernama Hartono yang merupakan pekerja sebuah perusahaan sawit tengah menarik uang dari sebuah Bank di Bangkinang, Kampar sebesar Rp742 juta. Usai darisana, pelaku yang sudah mengintai korban langsung menyetop motor korban dan melepaskan tembakan tepat di wajah korban.

 

“Peluru mengenai bagian wajah tepatnya di samping hidung korban. Peluru bersarang ke tenggorokan korban dan sampai saat ini masih dirawat intensif,” terang Kabid Humas.

 

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan pelaku FM dan WO merupakan pekerja kebun dari perusahaan sawit korban. WO biasanya selalu dilibatkan sebagai pengawal bagian keuangan perusahaan untuk mengambil uang tunai ke Bank dan diantar ke bagian peron perusahaan.

Baca Juga :  DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat Terima Penghargaan Dari Wakil Presiden 

 

“Ternyata WO ini sudah tau. Jadi dia yang merencanakan dan mengajak FM untuk melakukan perampokan. Sedangkan FM ini juga baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada Maret lalu,” imbuh Kombes Asep.

 

Adapun senjata api yang dimiliki FM merupakan milik abangnya yang saat ini dalam pencarian Polisi. FM ditangkap di Batam pada Senin (26/11/2023). Sedangkan WO alias Dodo ditangkap di Bagan Sinembah pada Rabu (29/11/2023) kemaren. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adek ciput

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Berhasil Sita 7,4 juta Batang Rokok Ilegal

ARTIKEL

Ketua Umum Dharma Pertiwi Laksanakan Kunjungan Kerja Ke SLB Kemiling Bandar Lampung

BERITA

Konsultasi DPRD Padang Panjang dan Kemenpan RB, R3 dan R4 Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

ARTIKEL

Team Opsnal Polsek Koto Tangah Tangkap Seorang Pelaku Curanmor  

ARTIKEL

Jelang HUT Ke-72, Skadron Udara 5 Gelar Berbagai Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan

ARTIKEL

Jelang Peringatan Hari Bhakti Ke-78 TNI AU, Lanud Sultan Hasanuddin Bersama Pemda Kabupaten Pinrang Gelar Fun Run

BERITA

Kecemasan Penjual Rokok Ketengan dan Pengusaha Warung Tegal Soal Makan Siang Gratis Bergizi

BERITA

Hadiah Lebaran atau Ujian Kinerja? TPP Dikembalikan, Evaluasi Menanti”