Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Tuesday, 31 October 2023 - 14:46 WIB

Sat Res Narkoba Polresta Cilacap Tangkap 2 Gembong Bandar Obat Terlarang dan Amankan 320ribu Butir Obat Berbahaya

CILACAP, SINYALNEWS.COM – Polresta Cilacap menangkap H S (33) dan A H (37) karena diduga mengedarkan obat obatan terlarang. Polisi turut mengamankan 320 ribu butir pil warna putih dengan kandungan ibu proven, acetaminoven, dan casrisoprodol.

“Kami bekerjasama dengan bea cukai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 320 ribu pil dan ini masuk kedalam golongan 1 narkotika” Ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si

Baca Juga :  Pemkot Komitmen Beri Perlindungan dan Penuhi Hak Buruh

Kombes Pol Fannky mengatakan pelaku menggunakan modus menjual obat obatan melalui jasa pengiriman. “Oleh karena itu kita bekerjasama dengan beacukai untuk memeriksa barang barang yang dicurigai dan mencurigakan”.

Kapolresta Cilacap menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan berbahaya. Tindakan tegas seperti ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Polresta Cilacap tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  KRI Diponogoro-365 Terima  Kunjungan Tim Itjen TNI

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Marlim : Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024

ARTIKEL

Tersangka Proyek Rusunawa Praperadilan Kajati Sumbar  

ARTIKEL

BMKG Cabut Peringatan Dini Tsunami

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Safari Ramadhan di Masjid Ikhlas Gunung Pangilun, Masyarakat Antusias Menyambut

BERITA

Babinkamtibmas Gunung Pangilun Hadiri Acara Peringatan HUT RI ke 78

BERITA

Nikmati Serunya Belajar Sejarah dan Aneka Koleksi di Pameran Keliling Museum Dolan Pekalongan

BERITA

KPU Kota Padang membutuhkan 18.760 Orang Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024

BERITA

Ratusan Selongsong Petasan Kembali Ditemukan di Rumah Warga, Polsek Batang Amankan Barang Bukti