Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Monday, 30 October 2023 - 10:03 WIB

Menyimpan dan Menggunakan Ganja Kering, Tiga Nelayan di Pasaman Barat Diringkus Polisi

PASBAR, SINYALNEWS.COM,- Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas Polres Pasaman Barat berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja kering.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial NW (24), HW (39) dan AR (33), yang berhasil diringkus di Gang Rasta Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Ketiga pelaku berhasil diringkus seiring dengan laporan dari masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat, yang sudah resah terkait maraknya aktivitas peredaran Narkotika di daerah Pasar Baru, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi pada, Minggu (29/10/2023).

Kapolsek Sungai Beremas mengatakan setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku NW dan HW, yang saat itu sedang duduk di Gang Rasta dekat Masjid Raya Air Bangis Jorong Pasar Baru Barat.

Baca Juga :  Danramil Berikan Cendera Mata Di Acara Lepas Sambut Kapolsek Tersono

“Melihat kedatangan petugas dua pelaku NW dan HW mencoba untuk melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas keduanya berhasil diamankan,” ucapnya.

Kapolsek kembali menerangkan, petugas melakukan penggeledahan terhadap NW dan HW dan ditemukan satu bungkus kecil yang diduga daun ganja kering yang disimpan di dalam kantong celana NW bagian depan sebelah kanan. Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku ini, NW mengakatan barang haram tersebut didapat dari pelaku AR.

Pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menuju rumah AR. Melihat kedatangan petugas, AR berusaha melarikan diri, namun berhasil diringkus oleh petugas.

“Dari keterangan pelaku AR, ia mengakui bahwa menyimpan ganja kering di dalam rumahnya, kemudian petugas menghubungi Kepala Jorong Kampung Padang Utara dan Kepala Jorong Kampung Padang Selatan untuk menyaksikan penggeledahan di rumah AR,” terangnya.

Baca Juga :  Anda Ingin Menjadi Kepala Sekolah??? Ini Aturannya dari Kemdikbud

Dijelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah AR, petugas menemukan Narkotika golongan I diduga daun ganja kering siap edar yang disimpan di dalam kantong plastik warna biru lebih kurang seberat 200 gram. Selain itu, petugas juga menemukan plastik kecil di dalam kaleng rokok merk Gudang Garam.

“Dari ketiga Pelaku ini, petugas menyita barang bukti berupa, satu bungkus kecil yang diduga daun ganja kering, daun ganja kering lebih kurang seberat 200 gram dan satu buah kaleng rokok gudang garam berisi plastik kecil yang diduga pembungkus ganja,” jelasnya.

Ditambahkan, ketiga Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (HumasResPasbar)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Thawalib Gunung Padang Panjang Juara 1 Lomba PBB di Diamers start up competition SMP/MTs se -Sumatera Barat Tahun 2024

BERITA

Asah Kemampuan Beladiri Polri, Personel Polres Bintan Latihan Bela Diri

ARTIKEL

Bripka Zalpriadi Babinkamtibmas Bungo Pasang Juara 1 Babinkamtibmas Terbaik Polresta Padang

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Tegaskan Aksi Bergizi di Sekolah Penting untuk Lahirkan SDM Unggul dan Pengentasan Stunting

BERITA

Walikota Pekalongan Buka Sosialisasi Sensus Pertanian ( ST ) Tahun 2023  

BERITA

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perundungan yang Viral di Media Sosial

BERITA

Dijadwalkan 17 Juli Kloter 1 Jamaah Haji Sumbar Mendarat di BIM

ARTIKEL

Serentak Polisi Jadi Inspektur Upacara di Seluruh Sekolah SMP di Cilacap, Imbau “Stop Bullying”*