Home / BERITA / BUDAYA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 19 June 2023 - 11:31 WIB

Soal Pernyataan Dr. Deddy Herman Terkait Dana Covid 19, RSAM Bukittinggi Angkat Bicara

BUKITTINGGI.SINYALNEWS.com,- Sehubungan dengan adanya pernyataan Dr. Deddy Herman, SpP yang belakangan muncul diberbagai kanal media, Humas Rumah Sakit Dr. Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi memberikan jawaban dan penjelasan.

Dari Rilis yang dibuat oleh Humas RSAM pada Sabtu (17/06/2023). Dijelaskan seperti berikut,

1. Dr. Deddy Herman, SpP merupakan staf Fakultas Kedokteran (FDok) Universitas Andalas (UNAND) yang dititipkan oleh Dekan FDok UNAND di Rumah Sakit Ahmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi yang merupakan Rumah Sakit jejaring pendidikan sejak 08 September 2009 dengan status CPNS saat itu berdasarkan Surat dari Dekan FDok UNAND No. 6169/H16.2/KP/2009 tanggal 08 September 2009 tentang Penempatan Staf.

2. Berdasarkan point 1 tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa yang bersangkutan bukanlah staf organik RSAM, karena yang bersangkutan hanyalah staf titipan dari FDok UNAND yang ditugaskan di RSAM untuk membantu proses belajar mengajar bagian Pulmonologi FDok Unand.

3. Untuk diketahui, Saat ini Dr. Deddy Herman telah kami kembalikan ke Fakultas Kedokteran UNAND dengan surat Direktur RSAM No. 445/2336/RSAM/2023, tanggal 26 Mei 2023 tentang Pengembalian Staf Pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Andalas; karena RSAM Bukittinggi saat ini telah mempunyai tim Koordinasi Pendidikan (KORDIK), sehingga keberadaan yang bersangkutan dianggap cukup, dan untuk layanan spesialis paru di RSAM telah dilayani oleh dua orang dokter spesialis paru yang merupakan dokter tetap RSAM Bukittinggi. Dan dapat juga kami sampaikan bahwa hal ini dilakukan dalam rangka menghindari konflik kepentingan karena dr. Deddy Herman sendiri merupakan pemilik Rumah Sakit Umum Madina. Dalam hal ini, kami RSAM Bukittinggi mengucapkan terima kasih kepada Sdr. dr. Deddy Herman SpP yang telah membantu layanan di di RSAM Bukittinggi.

Baca Juga :  Mahasiswi Asal Padang Tewas Saat Menggugurkan Kandungan

4. Berkaitan dengan persoalan yang menyangkut masalah administratif dana Covid-19 yang dilontarkan Dr. Deddy Herman, SpP tentang pembagian jasa layanan dana Covid-19 periode 2020-2021 di RSAM Bukittinggi, Pepy menjelaskan bahwa pihak-pihak terkait di RSAM Bukittinggi telah dilakukan proses pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) termasuk juga oleh Aparat Penegak Hukum.

5. Sebagai informasi (yang kami kutip dari berbagai media online), bahwa sesuai hasil pemeriksaan APH yang dalam hal ini Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumbar yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Farouk Fahrozi kepada awak media secara tertulis pada hari Jumat 16 Juni 2023 menyatakan: “Dari hasil pemeriksaan tersebut (dugaan tindak pidana korupsi pembagian dana jasa pelayanan Covid-19 di RSAM Bukittinggi-red) Tim Pidsus Kejati Sumbar tidak menemukan adanya kerugian Negara, karena kerugian keuangan Negara telah dipulihkan berdasarkan temuan Inspektorat Provinsi Sumbar”.

Baca Juga :  Hardiknas, Wakil Walikota Salahudin : Guru Harus Bisa Jadi Role Model Digugu lan Ditiru

6. Oleh karena itu kami sangat menyesalkan semua pernyataan Dr. Deddy Herman, SpP diberbagai kanal media, yang kami rasa tidak patut, tidak pantas, karena melanggar etika, norma yang ada dan merugikan nama baik institusi RSAM Bukittinggi, yang seakan-akan telah mendahului hasil pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum.

7. Kami berharap kedepannya agar Dr. Deddy Herman, SpP berhati-hati memberikan pernyataan ke publik, karena disamping tidak sesuai dengan etika sebagai aparatur Negara karena memberikan informasi yang tidak benar ke publik (pembohongan public) yang dapat berdampak hukum dan merusak nama baik institusi RSAM sebagai institusi public, juga dapat menghilangkan kepercayaan publik kepada RSAM Bukittinggi.

8. Dalam hal keterbukaan informasi publik, kami selaku pihak RSAM Bukittinggi selalu terbuka memberikan informasi kepada siapa saja pepara pihak terkait dan kami berharap hendaknya ada keberimbangan pemberitaan melalui konfirmasi kepada kami (berita jangan hanya sepihak).

Demikian klarifikasi dan keterangan tertulis resmi ini kami sampaikan, dan untuk keberimbangan informasi kepada publik, keterangan tertulis kami ini dapat disebarkan ke berbagai kanal media. (HMS)

(An)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Akhirnya Pemko Ambil Alih Pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan

BERITA

Ratusan Warga Padang Panjang dan Daerah Sekitar Padati Nobar Piala Dunia, Pulang Membawa Kenangan dan Hadiah

ARTIKEL

Aksi Sigap Satgas Yonif 715/Mtl, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Masyarakat di Pelosok Papua

BERITA

Ketua ABM : Batalkan Kenaikan Listrik di Kota Batam

BERITA

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Buka Sekaligus Jadi Narasumber Sosialisasi P4GN Bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Kota Padang  

BERITA

Dewasa Berpolitik Ala Amsakar Achmad, Teguhkan Persatuan Bangun Politik yang Santun, Terhormat dan Bermartabat

ARTIKEL

Pusat Psikologi TNI Fasilitator Pelatihan Nasional Pertolongan Psikologi Awal

BERITA

Menhan Prabowo Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim, Bicara Hubungan Bilateral dan Regional