Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Tuesday, 31 October 2023 - 14:46 WIB

Sat Res Narkoba Polresta Cilacap Tangkap 2 Gembong Bandar Obat Terlarang dan Amankan 320ribu Butir Obat Berbahaya

CILACAP, SINYALNEWS.COM – Polresta Cilacap menangkap H S (33) dan A H (37) karena diduga mengedarkan obat obatan terlarang. Polisi turut mengamankan 320 ribu butir pil warna putih dengan kandungan ibu proven, acetaminoven, dan casrisoprodol.

“Kami bekerjasama dengan bea cukai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 320 ribu pil dan ini masuk kedalam golongan 1 narkotika” Ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si

Baca Juga :  Pimpin Sidang HLC Ke-5, Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam

Kombes Pol Fannky mengatakan pelaku menggunakan modus menjual obat obatan melalui jasa pengiriman. “Oleh karena itu kita bekerjasama dengan beacukai untuk memeriksa barang barang yang dicurigai dan mencurigakan”.

Kapolresta Cilacap menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan berbahaya. Tindakan tegas seperti ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Polresta Cilacap tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Dinkes Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Baduta

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Buka Sosialisasi P4GN Bagi Siswa MAN 2 Padang, Ini Pesan Kepala Badan Kesbangpol Sumbar

BERITA

Prioritas Utama: Dishub dan Polres Batang Fokus pada Keselamatan Jelang Nataru

ARTIKEL

Matangkan Persiapan PON XXI, Efendi Pimpin Rapat Terbatas

ARTIKEL

Pengurus MKKS SMA Sumatera Barat Serahkan Donasi Bantuan Untuk Kebakaran Gedung Belajar SMAN 1 Siberut Utara Kab.Mentawai.

BERITA

Soal Pernyataan Dr. Deddy Herman Terkait Dana Covid 19, RSAM Bukittinggi Angkat Bicara

ARTIKEL

Psikologi Universitas Negeri Padang menggelar acara Seminar Nasional World Mental Health Day (WMHD) 2025

BERITA

Sispala Punakawan SMA Negeri 4 Pekalongan Laksanakan Sertijab

ARTIKEL

MAJU JADI CALON ANGGOTA DPD 2024 DARI NON PARTAI YONG HENDRI, SH DT. PADUKO RENO