Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 30 November 2023 - 20:15 WIB

Polisi Ringkus Dua Perampok Sadis, Tembak Wajah Korban, Gasak Uang Tunai Rp742 Juta

PEKANBARU,Sinyalnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membekuk dua pelaku perampok sadis bersenjata api di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

 

Pelaku masing-masing FM alias Faksi (39) dan WO alias Dodo (41) ditangkap di lokasi di waktu dan tempat berbeda. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono pada konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis siang (30/11/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan serta Kasubdit Jatanras Kompol Indra Lamhot Sihombing. Dijelaskan Kabid Humas, aksi perampokan sadis ini dilakukan pada Senin (13/11/2023) di Jalan Lintas Garuda Sakti, Km 31, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung Kampar.

Baca Juga :  Kegiatan Jum'at Bersih SMPN 02 Warungasem

 

Saat itu, korban bernama Hartono yang merupakan pekerja sebuah perusahaan sawit tengah menarik uang dari sebuah Bank di Bangkinang, Kampar sebesar Rp742 juta. Usai darisana, pelaku yang sudah mengintai korban langsung menyetop motor korban dan melepaskan tembakan tepat di wajah korban.

 

“Peluru mengenai bagian wajah tepatnya di samping hidung korban. Peluru bersarang ke tenggorokan korban dan sampai saat ini masih dirawat intensif,” terang Kabid Humas.

 

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan pelaku FM dan WO merupakan pekerja kebun dari perusahaan sawit korban. WO biasanya selalu dilibatkan sebagai pengawal bagian keuangan perusahaan untuk mengambil uang tunai ke Bank dan diantar ke bagian peron perusahaan.

Baca Juga :  Puluhan Komunitas Motor Di Cilacap Laksanakan Apel Keselamatan Berlalu Lintas Tahun 2023

 

“Ternyata WO ini sudah tau. Jadi dia yang merencanakan dan mengajak FM untuk melakukan perampokan. Sedangkan FM ini juga baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada Maret lalu,” imbuh Kombes Asep.

 

Adapun senjata api yang dimiliki FM merupakan milik abangnya yang saat ini dalam pencarian Polisi. FM ditangkap di Batam pada Senin (26/11/2023). Sedangkan WO alias Dodo ditangkap di Bagan Sinembah pada Rabu (29/11/2023) kemaren. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adek ciput

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Meneladani Akhlak mulia, Satgas Yonzipur 5/ABW Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

BERITA

Koramil 07/ Maos Apel Gabungan dalam Pengamanan Malam Takbir dan Idul Adha 1444 H

BERITA

Jamaah Mushalla Al-Kautsar Resah Pertama Dalam Sejarah Mushalla di Segel Oleh Bank

BERITA

PLUT KUKM Sumbar Juara 2 Terhebat Tingkat Nasional

BERITA

Ketua Umum AKU Sumbar Lantik Pengurus DPD AKU Kota Padang Periode 2023-2028

BERITA

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) Di Madiun

BERITA

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kepala Kepolisian Palestina, Beri Beasiswa Kedokteran hingga Teknik Unhan

ARTIKEL

FIK UNP MoA dengan SMK Excellent YSI Sport Education Sijunjung.